Lompat ke konten utama

Kata Papua

BMP Ajak Masyarakat Perkuat Nasionalisme dan Jaga Papua Tetap Aman Menjelang HUT Ke-81 RI - Kata Papua

BMP Ajak Masyarakat Perkuat Nasionalisme dan Jaga Papua Tetap Aman Menjelang HUT Ke-81 RI

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

JAYAPURA – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, semangat menjaga persatuan dan stabilitas keamanan terus disuarakan berbagai elemen masyarakat di Papua. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Barisan Merah Putih (BMP) RI Provinsi Papua mengajak generasi muda dan seluruh masyarakat menjadikan momentum bulan kemerdekaan sebagai penguat nasionalisme sekaligus komitmen menjaga situasi yang aman, damai, dan kondusif.

Ketua DPD BMP RI Provinsi Papua, Yeri Stenli Hamadi, menegaskan bahwa peran generasi muda akan sangat menentukan arah pembangunan bangsa di masa depan. Menurutnya, semangat kemerdekaan harus diwujudkan melalui karya, kreativitas, serta kontribusi positif bagi lingkungan dan negara.

“Tongkat estafet kepemimpinan masa depan berada di tangan pemuda. Oleh karena itu, jadikan semangat muda ini untuk berkarya melalui hal-hal yang positif, bermanfaat, dan tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain demi masa depan bangsa yang lebih cerah,” tegas Yeri Stenli Hamadi.

Momentum peringatan kemerdekaan, lanjutnya, bukan sekadar seremoni tahunan, tetapi menjadi ruang untuk memperkuat rasa cinta tanah air di tengah keberagaman masyarakat Papua. Semangat kebangsaan dinilai menjadi fondasi penting dalam menjaga persatuan sekaligus mendukung keberlanjutan pembangunan di berbagai daerah.

Sebagai bagian dari penguatan semangat kemerdekaan, DPD BMP RI Provinsi Papua bersama DPC BMP RI Kabupaten Kepulauan Yapen telah menyiapkan berbagai kegiatan untuk memeriahkan HUT RI Ke-81. Rangkaian kegiatan tersebut diharapkan mampu mempererat kebersamaan masyarakat sekaligus menumbuhkan rasa bangga sebagai bagian dari bangsa Indonesia.

Di sisi lain, BMP juga menyampaikan keprihatinan atas berbagai tindakan kekerasan yang terjadi di Papua. Ketua Dewan Pimpinan Pusat BMP, Max Ohee, menegaskan bahwa organisasi tersebut menolak segala bentuk aksi anarkis yang dapat mengganggu keamanan masyarakat.

“Kami sangat prihatin dengan insiden yang diduga dilakukan oleh KNPB terhadap warga sipil di Kabupaten Yahukimo sehingga hari ini kami melakukan aksi demo damai untuk menyuarakan agar aparat keamanan melakukan tindakan tegas kepada para pelaku,” ujar Max Ohee.

Menurutnya, aksi damai yang digelar bersama masyarakat adat Port Numbay menjadi bentuk kepedulian bersama dalam menjaga Papua tetap aman selama bulan kemerdekaan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat di Papua untuk dalam bulan kemerdekaan RI tahun ini dapat menciptakan situasi keamanan yang kondusif,” pungkas Max Ohee.

Pandangan senada disampaikan Sekretaris Jenderal BMP, Ali Kabiyai, yang menilai keamanan menjadi prasyarat utama bagi berlangsungnya pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Jika kondisi di Papua tetap aman dan kondusif maka aktivitas ekonomi, investasi, dan pembangunan akan berjalan lebih baik sehingga masyarakat bisa sejahtera,” kata Ali Kabiyai.

Sementara itu, Koordinator Pemuda Adat Tabi Kota Jayapura, Frank R. Tjoe, mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga Papua sebagai tanah yang damai serta menghindari segala bentuk kekerasan.

“Papua merupakan Tanah Injil sehingga harus dijaga tetap damai,” tutup Frank R. Tjoe. (*)

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir