

Jakarta – Perkembangan teknologi digital dinilai mengubah pola spionase dan memperbesar tantangan perlindungan informasi strategis negara. Penguatan regulasi, koordinasi antarlembaga, dan kemampuan kontraintelijen menjadi perhatian


JAKARTA – Penguatan regulasi dan kapasitas keamanan siber menjadi perhatian dalam menghadapi perkembangan spionase serta potensi intervensi asing di era digital. Posisi strategis Indonesia, kekayaan
JAKARTA — Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Antispionase menjadi langkah strategis untuk memperkuat perlindungan kepentingan nasional di tengah meningkatnya kompleksitas ancaman geopolitik dan perkembangan teknologi digital.