Lompat ke konten utama

Kata Papua

Aparat Keamanan Bantu Cerdaskan Anak Papua, Bukti Papua Bagian NKRI - Kata Papua

Aparat Keamanan Bantu Cerdaskan Anak Papua, Bukti Papua Bagian NKRI

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Diane Ronsumbre

Aparat keamanan terus membantu dalam proses mencerdaskan anak-anak di Papua. Hal tersebut menunjukkan kehadiran aparat keamanan sekaligus kehadiran negara bagi masyarakat setempat, yang mana juga menjadi bukti nyata dari adanya integrasi Bumi Cenderawasih pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang sama sekali tidak bisa terelakkan lagi.

Sebagai wujud dari kepedulian untuk terus membantu program Pemerintah, utamanya pada bidang pendidikan, Satuan Tugas Batalyon Infanteri (Satgas Yonif) 200 / BN melalui Pos Kelila melaksanakan kegiatan mengajar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kelila untuk mencerdaskan anak Papua.

Mengenai hal tersebut, Komandan Satgas Yonif Raider 200 / BN Letnan Kolonel Infanteri (Letkol Inf) Rakhmat Shaleh Siregar mengatakan kegiatan mengajar itu merupakan peran aktif dari pihaknya untuk memajukan dunia pendidikan, khususnya dalam rangka menciptakan para generasi muda yang cerdas dan memiliki sumber daya unggul.
Selain itu merupakan salah satu upaya aparat keamanan untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan serta semakin memotivasi minat belajar dari para siswa dan siswi sekolah tersebut agar mereka dapat terus bersemangat dalam menuntut ilmu.
Dengan adanya kegiatan mengajar yang dilakukan oleh aparat keamanan itu, membuat Kepala Sekolah SDN Kelila, Giban Tabuni memberikan apresiasi atas kehadiran para personel yang telah memberikan pelajaran kepada anak-anak didik mereka. Bagaimana perhatian dan kepedulian negara sangat diapresiasi tinggi dan diharapkan mampu membantu pendidikan di Bumi Cenderawasih.
Upaya serupa dilaksanakan di Kampung Per Distrik Agats Kabupaten Asmat Papua, yang mana Anggota Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Kepolisian Resor (Polres) Asmat melaksanakan program Polisi Pi Ajar bersama dengan anak-anak di Papua.
Program Polisi Pi Ajar sendiri dipimpin secara langsung oleh Kepala Satuan (Kasat) Polair Polres Asmat, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Dito Ashari bersama dengan anggota dengan pergi mengajar di Kampung Per untuk mencerdaskan generasi emas di Bumi Cenderawasih.
Dirinya menjelaskan bahwa program itu merupakan wujud nyata dari kepedulian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terhadap para generasi muda di Tanah Papua dan untuk semakin menanamkan rasa cinta Tanah Air bahkan sejak usia dini kepada anak-anak tersebut.
Bukan hanya mengajarkan baca tulis dan menghitung saja, namun Polri juga mengajarkan rasa cinta kepada Tanah Air dengan menyanyikan lagu kebangsaan seperti Indonesia Raya, sehingga sejak usia dini, anak-anak di Papua bisa tumbuh dengan rasa cinta kepada bangsa ini.
Lebih lanjut, aparat keamanan juga memberikan bantuan lain berupa alat tulis serta memberikan makanan tambahan kepada puluhan anak di Kampung Per serta ada pengobatan gratis yang dilakukan oleh Sie Dokkes Polres Asmat.
Sementara itu, dari pihak Badan Intelijen Negara (BIN) juga terus berupaya untuk semakin meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) muda di Papua melalui adanya Papua Youth Creative Hub (PYCH) yang menjadi wadah pengembangan akan talenta muda Bumi Cenderawasih.
Adanya PYCH merupakan salah satu bukti nyata dari komitmen kuat yang dimiliki oleh Pemerintah RI, melalui BIN terhadap upaya peningkatan sektor pendidikan di Tanah Papua.
Perwakilan personel Grup MAC (Music Anak Coment), Morde Sawaki mengungkapkan bahwa PYCH yang digagas oleh Badan Intelijen Negara itu patut diapresiasi sangat tinggi karena juga sangat membantu dalam memperkenalkan karya serta potensi anak muda di Papua hingga kancah nasional bahkan internasional.
Bagaimana pembangunan di Papua yang terus dikejar oleh Pemerintah RI termasuk dibantuk oleh para aparat keamanan merupakan bukti nyata bahwa wilayah paling Timur Nusantara itu sebagai bagian integral dari NKRI karena negara ini sama sekali tidak pernah mengabaikan mereka dan terus berupaya untuk memberikan kesempatan yang sama serta adil hingga ke pelosok Papua.
Bahkan jika dilihat berdasarkan dengan konstitusi, hukum internasional dan bagaimana kenyataan faktual, seluruhnya menyatakan bahwa Papua sendiri merupakan bagian yang sah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) oleh sebab itu pula, maka mengapa pemerintah tidak akan pernah melakukan negosiasi bahkan dalam bentuk apapun kepada pihak manapun demi terus mempertahankan serta membetantas setiap pihak yang ingin mengambil bagian secuil pun dari Tanah Papua dan NKRI.
Hingga menjelang masa akhir jabatannya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terus mengejar pemerataan pembangunan untuk wilayah Papua. Sejumlah infrastruktur terus digencarkan pembangunannya, mulai dari sektor transportasi, perkantoran pemerintah, jalan umum, pertanian dan fasilitas umum lain terus dibangun demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bumi Cenderawasih.
Seluruhnya sudah menjadi bukti nyata yang sama sekali tidak kurang lagi, bahwa memang Papua merupakan bagian integral dari NKRI. Maka dari itu, mengapa negara terus hadir dan sangat mempedulikan setiap warga orang asli Papua (OAP) hingga termasuk aparat keamanan yang berupaya untuk mencerdaskan para anak Papua melalui banyak kegiatan pengembangan di sektor pendidikan.

)* Penulis adalah Mahasiswa papua tinggal di Manado

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir