Lompat ke konten utama

Kata Papua

Gubernur Papua Harus Taat Hukum - Kata Papua

Gubernur Papua Harus Taat Hukum

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp


Oleh : Rebecca Marian 

Gubernur Papua Lukas Enembe terus mangkir dari panggilan KPK terkait kasus korupsi yang menjeratnya. Masyarakat pun mendesak Lukas Enembe agar taat hukum dan memenuhi panggilan KPK sehingga penegakan hukum dapat berjalan maksimal.


Korupsi yang dilakukan oleh Lukas Enembe menggetarkan tak hanya bagi warga Papua, tetapi juga seluruh Indonesia. Pasalnya, selama ini ia dikenal sebagai pejabat berprestasi. Namun ternyata ia melakukan korupsi dan menerima gratifikasi senilai 1 triliun rupiah.

Bahkan ia ketahuan melakukan pencucian uang di sebuah kasino di luar negeri, dan memiliki simpanan juga di rekening luar negeri.


Ketika dipanggil oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Lukas terus mangkir dengan berbagai alasan. Presiden Jokowi jadi geram dan menegaskan bahwa semua orang sama di mata hukum (termasuk seorang gubernur).

Lukas harus menghormati proses hukum dan memenuhi panggilan KPK.
Dalam artian, jika Presiden Jokowi sudah memerintahkan, maka Lukas harus menurut karena merupakan upaya untuk menaati hukum. Apalagi, Lukas adalah pejabat negara yang harus memberikan contoh baik kepada masyarakat.


Ketika Lukas terus membangkang maka selain terancam dicokok KPK, maka jabatannya juga terancam. Bisa saja ia diberhentikan dengan tidak hormat karena melakukan korupsi dengan nilai yang fantastis. Yang jadi sorotan bukan nominal uangnya, tetapi perilaku buruknya yang telah merugikan rakyat Papua.


Lukas Enembe tidak bisa meminta dispensasi atau beralasan macam-macam, agar tidak harus datang saat KPK memanggil. Sesuai dengan aturan maka jika sudah mangkir 2 kali dari panggilan KPK, maka akan dilakukan penjemputan paksa. KPK dan pihak berwajib akan mencokok Lukas, meski posisinya berada di Papua, agar ia mau mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mematuhi proses hukum yang berjalan.
Sementara itu, pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, memberi alibi bahwa Lukas sakit stroke sehingga tidak bisa memenuhi panggilan KPK. Alasan ini sangat tidak logis karena sebelumnya Lukas terlihat sehat-sehat saja. Sakit adalah alasan utama bagi para koruptor untuk berkelit dari panggilan KPK, dan modus lama ini sangat tidak efektif karena semuanya bohong.
Pengacara Lukas Enembe diminta untuk bekerja sama, bukannya memperkeruh suasana. Bahkan Stefanus dengan lancangnya meminta izin agar Lukas diizinkan untuk berobat ke Singapura. Izin ini tidak akan diberikan karena bisa jadi ia malah kabur dan tidak pulang ke Indonesia, atau memindahkan uangnya lagi ke rekening luar negeri.
Sementara itu, sang pengacara juga melakukan manuver dengan menuduh bahwa kasus Lukas adalah serangan dari lawan politik, dan panggilan KPK adalah permintaan dari seorang pejabat. Padahal tidak ada lawan politik yang melakukannya. KPK juga telah melakukan penyelidikan sejak tahun 2017 dan ketika bukti dan saksinya kuat, maka Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan graifikasi.
Protes keras terhadap perbuatan Lukas Enembe juga datang dari Majelis Rakyat Papua (MRP). Herman Yoku, anggota MRP, menyatakan bahwa Lukas Enembe harus memenuhi panggilan KPK. Jika memang ia tidak bersalah, maka harus melakukan klarifikasi. Hukum adalah panglima tertinggi dan Lukas harus taat hukum.
Dalam artian, MRP sebagai perwakilan rakyat Papua mengingatkan agar Lukas mematuhi panggilan KPK. Jika ia tak bersalah, mengapa harus takut? Justru perbuatannya yang selalu berkelit dan beralasan ini dan itu, menunjukkan bahwa ia bersalah dan memakan uang rakyat. Jangan sampai rakyat Papua menderita karena uang yang seharusnya digunakan untuk membangun infrastruktur di Bumi Cendrawasih, malah dikorupsi oleh Lukas.
MRP juga sangat malu akan perbuatan Lukas Enembe, yang memakan uang rakyat seenaknya sendiri. Warga Papua sebelumnya membanggakan Lukas, dan senang karena ada stadion megah yang diberi nama Stadium Lukas Enembe. Namun mereka sangat kecewa karena ternyata Lukas terbukti korupsi sampai triliunan rupiah.
Apalagi uang hasil korupsi itu digunakan untuk main judi di sebuah kasino di luar negeri. Berjudi adalah tindakan yang melawan hukum agama dan hukum negara. Lukas tidak bisa beralasan kalau ia berjudi hanya untuk relaksasi, karena ada banyak cara agar otaknya beristirahat. Rakyat makin geram karena ada video CCTV yang tersebar, sebagai bukti bahwa Lukas sering mengunjungi kasino.
Oleh karena itu Lukas harus taat hukum dan mematuhi panggilan KPK. Jangan beralasan sakit stroke atau alasan lain, lalu lari tunggang-langgang ke luar negeri. Ia bisa kena cekal untuk pergi ke mana saja, karena harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjawab pertanyaan-pertanyaan dari KPK.
Korupsi adalah perbuatan nista karena yang diambil adalah uang rakyat. Ketika Gubernur Papua Lukas Enembe terbukti korupsi, maka tiada ampun. Ia harus datang ke KPK dan tidak ada alasan bahwa sedang stroke. Rakyat Papua juga mendesak agar Lukas berani datang ke gedung KPK.

)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Jakarta

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir