Lompat ke konten utama

Kata Papua

Akademisi Nilai Tidak Ada Intervensi Presiden Dalam Pilkada 2024 - Kata Papua

Akademisi Nilai Tidak Ada Intervensi Presiden Dalam Pilkada 2024

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Para pejabat dan pengamat politik menilai Presiden Prabowo Subianto yang memberikan dukungan pada sejumlah pasangan calon dalam Pilkada 2024 bukan merupakan bentuk intervensi politik, melainkan hak politiknya sebagai Ketua Umum Partai Gerindra. Sejumlah pihak menilai langkah Presiden ini berada dalam koridor hukum dan tidak menyalahi aturan yang berlaku.

Akademisi Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, menguatkan pandangan bahwa keterlibatan Presiden Prabowo di Pilkada 2024 bukanlah bentuk intervensi.

“Video dukungan yang disampaikan Prabowo Subianto bukan merupakan intervensi atau cawe-cawe politik dan tidak bertentangan dengan hukum,” kata Ujang.

Ia menjelaskan bahwa Presiden Prabowo, sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, memang berhak memberikan dukungan politik pada calon-calon yang diusung partainya.

“Dukungan tersebut disampaikan Prabowo sebagai Ketum Partai Gerindra yang mengusung Ahmad Luthfi di Pilkada 2024 Jawa Tengah,” tambahnya, menjelaskan bahwa tindakan tersebut sah di bawah aturan yang berlaku.

Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Harian Partai Gerindra, menjelaskan bahwa Presiden Prabowo menyampaikan dukungan dalam kapasitasnya sebagai pimpinan partai, bukan sebagai Presiden.

“Presiden memiliki hak untuk menyatakan dukungan atau berkampanye selama mengikuti aturan yang berlaku, termasuk mengambil cuti saat berkampanye,” tegas Dasco.

Ia menggarisbawahi bahwa ketentuan bagi pejabat negara dalam berkampanye sudah jelas diatur dalam Peraturan KPU, yang juga menetapkan batasan dalam pemanfaatan fasilitas jabatan.

“Ketentuan pejabat negara dalam berkampanye sudah jelas diatur dalam Peraturan KPU, sehingga pelaksanaannya harus mematuhi syarat dan batasan yang ada,” tambahnya.

Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi, turut mendukung pernyataan tersebut. Ia menegaskan bahwa Presiden Prabowo dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Gerindra memang berhak memberikan dukungan politik terhadap pasangan calon kepala daerah, sebagaimana diamanatkan oleh peraturan.

“Ajakan Prabowo untuk mendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, disampaikan dalam kapasitas sebagai Ketua Umum Partai Gerindra,” jelas Hasan.

Menurutnya, hak politik Presiden Prabowo tidak bisa dianggap sebagai intervensi terhadap proses Pilkada yang berjalan, karena partai-partai politik memang berperan aktif dalam mendukung calon yang diusungnya.

Hasan Nasbi menekankan pentingnya membedakan peran Presiden Prabowo sebagai Presiden dan Ketua Umum Partai Gerindra dalam konteks Pilkada. Menurutnya, Presiden Prabowo telah menjaga batasan yang jelas antara jabatan pemerintahan dan keterlibatan politik dalam kapasitasnya sebagai pimpinan partai.

Para pakar menggarisbawahi bahwa keterlibatan Prabowo dalam Pilkada 2024 tidak serta-merta mengintervensi proses demokrasi, melainkan menunjukkan komitmennya terhadap hak politik yang dijalankan sesuai aturan.

Pernyataan senada datang dari Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, yang menekankan bahwa Presiden Prabowo memiliki komitmen untuk menerima semua pihak yang ingin bekerja sama demi kepentingan bangsa, terlepas dari afiliasi politik.

“Presiden Prabowo sebagai pemimpin nasional akan menerima siapapun yang datang dengan niat untuk berdiskusi dan menjalin kerja sama dalam membangun bangsa,” kata Budi.

Ia menegaskan bahwa Presiden Prabowo mendukung proses demokrasi yang sehat dan terbuka, tanpa berusaha mengarahkan hasil Pilkada tertentu. Dalam hal ini, keterlibatan Presiden Prabowo dinilai sebagai wujud hak politik yang sah dan tidak mengganggu independensi Pilkada.


*

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir