Lompat ke konten utama

Kata Papua

Waspada Provokasi KST Ganggu Kebijakan Kesejahteraan Untuk Papua - Kata Papua

Waspada Provokasi KST Ganggu Kebijakan Kesejahteraan Untuk Papua

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Kelompok Separatis dan Teroris (KST) adalah sumber konflik di Papua. Masyarakat diminta untuk mewaspadai provokasi gerombolan tersebut yang dapat mengganggu kebijakan kesejahteraan untuk Papua.

Di awal tahun 2022, Pemerintah terus berusaha maksimal dalam membangun Papua. Berbagai upaya tersebut diantaranya dengan meneruskan pembangunan dan menjaga stabilitas perdamaian untuk Papua. Namun demikian, aksi tersebut ternyata banyak diganggu KST.

KST ini dinilai beroperasi sangat rapi, sehingga TNI-Polri perlu waspada juga berhati-hati. Layaknya jamur yang tumbuh subur dikala hujan, kelompok separatis yang telah ditetapkan sebagai teroris ini juga berada di hampir seluruh penjuru Papua. Tempatnya berpindah-pindah termasuk memiliki persediaan amunisi untuk bertempur.

Yang mengkhawatirkan ialah, upaya provokasi mereka yang begitu kencang. Pengaruh-pengaruh serta doktrin yang salah dari mereka ternyata cukup didengar oleh masyarakat. Kendati tidak semuanya terprovokasi, namun kewaspadaan akan hal ini tentu harus diprioritaskan. Sehingga, kemungkinan jatuhnya korban akibat konflik ini mampu diminimalkan.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan akan mengedepankan pendekatan secara humanis, untuk menangani konflik di wilayah Papua. Segenap jajarannya juga telah menyetujui kebijakan tersebut. Kendati belum ada instruksi dari beliau, TNI tetap akan melaksanakan kebijakan yang dinilai tepat tersebut.

Sejalan dengan hal tersebut, Kolonel Aqsha Erlangga yang mengampu Kapendam (Kepala Penerangan Kodam) XVII Cenderawasih juga mengutarakan hal yang sama. Menyusul adanya momen pengibaran bendera bintang fajar yang dilakukan disejumlah titik.

Aqsha mengimbau kepada para saudara-saudara yang termasuk dalam kelompok kriminal bersenjata, untuk dapat berpikir dengan jernih. Apalagi tindakan yang dilancarkan KST tersebut dinilai menyulitkan rakyat Papua. Utamanya ialah menghalangi langkah rakyat Papua untuk maju, hingga menjalankan roda kehidupannya dengan lebih baik, nyaman serta aman.

Dirinya juga mengajak kelompok KST tersebut bersama-sama dengan pemerintah provinsi untuk mendongkrak kesejahteraan masyarakat setempat. Pun dengan pemerintah pusat yang dinilai selalu berupaya meningkatkan kesejahteraan serta pembangunan demi mengatasi permasalahan yang mendera Papua.

Pasukan dengan pentolan bernama Undius Kogeya dinilai terus menebar provokasi. Hingga puncaknya mengibarkan bendera bintang kejora di wilayah Intan Jaya. Bahkan, pengibaran bendera ini bersamaan dengan momentum pergantian tahun. Bahkan, tembakan peringatan dilakukan demi mengundang TNI-Polri untuk berperang kembali di 2022.

Pengibaran bendera bintang kejora ini kabarnya dilakukan di 6 wilayah Papua. Setidaknya ada laporan pengibaran bendera ini di 6 kabupaten kota. Hal ini juga telah dikonfirmasi oleh Kombes Ahmad Musthofa Kamal selaku Kabid Humas Polda Papua. Kamal merincikan jika keenam wilayah tersebut ialah, kabupaten Puncak, Pegunungan Bintang, Intan Jaya, Deiyai, Memberamo Tengah hingga Kota Jayapura. Kasus ini juga telah berada dalam penyelidikan aparat kepolisian setempat.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir