Kata Papua

AJI Jayapura Luncurkan Perkumpulan Bantuan Hukum Pers Tanah Papua - Kata Papua

AJI Jayapura Luncurkan Perkumpulan Bantuan Hukum Pers Tanah Papua

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jayapura meluncurkan Perkumpulan Bantuan Hukum Pers Tanah Papua (PBHPTP), Jumat 10 Desember 2021.

Lembaga Bantuan Hukum PBHPTP berperan untuk membela hak-hak jurnalis yang mengalami kekerasan di tanah Papua. Pembentukan PBHPTP sendiri bertepatan dengan hari HAM Internasional, 10 Desember.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jayapura Lucky Ireuw, menjelaskan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers ditetapkan dengan dasar pertimbangan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat.

UU ini juga menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin.

114 Kasus Kekerasan Jurnalis di Papua

“Salah satu pekerjaan rumah terbesar Indonesia sejak 1969 hingga kini adalah kondisi kebebasan pers di Papua. Dari data Aji Indonesia mencatat ada 114 kasus kekerasan yang dialami jurnalis di Papua sepanjang 20 tahun terakhir sejak 2000 hingga 2021,” kata Lucky di Jayapura.

Berdasarkan laporan hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Nasional oleh Dewan Pers 4 tahun terakhir (2017-2020), berturut-turut Papua menempati urutan terakhir nilai IKP dengan kategori kemerdekaan Pers Agak Bebas hingga Cukup Bebas. Salah satu penyebabnya, ungkap Lucky, karena masih kerap terjadi kasus kekerasan terhadap jurnalis di Papua.

“Kekerasan dimaksud bukan saja dalam bentuk kekerasan fisik, tetapi juga juga psikis, berupa ancaman, intimidasi, pelarangan, berbagai bentuk serangan digital baik kepada pribadi jurnalis maupun media, hingga teror yang mengancam kerja-kerja jurnalistik dan kemerdekaan Pers di Papua dan Papua Barat,” ujarnya.

Lucky mengungkapkan bahwa dari sejumlah kasus yang dialami jurnalis di Papua, sebagian tidak tertangani dengan baik, bahkan ada yang tidak jelas penyelesaiannya. Kondisi ini mengindikasikan tidak adanya jaminan dan kepastian hukum, dan rasa keadilan bagi jurnalis yang menjadi korban kekerasan.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn

Deprecated: Berkas Tema tanpa comments.php tidak digunakan lagi sejak versi 3.0.0 dan tidak tersedia penggantinya. Harap sertakan templat comments.php dalam tema Anda. in /home/u7685445/public_html/katapapua.com/wp-includes/functions.php on line 6085

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

On Key

Related Posts