Lompat ke konten utama

Kata Papua

Bawaslu Tegas Pantau Penyebaran Disinformasi Pemilu di Media Sosial - Kata Papua

Bawaslu Tegas Pantau Penyebaran Disinformasi Pemilu di Media Sosial

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan tegas akan terus melakukan pemantauan terhadap persebaran seluruh berita hingga disinformasi mengenai Pemilu 2024 di media sosial dan internet.

Anggota Bawaslu Kabupaten Batang Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Khikmatun menyampaikan bahwa kerawanan akan disinformasi terkait Pemilu 2024 memang masih tinggi.

Maka dari itu, dalam upaya antisipasinya perlu menggandeng seluruh elemen masyarakat dan mahasiswa dengan memanfaatkan media sosial sebagai pendekatan.

Sehingga sosialisasi akan melawan disinformasi hendaknya tidak hanya digelar secara langsung, namun juga disebarkan di internet pula.

“Tak hanya menggelar sosialisasi ke berbagai komunitas, tapi lewat media sosial, Bawaslu bersama kalangan muda, aktif melawan hoaks yang bertebaran,” katanya.

Upaya lain yang dilakukan oleh bawaslu adalah mengimbau masyarakat untuk segera bisa melaporkan apabila terdapat informasi yang disinyalir mengandung muatan hoaks.

Dengan adanya pelaporan, maka tentu politisasi SARA dan kampanye hitam akan bisa diantisipasi.

Khikmatun menjelaskan bahwa masyarakat bisa secara bebas melaporkan dan laporan tersebut akan segera ditindalanjuti oleh Bawaslu hingga Kemkominfo.

“Silakan dicuplik melalui layar gawai, sertakan alamat link berita, segera laporkan ke media sosial Bawaslu Batang. Secara berjenjang kami akan melaporkan ke Bawaslu Jateng hingga Bawaslu RI, lalu diarahkan ke Kemenkominfo RI, agar link tersebut ditutup,” jelasnya.

Secara konkret, upaya pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu pada konten-konten di internet dan media sosial adalah menggunakan aplikasi Jarimu Awasi Pemilu.

“Ini sebuah komunitas digital pengawasan partisipatif yang mengajak bergabung dalam satu forum. Di dalamnya ada pengawasan komunitas digital, literasi kepemiluan dan melawan kabar bohong,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Batang, Agung Wisnu Barata menegaskan bahwa pihaknya akan menjalin sinergi dengan Bawaslu dalam memberikan rangkaian edukasi kepada masyarakat ketika bermedia sosial.

“Langkah pencegahan, saya bersama Bawaslu dan aparat penegak hukum akan bersinergi untuk memantaunya. Ada edukasi yang akan disampaikan bahwa dalam bermedia sosial harus lebih beretika,” ujar dia.

Pada kesempatan lain, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menerangkan bahwa dirinya sudah membentuk gugus tugas yang bertujuan untuk meminimalisir persebaran disinformasi di media sosial terkait Pemilu 2024.

Bukan hanya disinformasi saja, namun terdapat beberapa hal yang patut diminimalisir lain seperti ujaran kebencian hingga isu politisasi SARA.

“Gugus tugas tersebut dibentuk sebagai alat edukasi, sumber berita benar/positif untuk meminimalisir hoaks,” ucap Bagja.

***

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir