Lompat ke konten utama

Kata Papua

Esports Harumkan Nama Indonesia di Level Internasional - Kata Papua

Esports Harumkan Nama Indonesia di Level Internasional

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Agung Wijayanto 

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali resmi membuka kejuaraan dunia esports IESF Bali 14th World Esports Championship 2022 di Meruska, Nusa Dua, Bali, Jumat malam (02/12/2022).

Olahraga elektronik atau eSports adalah bidang olahraga yang menggunakan game sebagai bidang kompetitif. Pemain Esports terdiri dari tim yang bermain game untuk melawan satu sama lain pada tingkat profesional untuk memenangkan sejumlah besar uang sebagai hadiah dan trofi.

IESF Bali 14th World Esports Championship 2022 akan berlangsung hingga 11 Desember 2022. Kejuaraan dunia esports tersebut dibarengi dengan Indonesia Esport Summit 2022, yang rencananya menjadi ajang tahunan PBESI bagi penggerak industry esports untuk memamerkan produk mereka, mulai dari game lokal hingga brand teknologi.

Menpora Amali mengapresiasi hasil kerja Pengurus Besar Esports Indonesia (PBESI) mampu menyelenggarakan ajang internasional yang dihadiri oleh 105 negara dengan sekira 700 atlet.

Esports semakin dilirik oleh banyak pihak ketika hadir menjadi permainan ekshibisi di Asian Games 2018. Kala itu, Asian Games menyajikan enam judul gim, antara lain Arena of Valor, Clash Royale, Hearthstone, StarCraft 2, PES 2018, dan LoL.

Selang setahun kemudian, IESPL (Indonesia Esports Premier League) mengadakan turnamen nasional Piala Presiden eSports 2019 di Indonesia. Turnamen ini diselenggarakan berkat kerja sama dengan Badan Ekonomi Kreatif, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kantor Staf Kepresidenan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Turnamen yang menyajikan lomba tunggal Mobile Legends ini menggunakan format kualifikasi regional untuk mencari pemain hingga pelosok Indonesia. Format seperti ini diharapkan dapat memajukan Esports Indonesia dan memberikan peluang bagi para pemain di daerah terpencil.

Pada 25-27 Agustus 2020, Kemenpora serta Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sedang melaksanakan Rakernas. Dalam Rakernas tersebut, esports secara resmi diakui dan ditetapkan sebagai sebuah cabang olahraga prestasi di Indonesia.

Pada acara tersebut, secara resmi pemerintah Indonesia juga menyetujui PB Esports Indonesia yang saat ini dipimpin Ketua Umum Budi Gunawan yang juga Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Esports dibawah kepemimpinan Budi Gunawan dijadikan olahraga prestasi di Indonesia di bawah KONI.

Selama kepemimpinan Budi Gunawan, PBESI dalam waktu relatif singkat berhasil membentuk kepengurusan di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Hal ini dinilai sangat luar biasa, mengingat PBESI merupakan induk olahraga termuda di bawah naungan KONI yang baru resmi berdiri pada 2020.

PBESI dibawah kepemimpinan Budi Gunawan juga berhasil menorehkan sejarah baru bagi esports nasional ketika Esports menjadi salah satu cabang olahraga ekshibisi di PON XX Papua 2021.

Melalui perhelatan nasional tersebut, PBESI mampu menghadirkan gambaran nyata potensi Esports yang besar dan luas. Esports tidak hanya terbatas pada olahraga prestasi, namun juga sportainment, sports tourism dan penguatan ekonomi digital kreatif.

Sementara pada perhelatan SEA Games 2021 di Vietnam, tim esports Indonesia berhasil meraih enam medali. Perinciannya, dua medali emas, tiga perak dan satu medali perunggu. Raihan medali tersebut disumbangkan oleh divisi PUBG Mobile (emas dan perak), Mobile Legends (perak), Free Fire (emas dan perak), dan Crossfire (perunggu).

Hal ini menambah bangga karena olahraga yang dianggap sangat baru ini telah mampu mempersembahkan medali bagi kontingen Indonesia, Dan ini patut diapresiasi karena kerja keras pengurus dan para staf telah membuahkan hasil yang sangat membanggakan negara kita.

Dengan terselenggaranya sejumlah turnamen esports, baik yang bersifat nasional dan internasional, diharapkan dapat membuat masyarakat Indonesia tidak asing lagi dengan dunia Esports yang sebenarnya sudah lama hadir di Indonesia.

Meskipun belum bisa dikatakan ideal bahwa esports merupakan cabang olahraga di Indonesia yang sangat menjanjikan, setidaknya esports Indonesia terus mengalami perkembangan yang cukup baik hingga saat ini.

Ke depan, kita sangat berharap bahwa para atlet esports mampu mengharumkan nama bangsa dan negara, dalam setiap event yang dilaksanakan di luar negeri. Kita yakin karena para atlet Esports bisa membawa pulang medali yang sudah ditargetkan oleh PBESI.


)* Penulis adalah pemerhati masalah Sosial Budaya

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir