Lompat ke konten utama

Kata Papua

Buruh Aksi Damai, Presiden Akan Hadir: May Day Jadi Panggung Aspirasi Konstruktif - Kata Papua

Buruh Aksi Damai, Presiden Akan Hadir: May Day Jadi Panggung Aspirasi Konstruktif

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Ratusan ribu buruh akan menghadiri perayaan Hari Buruh Internasional atau May Day yang akan dilaksanakan di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, pada 1 Mei 2025.

Presiden Prabowo Subianto dipastikan bakal menghadiri perayaan May Day di Lapangan Monas tersebut.

“Ini adalah sejarah yang kedua. Terulang kembali seorang Presiden Republik Indonesia hadir langsung bersama buruh dalam perayaan May Day,” ungkap Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, saat ditemui awak media.

“Yang pertama melakukan itu adalah Presiden Pertama Republik Indonesia yaitu Bung Karno, pada tanggal 1 Mei 1965,” tambahnya.

Said Iqbal menuturkan bahwa peringatan 1 Mei itu juga menandai bentuk dukungan buruh terhadap Presiden Prabowo. Selain itu, lanjut Iqbal, May Day 2025 juga sebagai bentuk kebersamaan dan harapan buruh dengan Presiden Prabowo.

“Bapak Presiden Prabowo Subianto hadir pada May Day itu adalah sebuah bentuk bahwa beliau mau mendengar aspirasi,” tuturnya.

Menyikapi perayaan May Day di Lapangan Monas, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, mengajak para buruh untuk menjaga momentum May Day secara positif.

“Kita harus menjaga momentum May Day ini dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai terjadi gangguan keamanan yang bisa mencoreng citra perayaan ini,” ajak Kapolda Metro Jaya.

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nany Afrida turut berharap seluruh rangkaian aksi berlangsung damai dan tidak terprovokasi.

Ia menegaskan, May Day adalah momen penting untuk menyuarakan kepentingan kelompok buruh, termasuk para jurnalis, namun tetap harus dijalankan secara tertib dan kondusif.

“Kita bersama kelompok buruh lainnya akan turun ke jalan seperti biasa, merayakan May Day dengan damai, aman, dan kondusif. Itu sudah menjadi tradisi. Harapan kita semua berjalan lancar, karena itu menjadi simbol bahwa suara buruh didengar, bukan hanya sekadar diakomodir secara simbolik saja,” ujar Nany.

Sementara itu, Dedi Hardianto, Sekjen Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), memastikan aksi peringatan Hari Buruh Internasional bakal berjalan dengan tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kendati, aksi tersebut akan menyuarakan berbagai persoalan buruh, seperti upah yang belum layak, waktu kerja yang bermasalah, hingga pelanggaran hak-hak pekerja.

“Kami aksi damai, tetap kita harus damai, enggak boleh enggak. Kita ini kan perayaan, walaupun menyuarakan jam kerja bermasalah, upah bermasalah, hak-hak buruh bermasalah, kita tetap damai,” kata Dedi.

Dedi menegaskan, KSBSI tetap mendukung kebijakan pemerintah Prabowo Subianto. Ia berharap pemerintah membuka ruang dialog kaum pekerja dalam pembuatan undang-undang. (

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir