Lompat ke konten utama

Kata Papua

Bentuk Resiliensi Generasi Muda Terhadap Radikalisme - Kata Papua

Bentuk Resiliensi Generasi Muda Terhadap Radikalisme

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp


Oleh : Alula Khairunisa 

Generasi muda harus memiliki serangkaian bentuk resiliensi atau ketahanan akan bahayanya ajaran radikalisme. Jangan sampai ajaran-ajaran tersebut bisa tersebar luas karena mereka merupakan sasaran dan target empuk untuk didoktrin.

Radikalisme memang sesuatu yang sangat berbahaya, pasalnya sangat berpotensi untuk menciptakan ketidakstabilan dan juga mengganggu rasa kesatuan serta persatuan hingga kedamaian yang terjadi di suatu negara pun akan ikut terancam.

Bagaimana tidak, radikalisme sendiri sangat identik dengan yang namanya fanatisme berlebihan, yakni ketika sekelompok orang menganggap bahwa ajaran yang dianut merupakan hal paling benar serta memandang kelompok lain menjadi otomatis salah dan sesat.


Ketika seseorang atau suatu kelompok telah terdoktrin dengan paham radikal, maka dirinya akan menjadi mudah sekali menyalahkan orang lain ketika orang lain tidak memiliki kesepahaman dengan dirinya, termasuk juga tidak akan pernah menghiraukan jika terjadi perbedaan pendapat.


Biasanya radikalisme ini bermula ketika terdapat suatu penafsiran yang berbeda mengenai suatu paham atau juga kitab suci. Namun perbedaan tersebut dipegang dengan sangat teguh dan orang yang sudah menganut radikalisme akan mempertahankannya dengan penuh fanatisme yang buta. Padahal tidak bisa dipungkiri bahwa hidup berdampingan dengan orang lain pasti akan dijumpai banyak perbedaan di dalamnya.
Bermula dari memiliki pemikiran paling benar sendiri, sontak nantinya radikalisme ini juga akan bermuara pada hal-hal lain seperti separatisme hingga terorisme, yakni ketika suatu kelompok menilai ada kelompok lain yang sesat sehingga sangat penting untuk dirubah bahkan dengan segala cara, termasuk tidak akan menghiraukan nilai-nilai kemanusiaan.
Masalah lain yang terjadi adalah banyak kelompok radikal yang akan terus berusaha untuk menjaga eksistensi mereka dengan melakukan regenerasi, sehingga mereka akan terus mencari dan merekrut anggota baru. Perekrutan tersebut tidak jarang akan banyak menyasar ke generasi muda dan juga memanfaatkan kemajuan teknologi digital yang sekarang sangat marak digunakan pemuda.
Memang generasi muda tersebut menjadi sangat rawan untuk disusupi ajaran-ajaran radikal dari kelompok-kelompok tersebut karena emosi mereka yang belum matang dan juga kecenderungan mereka tatkala masih muda, yakni dalam proses pencarian jati diri. Maka seolah kelompok radikal akan datang kepada mereka dan menawarkan suatu pandangan yang didambakan.
Untuk bisa menciptakan ketahanan atau resiliensi terhadap ajaran kelompok radikal, para generasi muda harus benar-benar sadar dan mulai berbenah. Mengenai hal tersebut, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) telah melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama dengan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) agar penanggulangan gerakan terorisme dan juga radikalisme bisa menjadi jauh lebih maksimal di Indonesia, khususnya terhadap para generasi muda.
Kepala BNPT RI, Komjen Pol Boy Rafli Amar menyatakan bahwa bentuk kerja sama tersebut akan bisa menjadi salah satu upaya pendidikan kepada seluruh generasi muda demi mengatasi ancaman dan juga bahaya terkait pergerakan para kelompok radikal dan teroris untuk terus menyebarluaskan ajaran mereka di tengah masyarakat.
Bagaimanapun, menurutnya mengatasi akan jauh lebih baik, daripada nantinya ajaran-ajaran kelompok radikal sudah terlanjur tersebar di masyarakat. Maka sebelum semuanya terjadi, memang harus segera dibentuk upaya resiliensi yang sangat kuat agar tertanam dalam mindset para pemuda. Terlebih, dengan koordinasi yang dilakukan tersebut agar mampu untuk lebih meningkatkan sosialisasi mengenai nilai luhur bangsa dan juga lebih membangun kecintaan atas NKRI.
Komjen Pol Boy juga menegaskan bahwa KNPI sendiri merupakan elemen bangsa bagi para pemuda yang penting, karena mereka diharapkan mampu untuk menjadi pemimpin terdepan di sektor pembangunan semangat dan juga kecintaan NKRI pada para pemuda. Lebih lanjut, dirinya juga berharap supaya KNPI bisa lebih pro-aktif untuk mengajak seluruh pemuda di Tanah Air dalam menghadapi ancaman dan potensi adanya gerakan intoleransi, radikalisme hingga terorisme karena sama sekali tidak sesuai dengan jati diri Bangsa ini.
Sementara itu, Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama mengatakan lewat kerja sama ini diharapkan dapat bersama-sama menangkal intoleransi, radikalisme dan terorisme sehingga Indonesia termasuk generasi muda mampu terbebas dari paham yang melenceng. Dirinya berharap agar tercipta suatu sinergitas yang sangat baik dan dibangun secara bersama-sama dalam rangka lebih menguatkan lagi resiliensi atas paham radikal.
Dalam kesempatan lain, Presiden RI, Joko Widodo sempat memberikan peringatan secara tegas akan adanya ancaman dan juga bahaya dari radikalisme, terutama di lingkungan institusi pendidikan. Menurutnya, seluruh pimpinan kampus harus benar-benar bisa aktif melakukan pengawasan kepada segala macam aktivitas yang terjadi di kampus dengan tujuan untuk mencegah paham-paham berbahaya tersebut tetap eksis.
Karena generasi muda merupakan target atau sasaran yang sangat empuk di mata para propagandis kelompok radikal, maka sudah sepatutnya para pemuda tersebut mampu untuk menciptakan bentuk resiliensi atau ketahanan diri untuk bisa menangkal bahayanya ajaran radikal apabila sampai tersebar luas. Mereka harus menanamkan nilai-nilai luhur bangsa dan juga kecintaan akan NKRI harus bersemayam dalam dada.


)* Penulis adalah Kontributor Ruang Baca Nusantara

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir