Lompat ke konten utama

Kata Papua

DOB Wujudkan Kesejahteraan Rakyat dan Perkuat Integrasi Nasional - Kata Papua

DOB Wujudkan Kesejahteraan Rakyat dan Perkuat Integrasi Nasional

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp


Oleh : Sabby Kosay 


DPR telah resmi mengesahkan Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua. Keberadaan DOB Papua merupakan upaya Pemerintah mewujudkan kesejahteraan rakyat sekaligus memperkuat integrasi nasional.


Moeldoko selaku Kepala Staf Kepresidenan RI menyatakan bahwa penerapan DOB Papua merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat Papua.

Menurutnya, pihak-pihak yang menentang DOB Papua dengan cara-cara kekerasan merupakan mereka yang tidak ingin program percepatan kesejahteraan ini berhasil.


Moeldoko berujar, warga masyarakat umum dan Nduga pada dasarnya menginginkan kehidupan yang damai dan sejahtera, tidak ingin dilibatkan dalam aksi kejahatan bersenjata yang kerap dilakukan oleh kelompok separatis teroris (KST).
Moeldoko mengeklaim pembentukan Daerah Otobom Baru (DOB) di Papua merupakan hal yang diinginkan masyarakat. Menurutnya, dengan memekarkan wilayah Papua menjadi Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Selatan, akan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Tidak hanya melalui DOB, Moeldoko menyatakan bahwa pemerintahan Presiden Jokowi telah mengeluarkan banyak kebijakan untuk mensejahtarakan masyarakat Papua. Salah satunya dengan adanya instruksi presiden tentang percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat.
Moeldoko berujar bahwa pemerintah terus bersungguh-sungguh dalam memerhatikan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat di wilayah Papua, buktinya ada pada Inpres Nomor 9 Tahun 2020 tentang percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat dan dikomandani oleh Wakil Presiden langsung.
Selain itu, Moeldoko juga menyebut soal undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang otonomi khusus Papua. UU tersebut menurutnya menekankan akan adanya peningkatan dana otonomi khusus, perbaikan tata kelola, serta peningkatan partisipasi masyarakat adat dan juga perempuan.
Sebelumnya, Jubir Kelompok Separatis dan Teroris Papua, Sebby Sambom menyebut masyarakat Papua menolak rencana DOB di Papua. Dirinya menyatakan bahwa pemerintah pusat tampak memaksakan pembentukan DOB tersebut.
Lebih lanjut, Sebby mendesak Presiden Jokowi dan DPR RI untuk mencabut undang-undang DOB Papua. Ia mengancam OPM akan membunuh siapa saja orang asing yang memasuki wilayah Papua.
Ancaman tersebut dibuktikan pada 16 Juli 2022 saat OPM menembak masyarakat hingga mengakibatkan 11 orang tewas.
Moeldoko mengutuk keras tindakan kriminal tersebut. Moeldoko menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh OPM tersebut karena takut program kesejahteraan yang dirancang oleh pemerintah saat ini berhasil sehingga mereka akan kehilangan pengaruhnya. Dirinya juga menyatakan protes keras atas peristiwa tersebut dan menyebut bahwa pemerintah bakal mulai bertindak tegas kepada OPM. Penegasan ini penting, jangan sampai muncul persepsi yang keliru terhadap tindakan aparat keamanan yang akan dilakukan.
Perlu kita ketahui bahwa tugas pokok pemerintah ialah memberikan pelayanan terbaik, cepat dan tepat kepada rakyat. Pemerintah juga akan berjuang untuk memampukan rakyat agar cepat berkembang menyesuaikan perkembangan zaman serta menyediakan berbagai sarana dan prasarana, termasuk infrastruktur, untuk menunjang percepatan kesejahteraan rakyat.
Dari sudut pelayanan pemerintah, tentu saja pemekaran Provinsi Papua menjadi hal yang penting, supaya kontrolnya jauh lebih mudah. Bayangkan saja, Pulau Jawa yang luasnya hanya sepertiga dari luas Pulau Papua, justru memiliki enam provinsi, meskipun dari sisi kepadatan penduduk jauh lebih tinggi.
Dalam Sidang Paripurna ke-19 pada masa persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022, Selasa, DPR menyetujui tiga RUU DOB di Papua menjadi usul inisiatif DPR, Ketiga usulan tersebut ialah RUU tentang Papua Selatan, RUU Papua Tengah dan RUU Papua Pegununga Tengah.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berharap, agar semua pihak dapat menerima ini demi kemajuan pembangunan Papua. Tito merasa bersyukur atas disahkan-nya RUU tersebut. Dia menegaskan bahwa penyusunan RUU ini telah melalui proses panjang, termasuk menjaring aspirasi masyarakat.
Mantan Kapolri tersebut juga secara tegas mengatakan bahwa pembangunan untuk mensejahterakan masyarakat terutama Orang Asli Papua (OAP) telah lama menjadi bagian dari spirit penyusunan RUU ini. Ia juga mengatakan bahwa usulan pemekaran di Papua berasal dari aspirasi masyarakat Papua, baik kepala daerah, tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan.
Aspirasi tersebut juga disampaikan oleh tokoh pemuda di wilayah Papua Selatan (Anim Ha). Papua Pegunungan (Lapago), dan Papua Tengah (Mee Pago). Aspirasi itu diterima langsung oleh presiden, wakil presiden, DPR RI dan pihak terkait lainnya.
Pembentukan DOB di Papua rupanya telah mendapatkan komitmen dari Asosiasi Bupati Pegunungan. Komitmen tersebut telah mendapatkan ucapan terima kasih dari John Wempi Wetipo selaku Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri).
Wempi menuturkan, bentuk komitmen para bupati terlihat dari suksesnya konsolidasi di tatanan masyarakat setempat.
Regulasi pembentukan DOB yang disusun oleh pemerintah menjadi bukti bahwa pemerintah memiliki kepedulian untuk membangun Papua serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Papua sekaligus demi mewujudkan integrasi nasional. Masyarakat pun diminta mengakhiri polemik dan bersama membangun Papua yang adil dan makmur.


)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Yogyakarta

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Satgas Bersama Lintas Negara Menutup Celah Hukum Pelaku Karhutla 

Oleh Kailani Athira Pemerintah Indonesia dan Singapura memperkuat kerja sama lintas negara melalui pembentukan satuan tugas bersama atau joint task force untuk menindak perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah ini menjadi bagian penting dalam mempersempit ruang gerak korporasi yang merusak lingkungan, sekaligus memastikan bahwa pelaku tidak dapat menghindari pertanggungjawaban hukum dengan memanfaatkan perbedaan yurisdiksi antarnegara. Melalui kerja sama tersebut, kedua negara berupaya memperkuat pertukaran informasi, penelusuran aliran dana, pengumpulan bukti, serta koordinasi penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Menteri Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir menegaskan bahwa Indonesia memiliki komitmen kuat untuk membawa pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan ke proses peradilan. Menurutnya, pemerintah tidak ingin penanganan karhutla hanya berhenti pada upaya memadamkan api, tetapi juga harus menyentuh akar persoalan, termasuk perusahaan yang memperoleh keuntungan dari aktivitas pembakaran lahan. Ia menyampaikan bahwa Indonesia siap menjalin kerja sama dengan Singapura maupun pihak lain untuk memastikan para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Pembentukan satgas bersama tersebut diharapkan mampu memperkuat proses investigasi, terutama dalam mengungkap keterlibatan perusahaan yang aktivitas bisnisnya diduga berkaitan dengan terjadinya kebakaran. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah penelusuran intelijen keuangan untuk mengetahui sumber pendanaan, transaksi, serta aliran uang yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana lingkungan. Arrmanatha menilai bahwa persoalan karhutla mempunyai dimensi yang lebih luas karena dampaknya dapat melampaui batas wilayah suatu negara. Kabut asap yang dihasilkan bisa menyebar ke negara tetangga, sementara transaksi keuangan perusahaan juga dapat berlangsung melalui jaringan lintas negara. Oleh sebab itu, penelusuran jejak keuangan atau ‘money trail’ menjadi instrumen penting untuk mengungkap tanggung jawab korporasi. Ia menekankan bahwa penyelesaian persoalan lingkungan membutuhkan pendekatan menyeluruh agar perusahaan tidak berlindung di balik batas geografis maupun kompleksitas aktivitas bisnis internasional. Indonesia juga menyambut positif tawaran Singapura untuk berbagi data mengenai perusahaan yang diduga mempunyai keterkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. Informasi tersebut dinilai dapat membantu memperkuat proses penyelidikan, mengidentifikasi pihak yang terlibat, serta melengkapi bukti yang dibutuhkan aparat penegak hukum. Arrmanatha berharap kerja sama ini mampu menciptakan pertanggungjawaban korporasi yang lebih kuat. Dari pihak Singapura, Menteri Luar Negeri Vivian Balakrishnan menyampaikan bahwa pembentukan satgas bersama merupakan pengakuan atas karakter persoalan kabut asap yang bersifat lintas batas. Ia menjelaskan bahwa masalah tersebut tidak mungkin diselesaikan hanya melalui tindakan sepihak, melainkan membutuhkan koordinasi dan komitmen bersama antara negara yang terdampak. Vivian menilai Indonesia dan Singapura perlu membangun respons kolektif, baik dalam mencegah kebakaran maupun memastikan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dapat diproses berdasarkan ketentuan hukum. Vivian juga menjelaskan bahwa satgas tersebut akan menjadi sarana untuk memperlancar koordinasi, pertukaran informasi, serta penguatan kerja sama dalam mengantisipasi aktivitas perusahaan yang berpotensi memicu karhutla. Kedua negara diharapkan dapat mengembangkan mekanisme yang lebih efektif untuk mengidentifikasi risiko, mengumpulkan informasi, dan mendukung proses penindakan. Selain memperkuat koordinasi, Singapura juga tengah mengkaji pengembangan instrumen hukum dan kebijakan yang memungkinkan perusahaan dimintai pertanggungjawaban atas kegiatan yang menimbulkan kerusakan lingkungan hingga berdampak ke negara lain. Upaya tersebut memperlihatkan bahwa penanganan karhutla membutuhkan keselarasan kebijakan, terutama ketika aktivitas perusahaan, transaksi keuangan, dan bukti pelanggaran melibatkan lebih dari satu wilayah hukum. Meski demikian, setiap tindakan penegakan hukum harus tetap mengedepankan prinsip keadilan, kecukupan bukti, serta penghormatan terhadap peraturan yang berlaku di masing-masing negara. Dalam satu tahun terakhir, pemerintah Indonesia juga terus menunjukkan upaya memperkuat tata kelola lingkungan melalui peningkatan koordinasi penanganan kebakaran hutan dan lahan, pengawasan terhadap wilayah rawan kebakaran, serta penguatan langkah pencegahan dan penegakan hukum. Berbagai langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga kawasan hutan, melindungi masyarakat dari dampak kabut asap, dan mempertahankan keberlanjutan lingkungan. Pembentukan satgas bersama dengan Singapura dapat menjadi pengembangan penting dari upaya tersebut karena penanganan karhutla kini tidak hanya bertumpu pada kemampuan nasional, tetapi juga didukung kerja sama internasional untuk mengatasi persoalan yang semakin kompleks. Ke depan, keberhasilan kerja sama Indonesia dan Singapura tidak hanya diukur dari pembentukan satgas atau kesepakatan pertukaran informasi, melainkan dari hasil nyata berupa terungkapnya pelaku, tersedianya bukti yang kuat, dan terlaksananya proses hukum secara adil. Pemerintah kedua negara perlu menjaga konsistensi koordinasi agar tidak ada perusahaan yang leluasa menghindari tanggung jawab atas kerusakan lingkungan. Masyarakat juga perlu mendukung upaya perlindungan hutan dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan melaporkan aktivitas pembakaran lahan yang mencurigakan. Dengan penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkelanjutan, kerja sama lintas negara diharapkan mampu menutup celah hukum bagi pelaku karhutla sekaligus mewujudkan kawasan Asia Tenggara yang lebih sehat dan bebas dari ancaman kabut asap. )* penulis merupakan pengamat kebijakan publik