Lompat ke konten utama

Kata Papua

Masyarakat Berkomitmen Mengawal Otsus Papua - Kata Papua

Masyarakat Berkomitmen Mengawal Otsus Papua

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp


Oleh : Robert Krei 


Pemerintah telah memutuskan untuk kembali memperpanjang Otsus Papua. Masyarakat pun menyambut positif hal tersebut dan berkomitmen mengawal Otsus agar lebih tepat sasaran dan efektif dalam membangun Papua.


Apa yang Anda ingat tentang Papua? Tempat itu sangat indah dengan kekayaan alamnya yang melimpah. Potensi di Bumi Cendrawasih ini yang masih bisa digali, agar rakyatnya bisa makin makmur. Untuk mendukung pembangunan maka pemerintah mencanangkan otonomi khusus (Otsus) tahun 2001 dan berlanjut pada tahun 2021.


Otsus jilid 2 ditarget harus lebih sukses daripada jilid pertama. Penyebabnya karena dana Otsus yang diberikan jauh lebih banyak, mencapai 12 triliun rupiah. Uang sebanyak ini merupakan 2,25% dari DAU (dana alokasi umum), dan nominalnya naik daripada tahun lalu.
Untuk mengatur agar Otsus jilid 2 berjalan dengan lancar maka pemerintah meresmikan UU Nomor 2 tahun 2021 tentang Otsus. Dalam UU ini diatur beberapa hal terkait Otsus, mulai dari persentasi penyalurannya hingga masyarakat adat. Pengawasan dana Otsus juga terus dilakukan agar tidak ada penyimpangan anggaran yang merugikan.
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan 3 alasan pemerintah membuat UU Otsus. Pertama, untuk menjaga keutuhan NKRI dan memajukan Papua. Dalam artian, UU ini memang sangat penting agar ada kelanjutan pembangunan di Bumi Cendrawasih dan jangan sampai proyek-proyek infrastruktur terhenti hanya sampai tahun 2021. Oleh karena itu Otsus perlu dilanjutkan agar Papua makin maju.
Kedua, pembentukan UU Otsus sesuai mekanisme UUD 1945, di mana dalam pasal 5 ayat 1 dan 2 UUD 1945 disebutkan bahwa Presiden berhak membentuk RUU dan DPR memiliki kekuasaan untuk membentuk UU. UU Otsus dibuat khusus agar pelaksanaan Otsus jilid 2 lancar selama 20 tahun ke depan.
UU Otsus dibuat khusus oleh Presiden Jokowi karena beliau sangat concern pada Papua dan ingin agar masyarakatnya maju, dan mengamalkan azas keadilan di Indonesia. Dalam artian pembangunan tak hanya di Jawa saja tetapi juga sampai pelosok Papua.
Mahfud menambahkan, alasan ketiga untuk membentuk UU Otsus adalah pendekatan bottom up dan top down dalam implementasi Otsus. Dalam artian, UU Otsus diharap lebih merangkul rakyat Papua. Mereka tak hanya diberi kesejahteraan, tetapi juga hak untuk mengatur wilayahnya sendiri, dan mengimplementasikan otonomi daerah.
Dalam UU Otsus memang diatur bahwa rakyat Papua bisa makin memiliki hak berpendapat dan mengatur daerahnya sendiri. MRP yang dibuat, tidak sekadar majelis di atas kertas, tetapi benar-benar menyuarakan apa saja jeritan hati rakyat Papua.
Selain itu, Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota, dan wakilnya juga harus asli putra Papua. Hal ini dimaksudkan agar mereka bisa mengatur wilayahnya sendiri, dan mendapatkan kepercayaan penuh dari pemerintah pusat. Jika pemimpinnya adalah orang asli Papua maka lebih bisa mengerti apa saja yang dibutuhkan oleh masyarakat di Bumi Cendrawasih.
Otsus jilid 2 memang wajib disukseskan, karena anggarannya juga diatur dengan detail. Selain untuk infrastruktur juga ada anggaran untuk bidang pendidikan, kesehatan, dan lain-lain. Sehingga pembangunan di Papua terjadi secara menyeluruh, tidak hanya pada fasilitas umum tetapi juga ada pembangunan secara sosial, ekonomi, dan psikologis.
Keberhasilan Otsus jilid 2 sudah diprediksi karena anggarannya jauh lebih besar daripada periode sebelumnya. Pengawasan juga dilakukan dengan ketat oleh BPK dan para pejabat, agar dana Otsus tidak dikemplang begitu saja. Masyarakat senang karena ada UU Otsus yang mengatur agar Otsus jilid makin berhasil.

)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Yogyakarta

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir