Lompat ke konten utama

Kata Papua

Apresiasi Upaya Aparat Keamanan Evakuasi Korban Kekejaman KST Papua - Kata Papua

Apresiasi Upaya Aparat Keamanan Evakuasi Korban Kekejaman KST Papua

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Dika Samba

Akhir-akhir ini Kelompok Separatis Teroris (KST) Papua tidak berhenti menyerang masyarakat dengan meneror, membuat kerusuhan hingga kekerasan di tengah masyarakat yang menimbulkan korban jiwa. Dengan masa penuh kegentingan ini, peran aparat keamanan menjadi sangat penting dalam menjaga ketertiban dan memberikan pertolongan kepada korban kekejaman anggota KST Papua. Hal ini terlihat dengan sikap tegas dan cepat aparat keamanan dalam mengevakuasi korban yang berjatuhan akibat kekejaman kelompok tersebut.

Aparat keamanan telah mengevakuasi korban pembunuhan yang dilakukan oleh KST Papua terhadap aparat keamanan, pekerja, dan masyarakat serta pimpinan KST Nduga Egianus Kogoya melalui tayangan video mengancam akan menembak sandera Pilot Susi Air jika pemerintah Indonesia tidak membicarakan soal Papua. Penyerangan ini dilakukan agar KST Papua mendapatkan pasokan makanan, dana hingga merdekakan papua dari NKRI.

Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak membenarkan peristiwa itu. Ia mengatakan ada empat personel yang gugur akibat kontak tembak. Mereka tewas tertembak saat berupaya melakukan pengejaran terhadap kelompok TPNPB-OPM. Prajurit TNI yang meninggal dunia yaitu Praka YL, Praka DB, Pratu MF dan Prada DA. Sementara prajurit TNI yang terkena luka tembak yaitu Serda AH, Pratu MI, dan Praka BS.

Pasca-gugurnya anggota Brimob Polda NTT usai kontak tembak dengan KST di Intan Jaya, aksi kejam KST Papua menuntut respons cepat dan berdedikasi dari aparat keamanan. 110 personel Brimob Polda Sulteng telah dikerahkan ke wilayah Papua dalam Operasi Damai Cartenz 2024 Bawah Kendali Operasi (BKO) Polda Papua. Kepla Polda (Kapolda) Sulteng, Irjen Pol. Agus Nugroho mengatakan  personel yang bertugas bersama dua pembimbing dan dua pelatih akan terlebih dahulu mengikuti latihan pra operasi (Latpraops) di Cikeas, selama satu bulan yang akan bersinergi bersama TNI untuk kemudian melaksanakan tugas di Papua sekitar satu tahun.

Latpraops dilaksanakan dalam rangka mempersiapkan personel Polri agar memiliki pemahaman, pengetahuan, serta mengetahui tujuan pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing dalam operasi. Dengan mengikuti latpraops, kata dia, personel diharapkan dapat memahami tata cara dan prosedur selama operasi sehingga dapat berjalan dengan baik, berdaya guna dan berhasil selama menjalankan tugas.

Irjen Pol. Agus Nugroho mengatakan  agar seluruh personel yang bertugas di Papua dapat mempedomani dan melaksanakan perintah untuk selalu menjaga keselamatan dan keamanan diri, menjaga harkat dan martabat Polri, serta komitmen dan integritas untuk senantiasa mengabdi pada bangsa dan negara.

Aparat keamanan selalu berjuang dengan penuh keberanian untuk melakukan evakuasi terhadap korban yang terdampak kekejaman di KST Papua. Langkah-langkah ini tidak hanya menunjukkan profesionalisme mereka dalam menghadapi situasi darurat, tetapi juga menegaskan komitmen untuk melindungi warga sipil dan menciptakan lingkungan yang aman. Selain itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto juga akan mengoptimalkan sejumlah teknologi untuk mengawasi pergerakan KST Papua dengan menggunakan drone untuk berpatroli. Dengan teknologi tersebut berguna untuk memantau situasi di Papua dengan efektif dan lebih aman bagi para prajurit yang melaksanakan tugas operasi.

Lebih lanjut, pihak aparat keamanan juga akan terus meningkatkan upaya pengamanan mereka demi memastikan seluruh aktivitas masyarakat bisa berjalan dengan baik dan lancar serta dalam kondisi yang kondusif. Terlebih, sebentar lagi pelaksanaan pesta demokrasi dan kontestasi politik dalam perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang akan segera digelar, sehingga sudah sangat jelas bahwa aparat keamanan sama sekali tidak menginginkan adanya gangguan dari pihak manapun yang berseberangan dengan ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk terus mengacau.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan bahwa pihaknya akan tetap mengawal dan mengamankan situasi di wilayah Papua. Menurutnya, TNI-Polri juga sudah memiliki konsep menghadapi KST di wilayah Bumi Cenderawasih. Listyo Sigit mengatakan, polisi akan mengedepankan pendekatan soft approach atau pendekatan lunak. Sementara pendekatan keras atau hard approach akan digunakan terakhir.

Konsep utama yang dilakukan Polri adalah memperkuat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. Dalam mengapresiasi upaya ini, perlu diakui bahwa tugas aparat keamanan seringkali melibatkan risiko besar. Keterlibatan mereka dalam menyelamatkan korban dan menjaga keamanan daerah tersebut adalah bukti nyata dedikasi mereka terhadap tugas kemanusiaan.

Masyarakat perlu memberikan dukungan moral dan penghargaan kepada aparat keamanan yang telah bekerja keras untuk melindungi dan menyelamatkan nyawa. Semoga upaya mereka dapat memberikan keadilan bagi korban, serta membawa damai dan stabilitas kembali ke wilayah tersebut.

Penting untuk terus mendukung aparat keamanan dalam menjalankan tugasnya demi keamanan dan kesejahteraan bersama. Melalui kerja sama dan koordinasi yang baik antara aparat keamanan dan masyarakat, kita dapat bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan damai.

)* Mahasiswa Papua yang tinggal di Yogyakart

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir