Lompat ke konten utama

Kata Papua

RKUHP Menjaga Perdamaian di Dunia Maya - Kata Papua

RKUHP Menjaga Perdamaian di Dunia Maya

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp


Oleh : Ratih Safira Utami 

Rakyat Indonesia adalah pengguna internet terbesar di dunia. Namun sayang sekali dunia maya justru dibuat untuk tempat berperang komentar, dan juga ‘tempat sampah’ untuk memaki-maki pemerintah, termasuk Presiden.

RKUHP menjaga agar dunia maya tetap damai tanpa ada kerusuhan dan menertibkan netizen agar tidak keterlaluan dalam membuat status.
Saat ini, masyarakat berada dalam era teknologi informasi dan nyaris semua orang punya smartphone.

Kemudahan teknologi dimanfaatkan untuk berdagang di dunia maya. Namun sayangnya, ada yang menggunakan media sosial sebagai salah satu kanal diinternet untuk tujuan negatif. Misalnya untuk berkomentar negatif terhadap segala kebijakan pemerintah, termasuk tindak-tanduk Presiden.


Huru-hara di dunia maya sudah terlihat ketika harga HP makin murah dan banyak orang yang memiliki akun media sosial. Mereka menemukan tempat untuk menuliskan isi hatinya, tidak peduli itu positif atau negatif. Sayangnya lebih banyak status negatif daripada yang positif, dan ada pihak yang selalu menyerang Presiden Jokowi. Bisa jadi karena ia masih sakit hati karena jagoannya kalah sejak Pilpres 2014 atau faktor lain.
Komentar negatif di dunia maya bisa memicu kerusuhan karena seseorang yang punya banyak followers memiliki pengaruh besar, dan menyalahgunakan pengaruhnya untuk mengajak banyak orang untuk ikut menghina Presiden atau Wakil Presiden. Sungguh kacau jika internet berubah fungsi, dari tempat bersenang-senang, menjadi ajang perang psikologis dan hinaan terhadap pemerintah.
Oleh karena itu dalam RKUHP terdapa Pasal 218 yang berisi larangan untuk menyerang kehormatan Presiden dan Wakil Presiden, baik secara langsung atau di dunia maya. Pasal ini dibuat untuk menjaga kehormatan kepala negara. Selain itu, pasal ini juga akan menjaga perdamaian di dunia maya, karena tidak akan ada lagi yang berani untuk menghina Presiden atau Wapres secara terang-terangan di akun media sosialnya.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyatakan bahwa pasal penyerangan harkat Presiden dan Wakil Presiden bukan untuk membatasi kritik. Melainkan, tiap orang memiliki hak hukum untuk melindungi harkat dan martabatnya. Pasal ini juga sebagai penegas batas yang harus dijaga sebagai masyarakat Indonesia yang beradab.
Dalam artian, penyerangan harkat dan martabat Presiden serta Wapres tidak pernah membatasi kritikan. Namun yang dilarang adalah ujaran kebencian, hoaks, dan konten-konten di dunia maya yang menyerang kehormatan kepala negara. Penyebabnya karena beberapa tahun ini makin banyak konten yang berisi gambar atau video editan, yang terang-terangan menghina Presiden dan Wapres, dan tersebar luas di dunia maya.
Jika ada pasal larangan penyerangan terhadap Presiden maka dunia maya akan kembali damai. Status-status, tweet, atau konten yang tersebar, banyak yang bernada positif. Tidak ada yang berani membuat konten penghinaan terhadap pemerintah/Presiden dan wakilnya, karena mereka tidak mau terjerat RKUHP. RUU ini harus segera disahkan agar dunia maya kembali sehat dan internet positif.
Dunia maya harus dijaga perdamaiannya karena sudah bagaikan rumah kedua bagi masyarakat Indonesia. Netizen di negeri ini tiap hari buka Twitter atau media sosial lainnya dan membuat status di sana. Jika terjadi perang cyber gara-gara provokator yang sejak awal tidak menyukai Presiden secara pribadi, maka akan kacau-balau.
Jangan sampai perusahaan media sosial ditegur keras gara-gara netizen yang tidak sopan, yang seenaknya mengeluarkan ujaran kebencian kepada pemerintah, tetapi tidak mendapatkan peringatan keras dari pengelolanya. Mereka menyalahgunakan kebebasan di dunia maya dengan bebas menghina orang lain, termasuk kepala negara. Sayang sekali jika kebebasannya disalahgunakan, karena sesungguhnya dunia maya bisa digunakan untuk hal lain yang positif.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, menyatakan bahwa penghinaan terhadap Presiden tidak bisa dibiarkan begitu saja. Penghinaan yang dilarang tidak hanya secara langsung, tetapi juga di dunia maya.
Dalam artian, masyarakat tidak bisa lagi menyalahgunakan media sosial atau menuliskan status sarkas sampai menghina pemerintah dengan keterlaluan. Penyebabnya karena mereka bisa kena hukuman 4,5 tahun penjara. Hukuman dalam RKUHP dimaksudkan sebagai efek jera, agar tidak ada yang meniru perbuatan buruk tersebut.
Dunia maya harus dijaga kondusivitasnya, karena sejatinya internet digunakan untuk hal-hal positif. Misalnya untuk menambah jejaring bisnis dan pertemanan, reuni dengan kawan lama, menambah pengetahuan, dll. Namun jangan sampai dunia maya malah dibuat ‘tempat sampah’ dan tempat memaki Presiden dan Wakil Presiden, karena beliau adalah kepala negara yang harus dijaga kehormatannya.
Indonesia sebagai negara yang banyak menggunakan internet, merupakan hal yang bagus, karena selalu mengikuti tren terbaru. Namun jangan sampai perdamaian di dunia maya jadi terenggut gara-gara ada oknum yang menghina presiden dan mengajak banyak orang untuk melakukannya juga. Jika tidak ada RKUHP maka bisa saja ada peperangan gara-gara hate speech yang terlontar, oleh karena itu RUU tersebut harus segera disahkan agar menjaga perdamaian dunia maya.

)* Penulis adalah kontributor Persada Institute

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir