Lompat ke konten utama

Kata Papua

Aparat Keamanan Komitmen Jaga Keselamatan Masyarakat Papua dan Hormati HAM - Kata Papua

Aparat Keamanan Komitmen Jaga Keselamatan Masyarakat Papua dan Hormati HAM

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Ester Wambrau

Aparat keamanan berkomitmen kuat untuk terus menjaga keselamatan seluruh masyarakat Papua dengan tetap menghormati Hak Asasi Manusia (HAM), termasuk dengan menindak tegas segala pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota prajurit yang menyalahi aturan atau SOP sebagai wujud integritas tinggi.

Hal tersebut berkaitan dengan adanya video yang belakangan beredar viral di media sosial yang menunjukkan oknum anggota prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diduga melakukan tindak penganiayaan pada Kelompok Separatis dan Teroris (KST) Papua saat meminta keterangan.

Mengetahui adanya kabar tersebut, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigadir Jenderal (Brigjen) Kristomei Sianturi mengatakan bahwa Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak telah memerintahkan Polisi Militer AD (Pomad) dan Pomdam Siliwangi untuk mengusut kasus tersebut.

Sejauh ini, dalam proses investigasi yang dilakukan, telah terjadi pemeriksaan pada 42 orang anggota dan sebanyak 13 orang diantaranya akan ditetapkan sebagai tersangka karena telah terindikasi melakukan tindak kekerasan.

Sebagai bukti nyata tindak tegas TNI pada oknum prajuritnya yang menyalahi aturan, Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayor Jenderal (Mayjen) Izak Pangemanan telah memerintahkan agar para oknum prajurit yang akan ditetapkan sebagai tersangka itu ditahan sementara oleh Pomdam Siliwangi dengan pengamanan ketat atau menggunakan instalasi maximum security.

TNI Tegaskan Tidak Pernah Ajarkan Kekerasan dan Bekali Prajurit dengan SOP Humanis
Di sisi lain, menanggapi adanya kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum prajurit TNI AD tersebut, Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi mengaku bahwa dirinya sangat menyayangkan hal itu dan menegaskan adanya kekerasan tersebut merupakan sebuah tindak pelanggaran hukum.

Lebih lanjut, pihak TNI AD sendiri sama sekali tidak pernah mengajarkan atau membenarkan segala bentuk macam tindak kekerasan oleh prajuritnya meski dalam rangka meminta keterangan bahkan hal itu kepada KST Papua yang selama ini terus bertingkah sangat biadab.

Maka dari itu, adanya penganiayan yang dilakukan oleh oknum prajurit itu merupakan tindak pelanggaran hukum dan akan ditindak sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Terlebih, pihak TNI AD sudah membekali seluruh prajuritnya mengenai SOP, rules of engagement hingga hukum humaniter dalam rangka melakukan tugas operasi di lapangan.

Sementara, Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Izak Pangemanan meminta maaf atas adanya penganiayaan yang melibatkan oknum prajuritnya kepada anggota KST Papua dan dirinya berjanji untuk meningkatkan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Pengamat Apresiasi Komitmen Aparat Keamanan Jaga Keselamatan Masyarakat
Pengamat Intelijen, Pertahanan dan Keamanan, Ngasiman Djoyonegoto alias Simon mengapresiasi tinggi komitmen kuat yang dimiliki oleh aparat keamanan termasuk TNI untuk terus menjaga keselamatan warga masyarakat di seluruh wilayah Indonesia hingga pelosok di Papua sekalipun.

Dirinya menuturkan bahwa sejauh ini masyarakat kerap dihadapi dalam sebuah dilema yang cukup besar untuk menyikapi terkait non-state actor seperti halnya kelakuan KST Papua karena terdapat ketidakjelasan akan pertanggungjawaban mereka dalam setiap insiden yang disebabkannya.

Tentunya sebagai masyarakat, hendaknya tidak mudah untuk termakan provokasi dan propaganda hoaks yang disebarkan oleh gerombolan separatis Bumi Cenderawasih itu melalui media sosial.

Hendaknya masyarakat bisa melihat atau menangkap peristiwa yang melibatkan KST Papua tidak secara mandiri atau berdiri sendiri, melainkan juga melihat seperti apa rentetan insiden yang pernah terjadi sebelumnya sehingga melihatnya jauh lebih utuh.

Dilema yang terjadi berkaitan dengan KST Papua adalah banyaknya aksi brutal dan biadab mereka, bahkan selama tahun 2023 saja mereka telah membunuh sebanyak 61 orang, yang mana 26 orang diantaranya merupakan anggota TNI, 3 orang lainnya merupakan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri0 dan 32 orang sisanya adalah warga masyarakat sipil.

Tidak hanya membunuh orang, namun gerombolan separatis itu juga banyak merusak berbagai fasilitas umum seperti puskesmas hingga sekolah yang menjadi fasilitas utama penunjang kegiatan masyarakat di Papua.

Termasuk pula, KST Papua pernah terlibat dalam banyak kasus pemerkosaan. Sehingga jika demikian, maka dilemanya adalah siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban dari seluruh kekejian tersebut?

Oleh karena itu, aparat keamanan memiliki komitmen sangat kuat untuk terus menjaga keselamatan seluruh masyarakat di Indonesia termasuk di Papua, yang mana keselamatan warga adalah tanggung jawab bersama.

Pihak aparat keamanan termasuk di dalamnya seluruh anggota TNI, Polri dan BIN di samping menjaga keselamatan warga, namun juga terus memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat di tengah kekejaman KST Papua.

Di tengah kekejaman kelompok yang berlawanan dengan ideologi bangsa itu dengan banyaknya tindakan brutal dan tidak manusiawi mereka seperti pembakaran sekolah, puskesmas dan membunuh warga, aparat keamanan terus berupaya melindungi dan menjaga kondusifitas daerah Bumi Cenderawasih, bahkan termasuk dengan meluangkan waktu untuk pengabdian pada masyarakat. Penindakan hukum tegas pada oknum anggota yang bersalah merupakan bukti integritas aparat keamanan.

)* Mahasiswa Papua Tinggal di Jakarta

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir