Lompat ke konten utama

Kata Papua

DOB Papua Percepat Pembangunan Infrastruktur - Kata Papua

DOB Papua Percepat Pembangunan Infrastruktur

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp


Oleh : Rebeca Marian 


Keberadaan Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua, yaitu Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah akan mempercepat pembangunan infrastruktur di Bumi Cendrawasih.

Jika provinsi baru dibentuk, maka otomatis ada pembangunan jalan dan fasilitas umum yang baru. Selain itu, dana APBD per provinsi akan difokuskan untuk pembangunan infrastruktur yang memudahkan kehidupan masyarakat.


Papua akhirnya memiliki 3 DOB per tanggal 30 Juni 2022, masyarakat Papua lega karena akhirnya mereka memiliki lima provinsi baru dan pemekaran wilayah ini memang permintaan dari mereka sendiri.

Dengan adanya DOB maka banyak sekali manfaatnya, di antaranya pelayanan ke warga Papua yang lebih maksimal, dan juga mempercepat pembangunan infrastruktur.


Ayub Faidiban, Ketua Umum Ikatan Keluarga Besar Papua, menyatakan bahwa pemekaran DOB menjadi kunci percepatan pembangunan di Papua. Dengan penambahan DOB maka akan memicu pembangunan infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) di Bumi Cendrawasih.
Dalam artian, infrastruktur-infrastruktur baru akan dibangun di Papua demi kemajuan wilayah tersebut. Jika ada provinsi baru maka otomatis diadakan pembangunan besar-besaran. Pertama-tama tentu yang dibangun adalah jalan raya, terutama yang menuju ibu kota provinsi. Masyarakat bisa menikmati jalan beraspal yang mulus (bukan makadam) dan bisa dilewati dengan sepeda motor.
Jika makin banyak jalan beraspal di Papua maka makin bagus karena mempermudah mobilitas masyarakat. Infrastruktur yang satu ini memang sangat dibutuhkan karena rakyat Papua selama ini kesulitan dalam bergerak karena kondisi geografis di Bumi Cendrawasih yang terlalu sulit jika dilewati dengan kendaraan bermotor. Namun jika ada jalan raya maka akan mempersingkat waktu tempuh dan menghemat bahan bakar.
Infrastruktur berupa jalan raya merupakan manfaat utama dari penambahan DOB dan fungsi lainnya adalah untuk menaikkan kondisi perekonomian warga. Kemudahan mobilitas adalah kunci karena untuk pengiriman barang-barang dagangan jadi lebih cepat. Selain itu, barang-barang itu dikirim via jalur darat, bukan udara yang biaya kirimnya sangat mahal.
Dunia bisnis di Papua akan makin cerah karena kemudahan dalam membeli maupun mengirim barang. Makin cepat perputaran dagangan maka makin bagus karena akan menggerakkan roda perekonomian di Bumi Cendrawasih. Selain itu, biaya jasa pengiriman akan semakin mudah dan murah sehingga harga barang juga bisa ditekan.
Selama ini sangat melekat citra bahwa harga-harga barang di Papua jauh lebih mahal daripada di Jawa, bahkan di DKI Jakarta, karena memang ongkos kirimnya mahal. Jika ongkos kirim via darat dan lebih murah maka otomatis bisa menurunkan harga barang tersebut. Masyarakat akan lebih hemat dan sejahtera. Ini adalah efek domino positif dari pembangunan infrastruktur di Papua, yang diharapkan oleh pemerintah.
Sementara itu, tokoh pemuda Papua Charles Kossay menyatakan bahwa penambahan DOB akan membawa dampak positif di Bumi Cendrawasih, yakni peningkatan kualitas SDM dan infrastruktur. Dalam artian, penekanannya memang di infrastruktur, karena itu memang yang sangat dibutuhkan oleh Papua.
Logikanya, jika ada provinsi-provinsi baru di Papua maka akan dibangun jalan raya dan infrastruktur berupa gedung-gedung. Mulai dari Kantor Gubernur, Gedung DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), Puskesmas, dan bangunan-bangunan lain. Semua dibangun dengan dana APBD yang memang diperuntukkan bagi masyarakat.
Bangunan yang berstatus fasilitas umum seperti Puskesmas dan Rumah Sakit Umum sangat dibutuhkan oleh masyarakat Papua karena mereka butuh akses kesehatan yang lebih dekat. Jika ada yang kecelakaan atau sakit parah maka akan lebih cepat mendapatkan pertolongan. Selain itu, para ibu bisa melahirkan dengan selamat dan segera mendapat pertolongan dari bidan, karena jarak dari rumahnya ke Rumah Sakit lebih dekat.
Infrastruktur berupa saluran listrik juga akan dinikmati oleh masyarakat Papua. Ada daerah yang belum mendapatkan listrik dengan maksimal, sehingga jika ada provinsi baru akan ditelusuri mana saja yang butuh pasokan listrik. Dengan adanya listrik akan membantu masyarakat untuk beraktivitas dengan tenang di malam hari dan memperkecil angka kriminalitas.
Listrik yang masuk ke distrik-distrik terpencil di Papua juga sangat bermanfaat karena masyarakat bisa memanfaatkannya untuk berbagai hal. Mulai dari menyalakan mesin untuk bekerja, memasak dengan perangkat-perangkat elektronik, dan mendapatkan penerangan yang cukup untuk belajar.
Masyarakat juga tidak akan ketergantungan akan genset atau aki jika ada akses listrik yang mencukupi. Mereka bisa menyalakan komputer, laptop, mengisi daya baterai smartphone dan mengembangkan bisnis ke ranah online. Dunia perdagangan online di Papua akan terdongkrak berkat infrastruktur berupa listrik.
Penambahan DOB Papua akan mempercepat pembangunan infrastruktur berupa jalan raya beraspal, jembatan, Gedung DPRD, gedung sekolah, Puskesmas, dan lain-lain. Semua akan sangat bermanfaat bagi kemajuan masyarakat Papua. Selain itu, infrastruktur berupa listrik akan mempermudah kehidupan warga di Bumi Cendrawasih dan membuat mereka merasakan arus kehidupan yang modern.

)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Jakarta

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir