Lompat ke konten utama

Kata Papua

Mendukung Percepatan Vaksinasi di Daerah - Kata Papua

Mendukung Percepatan Vaksinasi di Daerah

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp


Oleh : Alfisyah Diasanasari 


Percepatan vaksinasi adalah misi pemerintah tahun 2022 agar kekebalan kelompok segera terbentuk dan masa pandemi lekas berakhir. Masyarakat pun mendukung upaya percepatan vaksinasi di daerah agar dapat terhindar dari penularan varian Omicron.


Ketika program vaksinasi nasional dimulai tahun 2021 awal maka yang pertama disuntik adalah warga DKI Jakarta dan disusul dengan daerah-daerah lain. Pemerataan vaksinasi penting karena semua WNI memiliki hak yang sama untuk mendapatkan injeksi vaksin.

Jadi nantinya masyarakat dari Sabang sampai Merauke sudah divaksin, bagi yang berusia 6 tahun ke atas.


Vaksinasi adalah kewajiban sehingga penyelenggaraannya wajib dibantu oleh semua pihak, karena pemerintah pusat dan kementrian kesehatan tidak bisa bergerak sendiri.

Pihak pemerintah daerah juga wajib membantu suksesnya vaksinasi di tempatnya masing-masing, agar tercapai cakupan vaksinasi seratus persen. Makin banyak yang sudah divaksin maka makin aman dari bahaya corona, tentu dengan disiplin protokol kesehatan 10M.


Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa pemerintah daerah harus melakukan berbagai cara untuk mempercepat pemberian vaksinasi di berbagai wilayah di Indonesia.

Apalagi saat ini Indonesia menghadapi Omicron sehingga tidak boleh lengah. Dalam artian, vaksinasi harus dipercepat agar kekebalan kelompok lekas terbentuk dan mencegah penyebaran Omicron.
Menteri Tito menambahkan, ada beberapa cara yang bisa dilakukan oleh pemerintah daerah. Pertama dengan vaksinasi berbasis data di pemerintahan. Kedua dengan vaksinasi mobile alias door to door. Sedangkan yang ketiga adalah dengan membentuk pusat-pusat vaksinasi di seluruh daerah di Indonesia.
Vaksinasi berbasis data pemerintah sudah dilakukan di Provinsi DKI Jakarta dan Bali. Ketika ada vaksinasi berbasis data maka ada pengintegrasian data sehingga terlihat berapa persen masyarakat yang belum divaksin. Mereka yang belum divaksin akan jadi sasaran selanjutnya agar mendapatkan injeksi, karena vaksinasi adalah hak bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sedangkan vaksinasi mobile alias door to door yang diinisiasi oleh Badan Intelijen Negara menjadi metode yang sangat ampuh untuk meningkatkan cakupan vaksinasi. Penyebabnya karena dengan metode ini maka petugas kesehatan yang mendatangi masyarakat, sehingga memudahkan mereka yang kesulitan untuk mendatangi lokasi vaksinasi. Misalnya pada masyarakat yang berstatus lansia, difabel, dll.
Vaksinasi door to door juga mendatangi sekolah-sekolah dan juga sangat bagus karena kenyataannya ada yang masih belum paham bahwa anak usia 6 hingga 6 tahun sudah bisa divaksin. Jika petugas yang mendatangi maka akan dikoordinasi oleh sekolah dan puskesmas terdekat, sehingga lebih rapi dan sistematis. Anak-anak bisa sekolah tatap muka dengan gembira tanpa takut kena Omicron.
Pusat-pusat vaksinasi juga terus dibangun, tak hanya di pulau Jawa tetapi juga di pulau lainnya. Fungsi utama dari pusat vaksinasi adalah sebagai tempat yang representatif untuk melakukan vaksinasi. Sedangkan fungsi lainnya adalah untuk pusat data, sehingga bisa terlihat berapa persen penduduk yang belum divaksin? Data akan diolah secara digital sehingga lebih sistematis.
Pemerintah sudah berupaya agar vaksinasi makin dimudahkan pemberiannya untuk rakyat. Di sisi lain, masyarakat juga harus taat aturan dan mau divaksin agar tidak kena corona, terutama varian Omicron. Apalagi saat ini saat akan masuk ke tempat umum seperti Bank atau pusat perbelanjaan harus scan aplikasi peduli lindungi, sehingga yang boleh masuk hanya yang sudah divaksin.
Berbagai upaya untuk mempercepat vaksinasi dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar 100% WNI sudah divaksin dan kekebalan kelompok lekas terbentuk. Vaksinasi wajib hukumnya dan jangan mangkir karena ini adalah upaya penting agar pandemi lekas berakhir.

)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir