Lompat ke konten utama

Kata Papua

Bom Bunuh Diri Merupakan Aksi Radikal yang Tidak Bisa Ditoleransi - Kata Papua

Bom Bunuh Diri Merupakan Aksi Radikal yang Tidak Bisa Ditoleransi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp


Oleh : Bimo Ariyan Beeran 


Serangan bom di Mapolsek Astana Anyar, Kota Bandung, membuat masyarakat makin sadar bahwa radikalisme masih ada di Indonesia. Aksi ini tidak bisa ditoleransi karena menggunakan kekerasan, bahkan sampai menghilangkan nyawa orang lain. Radikalisme harus diberantas agar tidak ada lagi serangan atau bom bunuh diri yang merugikan banyak orang.


Seorang teroris bernama Agus Sujatno berusaha menyerang anggota Mapolsek Astana Anyar yang sedang apel pagi, tanggal 7 Desember 2022. Setelah itu ia menyalakan bom dan peristiwa tragis itu menyebabkan 2 orang meninggal dunia.

Ledakan bom bunuh diri tersebut sangat mengguncang, karena terjadi di Mapolsek dan teroris terang-terangan menyerang walau sendirian (lone wolf).


Ketika ada penyerangan dengan bom bunuh diri maka merupakan aksi radikal yang tidak bisa ditoleransi. Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari P menyatakan bahwa dirinya mengecam keras aksi terorisme yang terjadi di Kota Bandung. Serangan tersebut menyebabkan pelaku dan 1 polisi meninggal dunia. Sementara ada 8 polisi yang luka-luka.


Jaleswari menambahkan, pemerintah mengecam keras tindakan terorisme apapun bentuknya, karena bertentangan dengan kemanusiaan. Masih ada sejumlah pihak yang meneror dengan bom. Tindakan ini tidak bisa ditolerir, apapun alasannya.
Dalam artian, pengeboman yang dilakukan oleh kelompok radikal dan teroris tidak bisa ditolerir. Pertama, ia membahayakan banyak orang dan terbukti ada 1 korban jiwa dari anggota polisi. Serangannya sudah masuk ke pembunuhan berencana dan akan mendapat hukuman berat (jika saja pelakunya tidak meninggal dunia).
Kedua, aksinya merugikan secara material karena bagian depan Mapolsek jadi rusak berat. Belum dihitung berapa kerugiannya, tetapi bisa dipastikan akan berjuta-juta. Perbuatannya tak bisa ditoleransi karena merusak kantor polisi. Padahal polisi adalah sahabat rakyat.
Bagaimana bisa seorang pengebom dan pembunuh ditoleransi? Kelompok radikal selalu memaksakan pendapatnya (untuk membangun negara khilafah) dan akhirnya melakukan segala cara, termasuk penyerangan dan pengeboman. Hal ini tidak bisa ditoleransi karena merupakan sebuah kejahatan besar dan melanggar hak asasi orang lain.
Kedua, kelompok teroris sudah berkali-kali melakukan penyerangan, baik dengan senjata tajam atau bom. Ancamannya sudah membahayakan warga sipil padahal mereka tidak tahu-menahu apa yang terjadi. Tindakan teroris berbahaya dan tak bisa ditoleransi karena berpotensi membahayakan orang lain, dan takut ada korban luka-luka saat ada pengeboman lagi.
Pengeboman yang dilakukan oleh teroris bisa menimbulkan efek domino negatif yang sangat panjang. Misalnya ketika ada korban jiwa, maka istri dan anak-anaknya sedih karena kehilangan pelindung. Mereka juga terancam karena tidak ada sosok bapak yang menafkahi.
Kemudian, saat ada pengeboman maka akan berefek negatif ke bidang pariwisata. Para turis lokal maupun asing akan takut untuk mengunjungi Kota Bandung karena takut ada pengeboman selanjutnya. Padahal pengamanan justru makin diperketat dan dijamin tidak akan ada penjahat atau teroris yang lolos.
Jangan sampai Kota Bandung memiliki image buruk karena pernah menjadi lokasi pengeboman. Oleh karena itu masyarakat, khususnya warga Pasundan, perlu memperbaiki citranya. Mereka juga sangat anti radikalisme karena merugikan masyarakat dan bisa menghancurkan negara.
Sementara itu, ulama Syekh Muhammad Ibn Salih, menyatakan bahwa bom bunuh diri adalah tindakan yang bertentangan dengan ajarannya. Dalam artian, jangan mengaitkan bom dengan keyakinan atau ajaran tertentu. Penyebabnya karena kelompok radikal sangat sesat dan ajarannya salah besar serta tidak sesuai dengan kitab suci.
Kelompok radikal memang biasanya menjual sesuatu yang terlalu berlebihan seperti janji surga, bertemu bidadari, dll. Padahal hal ini tidak ada di dalam kitab manapun dan ia hanya mengarang saja. Tidak betul jika pengebom akan bertemu bidadari, karena perbuatannya sudah melanggar aturan dalam kitab.
Oleh karena itu masyarakat perlu untuk lebih berhati-hati, terutama dalam mengenal orang baru. Jangan sampai berkenalan dengan teman baru dan ternyata ia adalah anggota kelompok teroris, yang sengaja menyamar dan mencari kader-kader baru. Bukannya curiga tetapi harus waspada, karena kelompok radikal bisa saja muncul di mana-mana, meski tidak menggunakan atribut tertentu.
Masyarakat juga wajib waspada saat berseluncur di media sosial. Jangan terpengaruh oleh hashtag atau konten tertentu, yang ternyata dibuat oleh anggota kelompok radikal. Jika ada konten yang janggal maka selidiki dan saat curiga, laporkan langsung ke polisi siber. Mereka akan menyelidikinya dan melihat apakah benar admin akun media sosial tersebut adalah anggota kelompok radikal.
Terorisme dan radikalisme tak bisa ditolerir karena bisa merusak negara dan membahayakan masyarakat. Apalagi teroris melakukan pengeboman dan ada korban jiwa, serta luka-luka. Jangan sampai gara-gara teroris, banyak pihak yang dirugikan, dan merusak citra positif dari kota yang menjadi tempat pengeboman tersebut. Masyarakat harus anti radikalisme dan terorisme.

)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir