Lompat ke konten utama

Kata Papua

Apresiasi UU Cipta Kerja Sebagai Terobosan Benahi Ekosistem Investasi - Kata Papua

Apresiasi UU Cipta Kerja Sebagai Terobosan Benahi Ekosistem Investasi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Kyara Savitri

Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) di Indonesia memiliki tujuan utama untuk meningkatkan iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi negara. Beberapa aspek dalam UU CK yang diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap ekonomi nasional meliputi kemudahan berusaha, pajak dan insentif fiskal, fleksibilitas ketenagakerjaan, dan infrastruktur investasi, serta pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).

Namun, penting untuk dicatat bahwa UU CK juga menuai kontroversi, terutama terkait dengan isu ketenagakerjaan dan perlindungan pekerja. Beberapa pihak berpendapat bahwa perubahan dalam peraturan ketenagakerjaan dapat merugikan hak-hak pekerja. Sebaliknya, pemerintah dan pendukung UU CK berpendapat bahwa reformasi ini diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

Fokus pada percepatan pembangunan infrastruktur dan investasi menjadi bagian penting dari UU CK. Dengan menciptakan lingkungan yang mendukung investasi, diharapkan akan mendorong pertumbuhan sektor-sektor ekonomi tertentu dan menciptakan lapangan kerja baru.

Di tengah risiko ketidakpastian global yang masih berlangsung, seperti terjadinya perubahan iklim dan El Nino yang menyebabkan volatilitas harga komoditas dunia, pengetatan kebijakan moneter di Amerika Serikat (AS), serta eskalasi tensi global perang Palestina-Israel, perekonomian Indonesia relatif kuat bahkan menjadi salah satu yang tertinggi di dunia.

Dalam rangka memperkuat perekonomian nasional, pemerintah berharap UU Cipta Kerja dapat menggairahkan investasi di tanah air. UU Cipta Kerja ini telah memangkas berbagai hambatan dalam pengurusan perizinan berusaha, baik di tingkat pusat maupun pemerintah daerah. Dalam hal kemudahan bisnis, seperti yang tercatat dalam Ease of Doing Business 2020 yang dirilis Bank Dunia, Indonesia berada di peringkat ke-73 dari 190 negara.

Dari 10 indikator, terdapat dua indikator yang masih menjadi pekerjaan rumah Indonesia. Keduanya adalah perizinan konstruksi di peringkat 110 dan pendaftaran properti (106). Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan undang-undang tersebut akan mendorong debirokratisasi sehingga pelayanan pemerintahan akan lebih efisien, mudah dan pasti. Dengan demikian pelaku usaha akan mendapatkan manfaat seperti kemudahan dan kepastian usaha. Adanya ruang kegiatan usaha yang lebih luas untuk dapat dimasuki investasi dengan mengacu kepada bidang usaha yang diprioritaskan pemerintah.

Investasi diperlukan tak sekedar untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, tapi juga membuka lapangan kerja yang jumlahnya makin bertambah setiap tahun. Klaster ketenagakerjaan merupakan jantungnya UU Cipta Kerja. Guru Besar Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Prof. Nindyo Pramono mengatakan sebelum UU 11/2020 terbit, kalangan investor sudah banyak mengeluhkan banyak hal, antara lain soal perizinan yang rumit dan berbelit-belit. Perizinan yang rumit menurut Prof Nindyo secara ekonomi berarti masuk kategori ongkos yang tinggi bagi investasi.

Kondisi itu membuat investor lebih memilih negara jiran ketimbang Indonesia. Mengingat butuh waktu yang tidak sebentar untuk mengubah berbagai UU dan peraturan perundang-undangan yang dinilai menghambat investasi, pemerintah berinisiasi melakukannya melalui metode UU Cipta Kerja. Prof Nindyo menjelaskan suatu negara yang memiliki diplomasi yang baik akan mudah menarik investor untuk berinvestasi. Hal utama yang dibutuhkan investor yakni peraturan yang konsisten dan berkepastian hukum dalam jangka panjang. Misalnya, investor mendapat konsesi perkebunan sawit 30 tahun, sementara untuk balik modal investor butuh waktu 20 tahun dengan catatan situasi berjalan baik sesuai rencana.

Mantan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasioinal Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPN Apindo), Hariyadi B. Sukamdani mengatakan kalangan pengusaha menaruh harapan sejak terbit UU Cipta Kerja. Misalnya, usaha kecil mikro dan menengah (UMKM) diberi kesempatan untuk membentuk perusahaan secara perorangan. Biaya ketenagakerjaan menjadi kompetitif karena selama ini menjadi ongkos yang besar bagi industri padat karya. Tapi Perppu 2/2022 yang ditetapkan menjadi UU Cipta Kerja mengubah sebagian ketentuan klaster ketenagakerjaan terutama pengupahan. “Jantungnya UU Cipta Kerja itu klaster ketenagakerjaan,” bebernya.

Managing Partner Badranaya Partnership, Bhirawa J Arifi melihat UU Cipta Kerja memberi dampak terhadap kalangan pengusaha mengingat tak sedikit UU lain yang ikut terdampak. Salah satu hal yang patut diapresiasi yakni UU Cipta Kerja berupaya mendorong penerapan sanksi bagi pelaku usaha dari sebelumnya lebih banyak pidana menjadi sanksi administratif.

Sanksi administratif yang diatur UU 6/2023 meliputi peringatan; penghentian sementara kegiatan berusaha; pengenaan denda administratif; pengenaan daya paksa polisional; pencabutan lisensi/sertifikasi/persetujuan; dan/atau pencabutan perizinan berusaha. UU Cipta Kerja meningkatkan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat umum, UMKM, pelaku usaha, serta pekerja dalam melaksanakan kegiatan berusaha.

Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) di Indonesia, yang resmi disahkan sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, dirancang untuk meningkatkan iklim investasi dalm negeri karena adanya peningkatan daya tarik investasi.

)* Penulis merupakan Mahasiswa Fakultas Ekonom

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

LENSA SR: Sekolah Rakyat Dikelola Lebih Terbuka 

Oleh: Rania Zafirah Kehadiran Sekolah Rakyat memperluas akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga yang membutuhkan. Seiring pelaksanaan program tersebut, kebutuhan terhadap informasi yang akurat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan semakin penting. Penguatan tata kelola informasi diperlukan agar masyarakat memperoleh pemahaman yang jelas mengenai perkembangan Sekolah Rakyat. Menjawab kebutuhan tersebut, Kementerian Sosial (Kemensos) mengembangkan LENSA SR (Layanan Ekosistem Narasi Sekolah Rakyat yang Adaptif) sebagai upaya memperkuat tata kelola informasi terkait Sekolah Rakyat. Sistem tersebut dirancang untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat valid, terintegrasi, dan konsisten. Hingga Mei 2026, Kemensos mencatat sebanyak 5.299 pertanyaan dan aduan yang masuk melalui media sosial. Sebagian besar pertanyaan masyarakat berkaitan dengan lokasi, jadwal, serta ketersediaan Sekolah Rakyat. Tingginya jumlah pertanyaan tersebut menunjukkan besarnya kebutuhan masyarakat terhadap informasi yang jelas mengenai pelaksanaan program. Staf Khusus Menteri Sosial Bidang Komunikasi dan Media Massa, Fatkhurohman LENSA SR dikembangkan untuk mengintegrasikan informasi dari tingkat pusat hingga daerah. Integrasi tersebut penting karena pelaksanaan Sekolah Rakyat melibatkan berbagai unsur dan berlangsung di sejumlah wilayah. Melalui LENSA SR, informasi yang diterima tidak serta-merta digunakan sebagai bahan publikasi. Informasi tersebut terlebih dahulu dikumpulkan dari berbagai sumber dan dikonfirmasi kepada unit yang memiliki kewenangan atau substansi terkait. Sumber informasi yang digunakan mencakup media massa, media sosial, PPID, SP4N-LAPOR!, Command Center 171, laporan Sentra dan Balai, pengelola Sekolah Rakyat, pemerintah daerah, serta informasi yang diperoleh dari lapangan. Keragaman sumber tersebut memungkinkan pemerintah memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai perkembangan dan persoalan yang muncul di lapangan. Selanjutnya, informasi tersebut melalui proses pemeriksaan guna memastikan keakuratan, keterbaruan, konfirmasi, dan pertanggungjawabannya. Setelah dinyatakan sesuai, informasi kemudian diolah menjadi narasi serta rekomendasi respons berdasarkan tingkat kebutuhan. Proses ini menunjukkan bahwa penyampaian informasi tidak hanya berorientasi pada kecepatan, tetapi juga mengutamakan validitas. LENSA SR menerapkan enam tahapan mekanisme, yakni tangkap dan klasifikasi isu, validasi substansi, pengolahan isu dan narasi, rekomendasi respons dan tindak lanjut, diseminasi, serta monitoring dan pembelajaran organisasi. Rangkaian tersebut membentuk siklus pengelolaan informasi yang memungkinkan setiap isu ditangani secara sistematis, mulai dari informasi diterima hingga evaluasi terhadap respons yang diberikan. Kehadiran sistem tersebut juga membuka ruang bagi pertanyaan dan aduan masyarakat untuk menjadi bahan evaluasi. Informasi yang diterima dapat dipetakan berdasarkan isu sehingga pemerintah memiliki dasar untuk memperkuat komunikasi publik sesuai kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, komunikasi tidak hanya menjadi sarana penyampaian informasi, tetapi juga bagian dari proses pembelajaran dalam pelaksanaan program. Untuk memastikan keseragaman informasi, LENSA SR dilengkapi dengan Living FAQ, bank narasi, narasi kunci, talking points, template klarifikasi, template bantahan hoaks, bahan pimpinan, serta checklist data-safe dan child-safe. Perangkat tersebut menjadi rujukan agar informasi yang disampaikan melalui berbagai kanal tetap mengacu pada substansi yang sama. Ketersediaan template klarifikasi dan bantahan hoaks juga relevan di tengah arus informasi digital yang berkembang cepat. Masyarakat membutuhkan rujukan yang jelas untuk membedakan informasi yang telah dikonfirmasi dengan informasi yang belum memiliki dasar. Pengelolaan informasi secara terstruktur dapat membantu mencegah kesimpangsiuran sekaligus memperkuat akses masyarakat terhadap informasi resmi. Keterbukaan informasi juga berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap penerima manfaat. Sekolah Rakyat berkaitan langsung dengan anak-anak dan keluarga rentan sehingga penyampaian informasi perlu memperhatikan keamanan dan martabat mereka. Karena itu, prinsip data-safe dan child-safe menjadi bagian dari sistem LENSA SR. Kementerian Sosial berharap LENSA SR dapat menjadi model tata kelola informasi yang nantinya diterapkan pada berbagai program Kemensos lainnya. Sistem tersebut dapat semakin mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi sekaligus mencegah beredarnya informasi yang tidak benar. Harapan tersebut menunjukkan bahwa penguatan tata kelola informasi tidak hanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan komunikasi Sekolah Rakyat. Pengalaman yang dibangun melalui LENSA SR juga dapat menjadi dasar pengembangan pola komunikasi publik yang lebih terintegrasi pada berbagai program Kemensos lainnya. Tingginya perhatian masyarakat terhadap Sekolah Rakyat menjadi momentum untuk membangun komunikasi yang semakin terbuka. Ketika masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai lokasi, jadwal, maupun ketersediaan sekolah melalui sumber yang jelas, pemahaman terhadap program dapat terbentuk secara lebih baik. Melalui LENSA SR, Kemensos menargetkan informasi mengenai Sekolah Rakyat tidak sekadar disampaikan secara cepat, tetapi juga telah terkonfirmasi, konsisten, dapat ditelusuri, serta tetap memperhatikan keamanan dan martabat anak maupun keluarga rentan. Pada akhirnya, LENSA SR menjadi bagian dari penguatan tata