Lompat ke konten utama

Kata Papua

Bersama Cegah Kampanye Saling Hasut dan Adu Domba dalam Pilkada 2024 - Kata Papua

Bersama Cegah Kampanye Saling Hasut dan Adu Domba dalam Pilkada 2024

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Arzan Malik Narendra

Kebersamaan dari seluruh pihak dan elemen di masyarakat mampu mencegah adanya kampanye yang saling menghasut dan mengadu domba dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Lantaran, dengan adanya kampanye yang saling menghasut dan mengadu domba dalam ajang Pilkada 2024, tentu akan sangat merugikan bagi semua pihak, lantaran di dalamnya hanya akan memunculkan beragam konflik serta bukan tidak mungkin akan ada kedengkian hati.

Berbeda halnya dengan kampanye yang terus mengutamakan prinsip Luber dan Jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil). Maka dengan itu, indeks demokrasi di Indonesia juga akan semakin ikut meningkat.

Kepala Staf Kepresidenan, Dr. Moeldoko mengajak kepada semua pihak, termasuk generasi muda penerus bangsa dari kalangan mahasiswa untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya politik identitas, polarisasi politik hingga adanya kampanye yang mengadu domba dalam perhelatan pesta demokrasi di Indonesia.

Hal tersebut lantaran karena adanya kampanye yang saling menghasut dan juga mengadu domba, tentu mendatangkan polarisasi di tengah masyarakat, sehingga menimbulkan suasana yang sama sekali tidak nyaman.

Oleh karenanya, dengan peranan aktif semua pihak tanpa terkecuali, termasuk para anak muda dari kalangan pendidikan tinggi, maka akan membawa pada suasana yang semakin jernih dari sebelumnya.

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ratna Dewi Pettalolo menegaskan bahwa sejatinya kampanye merupakan sebuah kegiatan untuk adu gagasan visi, misi dan juga program serta bagaimana citra diri dari para peserta dalam ajang kontestasi politik tersebut.

Sehingga dengan demikian, kampanye bukanlah merupakan ajang untuk saling menghasut dan juga mengadu domba, apalagi melakukan fitnah. Oleh karena itu, kampanye sudah semestinya mampu berjalan dengan cara yang arif dan positif.

Karena, dengan adanya aktivitas kampanye, maka akan meningkatkan partisipasi pemilih dengan cara jauh lebih bertanggung jawab. Jadi, seluruh peserta Pemilihan Kepala Daerah harus mampu memanfaatkan tahapan dalam kampanye tersebut dengan hal yang arif dan tidak saling memfitnah serta mengadu domba.

Semua pihak, utamanya adalah penyelenggara Pemilu maupun peserta Pemilu sejatinya memiliki keinginan yang sama, yakni menghasilkan gelaran Pilkada yang sangat demokratis. Jadi untuk bisa mewujudkannya, seluruhnya harus bersama-sama dalam menaati aturan main dalam pesta demokrasi.

Termasuk pula, dalam rangka melaksanakan kampanye harus tunduk dengan segala peraturan yang ada, lantaran dengan demikian mampu menyuguhkan masyarakat akan adanya pendidikan politik yang positif, sehingga mendorong warga untuk menjadi pemilih yang jauh lebih rasional.

Para peserta dalam Pemilihan Kepala Daerah, memiliki hak, kesempatan dan juga perlakuan yang adil dan setara dalam berkampanye. Pihak penyelenggara Pemilu seperti Bawaslu pun juga tidak pernah membeda-bedakan para peserta dalam melangsungkan tahapan kampanye mereka.

Jangan sampai tim kampanye menjanjikan atau memberikan uang dan materi lainnya sebagai imbalan kepada calon pemilih, lantaran hal tersebut merupakan sebagai tindak pidana Pemilu yang sangat menyalahi aturan.

Sementara itu, Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Andreas Hugo Pareira suasana yang aman dan tenang bagi seluruh masyarakat dalam momentum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah idealnya mampu menjadi ajang pesta demokrasi yang sportif, bersih, jujur dan berkeadaban.

Pelaksanaan Pilkada 2024 juga mampu menjadi momentum terbaik bagi pendidikan politik untuk seluruh lapisan masyarakat. Ketika terjadi banyak berseliweran beragam pemberitaan atau informasi yang kurang jelas di media sosial, hal tersebut merupakan ancaman untuk memunculkan potensi adu domba dan saling tuduh satu sama lain. Persaingan politik yang tidak sehat apabila terus terjadi di tengah masyarakat, tentu akan semakin menyebabkan kemerosotan indeks demokrasi di Indonesia.

Berkampanye dengan upaya terbaik adalah penuh etika sehingga mampu semakin mencerdaskan para calon pemilih. Seluruh masyarakat selaku pemilih harus terus digiring dan diajak kepada hal yang positif.

Dengan adanya sikap kedewasaan yang peserta Pilkada tunjukkan, maka kompetisi dalam panggung politik di Tanah Air akan jauh lebih bijak guna menghasilkan iklim demokrasi yang sehat.

Selain itu, pihak lain seperti aparat keamanan hingga penyelenggara Pilkada khususnya dalam mematangkan segala kesiapan untuk mengawal semua tahapan Pemilihan Kepala Daerah. Dengan demikian, maka potensi pelanggaran seperti ujaran kebencian, politik uang, SARA dan juga upaya saling hasut yang kerap kali muncul akan tercegah dan terawasi dengan jauh lebih maksimal.

Sebagai sebuah negara hukum, Indonesia tentu memiliki kepastian dan supremasi hukum termasuk untuk mengatur dan mengelola bagaimana cara dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Terdapat berbagai aturan atau ketentuan sebagai rule of the game yang harus seluruh peserta ikuti.

Hanya dengan bersama-sama seluruh pihak, saling bergandengan tangan dan bergotong royong, maka mampu mencegah adanya kampanye yang saling menghasut serta mengadu domba dalam Pilkada 2024.

)* Kontributor pada Lembaga Siber Nusa

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir