Lompat ke konten utama

Kata Papua

Akademisi Ajak Publik Jangan Terprovokasi Isu Hoaks Pasca Unjuk Rasa - Kata Papua

Akademisi Ajak Publik Jangan Terprovokasi Isu Hoaks Pasca Unjuk Rasa

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Rivka Mayangsar

Gelombang aksi unjuk rasa yang terjadi di sejumlah daerah belakangan ini menjadi perhatian banyak pihak. Aspirasi yang disampaikan masyarakat, mahasiswa, maupun pelajar memang merupakan bagian dari hak demokrasi yang dijamin konstitusi. Namun, dinamika di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua aksi berjalan damai. Sebagian bahkan diwarnai dengan tindakan anarkis, perusakan fasilitas umum, dan penyebaran isu-isu menyesatkan di media sosial. Hal ini memicu keprihatinan akademisi dari berbagai perguruan tinggi, yang menyerukan agar publik tetap tenang, tidak terprovokasi, dan menjaga keutuhan bangsa.

Pakar Komunikasi Politik Universitas Indonesia, Dr. Aditya Perdana, menilai demonstrasi adalah hak konstitusional setiap warga negara. Namun, menurutnya, hak tersebut tetap memiliki batas. Jika demonstrasi dilakukan dengan cara-cara merusak dan anarkis, konsekuensi yang timbul justru merugikan masyarakat sendiri. Ia mencontohkan kerusakan fasilitas umum yang terjadi akibat aksi anarkis hanya akan menyulitkan masyarakat luas. Fasilitas umum yang seharusnya dinikmati bersama menjadi tidak berfungsi, sementara biaya perbaikan harus ditanggung kembali oleh rakyat.

Aditya juga mengingatkan bahwa aksi anarkis hanya akan menimbulkan ketidakpercayaan di masyarakat. Lebih dari itu, situasi semacam ini membuka ruang lebar bagi pihak-pihak yang ingin memprovokasi demi kepentingan tertentu. Ia menegaskan bahwa menjaga kedamaian dan ketertiban adalah bagian penting dari berdemokrasi, sebab tanpa itu aspirasi yang ingin diperjuangkan justru tenggelam dalam kericuhan.

Seruan damai juga datang dari Akademisi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Gorontalo, Dr. Sahmin Madina. Ia mengingatkan mahasiswa, pelajar, serta elemen masyarakat lainnya bahwa aspirasi memang merupakan hak demokrasi, tetapi harus disalurkan dengan cara yang sesuai konstitusi. Aksi di jalanan seharusnya tetap berada dalam bingkai kedamaian, bukan menjadi ajang untuk melampiaskan emosi secara destruktif.

Sahmin menegaskan bahwa fasilitas publik adalah milik bersama. Fasilitas itu dibangun dari jerih payah, keringat, dan pajak rakyat. Merusaknya sama saja dengan merugikan diri sendiri. Oleh karena itu, setiap aksi seharusnya tetap memperhatikan kepentingan publik yang lebih luas. Ia juga mengingatkan agar massa tidak mudah terprovokasi oleh kelompok tertentu yang memanfaatkan momentum aksi untuk menciptakan kekacauan. Dalam pandangannya, provokasi semacam itu sengaja dirancang untuk mengalihkan perhatian dari substansi isu yang diperjuangkan.

Sosiolog Universitas Brawijaya, Dr. Ahmad Imron Rozuli, juga menyoroti eskalasi gerakan massa dan potensi bahayanya. Ia menekankan bahwa masyarakat harus lebih kritis dalam menyikapi informasi, terutama yang beredar di media sosial. Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak terkontrol bisa menjadi masalah serius. Berita bohong (hoaks) dan narasi provokatif dapat menyebar dengan sangat cepat, menimbulkan kegelisahan, ketidaktenangan, dan bahkan ketakutan di tengah masyarakat.

Imron menyampaikan bahwa bahaya terbesar dari kondisi saat ini bukan hanya kericuhan fisik di jalanan, melainkan arus informasi menyesatkan yang terus diproduksi dan dibagikan tanpa kendali. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada setiap informasi yang berseliweran di media sosial. Masyarakat harus jeli, mengecek sumber informasi, dan memastikan kebenarannya sebelum mengambil sikap.

Lebih lanjut, Imron memberikan pesan khusus kepada mahasiswa dan elemen gerakan lainnya. Ia berharap mereka tetap fokus pada substansi isu yang diperjuangkan, bukan pada narasi yang dibelokkan oleh pihak-pihak tertentu. Ia menegaskan bahwa mahasiswa sebagai agen perubahan harus mampu menunjukkan kedewasaan politik, bersikap rasional, serta menjaga moralitas perjuangan. Dengan demikian, aspirasi yang mereka bawa bisa mendapatkan legitimasi luas dari publik, bukan sekadar menjadi kericuhan sesaat.

Para akademisi tersebut memiliki pandangan yang sama: bahwa demokrasi Indonesia harus dijaga melalui kedewasaan dalam menyampaikan aspirasi. Demonstrasi seharusnya menjadi sarana dialog antara rakyat dan pemerintah, bukan ajang kerusuhan yang merusak fasilitas umum. Mereka mengingatkan bahwa keberhasilan sebuah gerakan bukan diukur dari seberapa besar kericuhan yang ditimbulkan, melainkan seberapa efektif pesan dan solusi yang ditawarkan untuk memperbaiki kondisi bangsa.

Dalam konteks pasca unjuk rasa, publik juga diminta untuk tidak mudah termakan isu hoaks yang berseliweran. Isu-isu provokatif sengaja dimainkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat. Kesadaran kolektif untuk menyaring informasi dan menjaga ketenangan menjadi kunci utama agar situasi tetap kondusif.

Masyarakat Indonesia memiliki sejarah panjang dalam menjaga persatuan di tengah perbedaan. Oleh karena itu, para akademisi menegaskan pentingnya kembali kepada nilai-nilai gotong royong, kebersamaan, dan musyawarah sebagai jalan terbaik dalam menyelesaikan persoalan bangsa. Aspirasi boleh disampaikan, kritik boleh dilontarkan, tetapi semua itu harus dilakukan dalam koridor hukum, konstitusi, dan etika sosial yang menjunjung tinggi perdamaian.

Dengan komitmen bersama untuk tidak terprovokasi, menolak hoaks, serta menjaga fasilitas umum, Indonesia akan mampu melewati setiap tantangan dengan kepala tegak. Demokrasi akan tetap hidup, masyarakat tetap bersatu, dan aspirasi tetap sampai ke telinga pengambil kebijakan tanpa harus mengorbankan kedamaian yang sudah diperjuangkan dengan susah payah oleh para pendiri bangsa.

*) Pemerhati Sosial

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir