Lompat ke konten utama

Kata Papua

Peresmian AMN Menjadi Era Baru Kebhinekaan - Kata Papua

Peresmian AMN Menjadi Era Baru Kebhinekaan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Rommy Fernando 

Presiden Joko Widodo pada Selasa 29 November 2022 telah meresmikan Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN) di Surabaya Jawa Timur. Selain itu, Presiden Jokowi juga meancanangkan pembangunan AMN di Makassar, Sulawesi Selatan dan Minahasa Sulawesi Utara.


AMN di Surabaya ini sebagai wadah pemersatu mahasiswa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku bangsa, bahasa, kebudayaan dan agama yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia dan dari berbagai perguruan tinggi.


“Keberagaman Indonesia adalah kekuatan, bukan kelemahan. Kalau kita bisa kompak, rukun, dan bersatu maka keberagaman bisa menjadi kekuatan Indonesia. Oleh sebab itu, usulan mengenai AMN ini langsung saya sampaikan dan setujui”, tutur Jokowi.


Pada peresmian AMN di Surabaya ini, terlihat Presiden Jokowi didampingi oleh Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Polisi (P) Prof. Dr. Budi Gunawan SH. MSi.,, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Treng.


Presiden Jokowi juga menyempatkan diri melakukan video conference yang terhubung di lokasi pencanangan pembangunan AMN di Kota Makassar dan Kabupaten Minahasa.
Sebagaimana diketahui, Pembangunan Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN) Surabaya, Jawa Timur menghabiskan anggaran sebesar Rp. 86,7 Miliar yang dibangun di atas lahan seluas 9.975 M². Pembangunan asrama tersebut juga telah disediakan fasilitas pendukung berupa kamar mandi dan toilet komunal, ruang ibadah bersama, klinik, kantor pengelola, ruang makan, dapur, ruang laundry, ruang sekuriti, perpustakaan/ruang baca, ruang belajar, ruang seni, laboratorium bahasa, lapangan olahraga, ruang pembinaan entrepreneurship, kebun, serta ruang komunal lainnya.
Bangunan AMN Surabaya terdiri dari dua tower setinggi lima lantai dengan mengadopsi konsep arsitektur tropis yang mengimplementasikan prinsip Bangunan Gedung Hijau. Blok satu dihuni mahasiswa perempuan dan blok kedua dihuni mahasiswa laki-laki. Total jumlah kamar sebanyak 196 termasuk empat kamar bagi penyandang disabilitas serta delapan kamar untuk mentor.
Fasilitas didalam AMN Surabaya sangat memadai sehingga, para mahasiswa dapat mengembangkan diri mereka menjadi generasi muda yang unggul. AMN Surabaya dilengkapi dengan sejumlah sarana dan prasarana yang lengkap seperti ruang komunal, ruang kewirausahaan dan workshop, laboratoriun Bahasa, perpustakaan klinik kesehatan, ruang konseling dan lapangan olah raga.

Sedangkan fasilitas penunjang lain yang ada di Asrama Mahasiswa Nusantara ini akan membuat mahasiswa merasa nyaman untuk menghuni AMN serta memberikan ruang untuk bisa fokus terhadap belajar dan dan meraih prestasi. Mahasiswa juga tidak perlu pusing untuk memikirkan tempat untuk memenuhi kebutuhan seperti makan, mandi, ibadah, serta mencuci baju, karena AMN menyediakan berbagai fasilitas untuk kebutuhan mahasiswa. Mahasiswa juga akan diberikan keamanan dengan adanya sekuriti yang siap menjaga dan mengawasi gedung AMN.
Badan Intelijen Negara (BIN) telah menjadi katalisator dalam rangka merealisasikan pembangunan AMN di sejumlah kota di tanah air.
Untuk menciptakan mahasiswa yang unggul dan berprestasi yang berasal dari berbagai macam suku bangsa di Indonesia, pembinaan AMN Surabaya akan melibatkan berbagai pihak diantaranya BIN, BPIP, TNI, Polri, Kemenpora, dan Pemprov.
Pembinaan akan dilakukan melalui peningkatan kompetensi dan pemahaman mengenai wawasan kebangsaan, kewarganegaraan, karakter Pancasila, bela negara, kewirausahaan, kepemimpinan dan kepeloporan. Sedangkan program pembinaan lainnya berupa olah raga, kesenian, keagamaan dan pengabdian masyarakat diselenggarakan untuk mempersiapkan para mahasiswa AMN memasuki kehidupan bermasyarakat.
Badan Intelijen Negara (BIN) akan menjadi leading sector dalam pembinaan yang dilakukan di Asrama Mahasiswa Nusantara. BIN merupakan lembaga pemerintah non-kementerian yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Intelijen. BIN yang memiliki tugas sebagai lini pertama dalam keamanan nasional ini akan membina para mahasiswa penghuni AMN.
BIN yang bergerak di bidang intelijen memiliki pengetahuan yang luas serta kemampuan dalam menjaga kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia memiliki peran penting dalam membina mahasiswa penghui AMN. BIN memiliki kapasitas dalam membina kebangsaan, kewarganegaraan, karakter pelajar Pancasila, bela negara, kewirausahaan, kepemimpinan, dan kepeloporan sesuai dari apa yang tercantum dalam Perpres Nomor 106 Tahun 2021.
Selain di Surabaya, AMN direncanakan dibangun di 5 kota lainnya diantaranya Makassar, Minahasa, Bantul, Jakarta Selatan, dan Malang.
Keberadaan AMN patut disyukuri sebagai bentuk komitmen Pemerintah merealisasikan persatuan nasional. Kedepan, AMN diharapkan banyak terwujud di banyak kota sehingga diharapkan dapat banyak mencetak kader potensial penerus bangsa.

*Analis Pada Lembaga Kajian Nusantara

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir