Lompat ke konten utama

Kata Papua

Koperasi Merah Putih Dibangun Berdasarkan Kebutuhan dan Musyawarah Desa - Kata Papua

Koperasi Merah Putih Dibangun Berdasarkan Kebutuhan dan Musyawarah Desa

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

JAKARTA – Pemerintah menegaskan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dilakukan dengan melibatkan pemerintah dan masyarakat desa, termasuk dalam menentukan lokasi berdasarkan hasil musyawarah serta kebutuhan setempat. Kebijakan ini di-harapkan memastikan koperasi benar-benar menjadi bagian dari penguatan ekonomi desa dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan, penentuan lokasi KDMP telah melalui proses musyawarah di tingkat desa. Ia mengakui terdapat sejumlah lokasi yang dinilai kurang ideal, namun jumlahnya relatif kecil dibandingkan total pembangunan koperasi secara nasional.

“Bukan kita menafikan masukan itu. Tapi penentuan lokasi Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih, meskipun itu tidak ideal, itu sudah dilaksanakan melalui musyawarah di desa,” kata Fer-ry.

Ferry menyebut lokasi yang dianggap tidak ideal kurang dari 10 titik dari sekitar 30.000 KDMP yang sedang dibangun. Menurutnya, pemerintah desa memiliki pertimbangan tersendiri, terma-suk keterbatasan lahan. Apabila ditemukan kendala teknis, pemerintah desa akan ikut meru-muskan solusi.

“Jadi mereka sendiri yang menentukan itu. Jadi mereka pasti juga punya pertimbangan. Kalau-pun misalkan ada lokasi yang tidak ideal itu, nanti mereka akan mencarikan solusinya,” ujarn-ya.

Ia menegaskan bahwa Kopdes nantinya menjadi milik desa yang dirancang untuk menjalankan tiga fungsi utama, yaitu menyalurkan barang subsidi serta kebutuhan pokok, menjadi penyerap (off-taker) hasil produksi desa, dan menyalurkan program bantuan pemerintah seperti Bansos, BLT, serta bantuan pertanian.

“”Jadi bukan milik pemerintah pusat kan. Jadi seperti yang tadi saya sampaikan, begitu serah terima, diverifikasi, divalidasi, serah terima, terus kemudian kita kembalikan lagi menjadi milik desa gitu,” tutur Ferry.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menegaskan KDMP bukan sekadar pusat perdagangan atau supermarket. Koperasi tersebut diproyeksikan menjadi infra-struktur yang mendukung penyaluran berbagai program pemerintah, termasuk bantuan sosial dan barang bersubsidi.

“Koperasi ini bukan supermarket. Koperasi ini tugasnya sebagai infrastruktur pemerintah,” kata Zulhas dalam program #ZulhasBikinJelas bersama detikcom.

KDMP juga diarahkan menjadi offtaker hasil produksi masyarakat desa serta membantu mem-perpendek rantai distribusi pupuk bersubsidi agar petani memperoleh akses yang lebih mudah.

Ketua Dewan Pakar Asprindo, Didin S Damanhuri menilai program KDMP sejalan dengan se-mangat Pasal 33 UUD 1945. Namun, ia mengingatkan pentingnya tata kelola dan implementasi yang benar-benar berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat.

“KDMP adalah upaya untuk mewujudkan Pasal 33,” kata Didin.

Ia menegaskan pembangunan koperasi tidak dapat dilakukan secara instan. Karena itu, imple-mentasi harus memperhatikan tata kelola agar kehadiran KDMP mampu memperkuat perekonomian masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik.

“Jangan sampai, dengan implementasi yang tidak governance dan tidak memberikan kese-jahteraan rakyat seperti ini, menyebabkan hilangnya kepercayaan publik pada Pasal 33 itu,” te-gasnya.

(*/rls)

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Digitalisasi Bansos Dibuka Lebih Inklusif lewat Ponsel Gratis

Oleh : Gavin Asadit Transformasi digital bantuan sosial (bansos) membuka peluang bagi pemerintah untuk memperbaiki ketepatan sasaran, mempercepat pelayanan, dan memperluas akses masyarakat terhadap program perlindungan sosial. Namun, manfaat digitalisasi tidak akan dirasakan secara merata apabila sebagian kelompok penerima masih terkendala kepemilikan perangkat dan kemampuan mengakses layanan digital. Wacana pemberian ponsel pintar gratis pun mengemuka sebagai salah satu upaya untuk menjembatani kesenjangan tersebut. Gagasan itu sejalan dengan kebutuhan membangun sistem bansos yang bukan hanya efisien, tetapi juga inklusif. Masyarakat yang belum memiliki telepon pintar atau belum terbiasa menggunakan layanan digital perlu mendapat perhatian agar perubahan sistem pelayanan tidak justru menciptakan hambatan baru bagi kelompok rentan. Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, sebelumnya menyampaikan gagasan pemberian ponsel yang dilengkapi rekening digital untuk mendukung penyaluran bantuan pemerintah. Melalui skema tersebut, masyarakat Digitalisasi Bansos Dibuka Lebih Inklusif lewat Ponsel Gratis *) Oleh : Gavin Asadit Transformasi digital bantuan sosial (bansos) membuka peluang bagi pemerintah untuk memperbaiki ketepatan sasaran, mempercepat pelayanan, dan memperluas akses masyarakat terhadap program perlindungan sosial. Namun, manfaat digitalisasi tidak akan dirasakan secara merata apabila sebagian kelompok penerima masih terkendala kepemilikan perangkat dan kemampuan mengakses layanan digital. Wacana pemberian ponsel pintar gratis pun mengemuka sebagai salah satu upaya untuk menjembatani kesenjangan tersebut. Gagasan itu sejalan dengan kebutuhan membangun sistem bansos yang bukan hanya efisien, tetapi juga inklusif. Masyarakat yang belum memiliki telepon pintar atau belum terbiasa menggunakan layanan digital perlu mendapat perhatian agar perubahan sistem pelayanan tidak justru menciptakan hambatan baru bagi kelompok rentan. Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, sebelumnya menyampaikan gagasan pemberian ponsel yang dilengkapi rekening digital untuk mendukung penyaluran bantuan pemerintah. Melalui skema tersebut, masyarakat diharapkan dapat menerima bantuan secara langsung melalui sistem digital, sehingga proses penyaluran menjadi lebih praktis dan mudah ditelusuri. Meski demikian, gagasan tersebut masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut. Menteri Sosial Saifullah Yusuf pada 14 Oktober 2026 menyatakan bahwa rencana pembagian ponsel gratis masih dikaji dan mekanismenya belum dibahas secara terperinci. Ia menjelaskan bahwa penyaluran nantinya perlu didasarkan pada data dan hasil asesmen, dengan prioritas bagi masyarakat penerima manfaat yang belum memiliki perangkat komunikasi. Sikap tersebut menunjukkan bahwa perluasan akses digital perlu dilakukan melalui perencanaan yang matang. Ponsel gratis tidak cukup dipahami sebagai pembagian perangkat, melainkan sebagai bagian dari upaya memastikan warga dapat menggunakan layanan pemerintah secara mandiri dan aman. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menekankan pentingnya kualitas data, koordinasi antarlembaga, serta kesiapan sistem dalam pelaksanaan digitalisasi bansos. Pendekatan tersebut menjadi fondasi agar perubahan pelayanan benar-benar menghasilkan penyaluran yang lebih akurat dan transparan. Ketersediaan perangkat perlu berjalan beriringan dengan integrasi data dan perlindungan informasi pribadi penerima manfaat. Di sisi lain, pemerintah telah mengembangkan Portal Perlindungan Sosial Digital untuk menghubungkan data lintas kementerian dan lembaga. Sistem ini ditujukan untuk membantu proses verifikasi kelayakan penerima, mengurangi potensi duplikasi, serta memperbaiki ketidaksesuaian data yang selama ini dapat menyebabkan bantuan tidak diterima warga yang berhak. Pada September 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital juga menyampaikan persiapan pengujian kapasitas dan ketahanan sistem menjelang perluasan layanan secara nasional. Pemerintah memperkirakan sekitar 50 juta masyarakat berpotensi mengakses portal tersebut. Besarnya jumlah pengguna membuat kesiapan infrastruktur, keamanan data, dan kemampuan sistem menangani lonjakan akses menjadi faktor penting dalam pelaksanaan program. Digitalisasi juga membuka ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembaruan data. Mekanisme usul dan sanggah memungkinkan warga mengajukan koreksi apabila informasi mengenai kondisi sosial-ekonomi atau kelayakan penerima tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Dengan proses tersebut, hasil penilaian sistem tidak semestinya diperlakukan sebagai keputusan yang tidak dapat diperbaiki, melainkan sebagai bagian dari proses verifikasi yang dapat ditinjau kembali berdasarkan bukti. Namun, manfaat mekanisme tersebut akan bergantung pada kemudahan penggunaannya. Warga yang tidak memiliki ponsel, menghadapi keterbatasan jaringan internet, memiliki disabilitas, atau belum terbiasa dengan layanan daring tetap membutuhkan pendampingan. Karena itu, layanan tatap muka dan bantuan dari petugas maupun pendamping masyarakat perlu tetap tersedia selama masa transisi menuju sistem digital. Akses yang inklusif juga menuntut perhatian terhadap keamanan. Apabila ponsel menjadi sarana untuk mengakses rekening dan menerima bantuan, penerima manfaat perlu memperoleh penjelasan tentang perlindungan PIN, kata sandi, kode verifikasi, serta risiko penipuan. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa warga tidak dibebani biaya tidak resmi, tidak dipaksa menggunakan layanan tertentu tanpa penjelasan, dan tidak kehilangan akses bantuan hanya karena mengalami kendala teknis. Dari sisi pelaksanaan, sejumlah hal masih perlu diperjelas sebelum gagasan ponsel gratis dapat dijalankan, mulai dari kriteria penerima perangkat, sumber pembiayaan, spesifikasi dan distribusi ponsel, hingga mekanisme pengawasan agar perangkat benar-benar digunakan untuk mendukung akses layanan. Evaluasi juga perlu mengukur apakah perangkat tersebut meningkatkan kemudahan penerimaan bantuan, bukan sekadar menghitung jumlah ponsel yang dibagikan. Keberhasilan digitalisasi bansos pada akhirnya harus diukur dari dampaknya terhadap masyarakat. Data yang lebih akurat, waktu pelayanan yang lebih singkat, proses koreksi yang mudah, dan akses yang tidak diskriminatif merupakan indikator yang lebih bermakna dibandingkan sekadar keberadaan aplikasi atau perangkat digital. Dengan demikian, gagasan ponsel gratis dapat menjadi pintu masuk untuk memperluas inklusi digital apabila dirancang berdasarkan kebutuhan nyata penerima manfaat. Digitalisasi seharusnya mendekatkan layanan negara kepada masyarakat, terutama warga yang paling membutuhkan perlindungan. Teknologi akan memberi manfaat maksimal ketika didukung tata kelola yang transparan, keamanan data yang kuat, pendampingan yang memadai, serta komitmen untuk memastikan tidak ada warga yang tertinggal dalam mengakses haknya. )* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan dapat menerima bantuan secara langsung melalui sistem digital, sehingga proses penyaluran menjadi lebih praktis dan mudah ditelusuri. Meski demikian, gagasan tersebut masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut. Menteri Sosial Saifullah Yusuf pada 14 Oktober 2026 menyatakan bahwa rencana pembagian ponsel gratis masih dikaji dan mekanismenya belum dibahas secara terperinci. Ia menjelaskan bahwa penyaluran nantinya perlu didasarkan pada data dan hasil asesmen, dengan prioritas bagi masyarakat penerima manfaat yang belum memiliki perangkat komunikasi.