Lompat ke konten utama

Kata Papua

Mendukung Apkam Berantas KST Papua Menjelang Natal - Kata Papua

Mendukung Apkam Berantas KST Papua Menjelang Natal

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp


Oleh : Abner Wanggai 


Masyarakat mendukung Aparat Keamanan untuk memberantas Kelompok Separatis dan Teroris (KST) di Papua. Kelompok tersebut hanya menimbulkan keresahan dan mengganggu kedamaian menjelang Natal.


Papua adalah wilayah Indonesia yang mndapatkan perhatian besar dari pemerintah, terutama di era Presiden Jokowi. Buktinya adalah dilanjutkannya otonomi khusus sehingga ada dana besar yang bisa digunakan untuk membangun Bumi Cendrawasih.

Masyarakat Papua sendiri merasa bahagia karena kehidupannya makin membaik berkat infrastruktur yang dibangun.


Sayang sekali perubahan positif di Papua tidak bisa dirasakan oleh kelompok separatis dan teroris (KST) karena mereka tetap ngotot untuk memerdekakan diri, karena merasakan ketidak adilan. Padahal sentralisasi seperti zaman orde baru sudah dihapus, sehingga dengan otonomi penuh pemerintah Papua lebih bebas membangun dan memakmurkan masyarakatnya.


Kekecewaan KST diungkapkan dengan menyerang aparat keamanan karena mereka merepresentasikan pemerintah Indonesia.

Seperti tanggal 7 Desember 2021 lalu, ketika KST hendak menyerang personel TNI di distrik Suru-Suru. Kepala Penerangan Kodam XVII Cendrawasih Kolonel Arm Reza Nur Patria menyatakan bahwa KST datang dengan formasi menyerang.


Kolonel Arm Reza melanjutkan, dalam peristiwa panas tersebut memang tidak ada korban jiwa dari pihak TNI. Aksi nekat anggota kelompok pemberontak tersebut berhasil digagalkan dan dibalas dengan serangan balik oleh prajurit TNI dan ada 1 korban jiwa dari KST. Tindakan tegas terukur terpaksa diambil karena anggota KST membawa senjata api laras panjang dan tidak menghiraukan peringatan prajurit TNI.
Tindakan tegas prajurit TNI memang diperbolehkan karena dalam keadaan bahaya, di mana taruhannya adalah nyawa. Lagipula, KST juga bersalah karena membawa senjata api yang jelas ilegal karena warga sipil tidak boleh menggunakan pistol atau senjata api apapun. Selain itu, mereka juga nekat menyerang anggota TNI terlebih dahulu.
Setelah peristiwa ini maka penyisiran ke markas KST terus dilakukan oleh Satgas Nemangkawi, sebagai satuan tugas yang dikhususkan untuk memberantas kelompok pemberontak di Papua. Penyearngan ke markas memang lebih efektif karena dipastikan di sana ada banyaka anggota KST yang bersembunyi.
Markas KST memang ada banyak dan sebagian tersembunyi, tetapi harus ditemukan agar KST cepat dibubarkan. Untuk menemukan markas tersebut maka ada bantuan dari pihak intelijen. Masyarakat juga diharap melapor ke aparat keamanan jika mereka mencurigai ada 1 tempat yang sekiranya sering didatangi oleh KST.
Masyarakat selama ini setuju-setuju saja ketika ada penindakan tegas bagi anggota KST. Pasalnya, mereka juga sudah lelah menghadapi kelompok pemberontak tersebut. Pertama, gara-gara KST nama baik Papua jadi tercoreng, karena diidentikkan dengan kelompok separatis. Padahal mereka hanya segelintir orang dan tidak merepresentasikan seluruh warga di Bumi Cendrawasih.
Kedua, jika ada KST maka berpengaruh terhadap perekonomian warga. Saat anggota KST berkeliaran dn membuat teror tentu masyarakat bersembunyi karena takut kena peluru nyasar, sehingga pasar dan pertokoan terpaksa ditutup. Selain itu, bisa jadi wisatawan asing ogah traveling ke Papua gara-gara takut KST, padahal kedatangan mereka bisa menambah devisa dan pemasukan pemerintah daerah.
Oleh karena itu pemberantasan KST didiukung penuh oleh masyarakat, termasuk ketika ada tindakan tegas. KST sudah terlalu sering membuat kekacauan dan korbannya tak hanya aparat, tetapi juag warga sipil, sehingga harus menanggung akibatnya.
Penindakan tegas KST diperbolehkan karena jika tidak dilakukan, nyawa prajurit TNI akan terancam. KST harus diberantas agar keamanan rakyat selalu terjaga dan mereka tidak bisa mengacaukan perdamaian di Papua.

)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Yogyakarta

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir