Lompat ke konten utama

Kata Papua

Berkat Komitmen Kuat PB ESI, Esports Indonesia Masuk Klasemen Atas Dunia - Kata Papua

Berkat Komitmen Kuat PB ESI, Esports Indonesia Masuk Klasemen Atas Dunia

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Berkat komitmen kuat dari Pengurus Besar Esports Indonesia (PB ESI), esports di Indonesia terus mengalami perkembangan dan masuk klasemen atas dunia.

Ketua Umum (PB ESI), Jenderal Pol (P) Prof. Dr. Budi Gunawan, S.H.,M.Si menyatakan bahwa dirinya mewakili PB ESI sangat bangga dan terharu dengan seluruh prestasi yang telah ditorehkan oleh para atlet esports Tanah Air.

Bagaimana tidak, pasalnya memang seluruh atlet esports Indonesia telah banyak sekali meraih prestasi dalam kejuaraan dunia esports outdoor terbesar dunia, Indonesia Esports Summit: Bali 14Th World Esports Championships 2022.

“Kami semua atas nama PB ESI sangat bangga, terharu, sulit diucapkan dengan kata-kata. Sebuah prestasi yang sangat membanggakan,” ungkap Jenderal Pol (P) Prof. Dr. Budi Gunawan, S.H., M.Si

Dengan segala keberhasilan yang diraih ini, Ketum PB ESI tersebut menegaskan bahwa memang para atlet olahraga elektronik Tanah Air benar-benar mampu memanfaatkan seluruh ekosistem yang telah dibangun dengan profesionalitas tinggi.

Seluruh keberhasilan yang diraih ini juga menurut Jenderal Pol (P) Prof. Dr. Budi Gunawan, S.H., M.Si adalah berkat dari latihan yang sangat keras dan juga tekad kuat seluruh pihak untuk terus memberikan yang terbaik bagi bangsa.

“Prestasi di Bali (IESF 14th WEC Bali 2022) menunjukkan para atlit esports Indonesia telah mampu memanfaatkan ekosistem yang kita bangun dengan penuh kesungguhan, profesionalitas, dan kreatifitas. Ini adalah hasil dari keseriusan berlatih dan tekad ingin memberikan prestasi terbaik bagi nama baik bangsa,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Ketum PB ESI Jenderal Pol (P) Prof. Dr. Budi Gunawan, S.H., M.Si mengungkapkan misi besar PB ESI yakni bisa terus mendorong ekosistem esports Indonesia untuk memimpin dan menjadi barometer olahraga elektronik di Asia.

“Misi kita adalah mendorong pertumbuhan esports Tanah Air dengan menjadikan Indonesia sebagai pusat esports yang paling aktif dan menarik, minimal di Asia,” tegasnya.

Lebih lanjut, Jenderal Pol (P) Prof. Dr. Budi Gunawan, S.H., M.Si menjelaskan bagaimana komitmen kuat yang dimliki oleh seluruh jajaran PB ESI terkait ekosistem esports Indonesia.

Menurutnya PB ESI pasti akan memastikan perkembangan esports bangsa ini terus terjadi, selain itu, lantaran memang olahraga elektronik tersebut sejatinya mendatangkan banyak sekali manfaat untuk generasi muda.

Selanjutnya, esports juga mampu mendukung pertumbuhan potensi ekonomi, sosial hingga budaya.

“PB ESI ingin memastikan perkembangan eSports di Tanah Air tidak hanya sekedar menjadi jenis permainan belaka. Akan tetapi harus dikembangkan agar memiliki banyak manfaat lain bagi pembinaan generasi muda. Selain aspek permainan, e-sports bermanfaat untuk mengasah kemampuan anak muda untuk menjadi generasi yang unggul. Demikian pula, esports kita arahkan menjadi sebuah cabang olahraga baru yang tumbuh pesat bersama potensi ekonomi, sosial, dan budaya yang besar,” tutur Budi Gunawan.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir