Ketua Komite I DPD Fachrul Razi menyebut pemekaran daerah perlu segera diwujudkan. Fachrul mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) dan Desain Penataan Daerah (Detada) sudah waktunya untuk ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini disampaikan Fachrul dalam webinar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MPI) bertajuk “Membaca Peluang Pembentukan Daerah Otonom Baru di Indonesia”, Sabtu (11/12/2021). Fachrul menegaskan PP Desertada dan Detada akan menjadi landasan hukum dalam penataan daerah otonom baru (DOB).
“Tahun 2021-2022 adalah tahun netral bukan tahun politik. Perlu segera diwujudkan pemekaran daerah sebagai solusi terhadap kesejahteraan. Berbeda kalau sudah masuk tahun 2023. Nanti akan muncul asumsi publik bahwa tahun politik, pemekaran hanya kepentingan elite. Karena itu kini saat yang tepat bagi pemerintah pusat untuk mengesahkan PP Deserta dan Detada,” kata Fachrul dalam keterangannya, Minggu (12/12/2021).
Fachrul memaparkan alasan pemekaran daerah penting untuk daerah. Menurutnya, kondisi geografis antara pusat pemerintahan dan sebaran penduduk yang relatif jauh, menyulitkan masyarakat dalam mengakses pelayanan publik. Kemudian, ada ketimpangan kondisi sosial ekonomi daerah yang berada dekat dengan pusat pemerintah dan daerah yang jauh dari pusat pemerintahan.
“Lemahnya daya saing daerah diakibatkan ketidakefektifan pemerintah daerah dalam menjangkau wilayah-wilayah yang relatif jauh, tersebar penduduknya dan kondisi geografis yang sulit, Wilayah yang berada di daerah-daerah perbatasan, daerah terluar dan terdepan atau masuk dalam kategori wilayah strategis nasional, serta dalam rangka untuk menjaga keunikan adat, tradisi dan daerah,” ujarnya.
Menurut Fachrul, tujuan pemekaran daerah adalah mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, mempercepat peningkatan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik. Berikuntya, yakni meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, meningkatkan daya saing nasional dan daya saing daerah dan memelihara keunikan adat-istiadat, tradisi dan budaya daerah.