Lompat ke konten utama

Kata Papua

Cegah Maraknya PHK, Pemerintah Optimalisasi Program Magang Nasional dan Relaksasi Kebijakan - Kata Papua

Cegah Maraknya PHK, Pemerintah Optimalisasi Program Magang Nasional dan Relaksasi Kebijakan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

*JAKARTA* — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pihaknya memastikan bahwa potensi PHK di sejumlah sektor usaha terus dipantau pemerintah seiring tekanan ekonomi dan pelemahan nilai tukar rupiah yang belum mereda. Selain itu, koordinasi lintas kementerian terus dilakukan untuk mengantisipasi gelombang PHK buruh, salah satunya dalam merespons persoalan yang dihadapi industri.

“Kita terus dalam koordinasi Menko Perekonomian. Jadi kita lintas kementerian satu tim, kita terus monitor,” kata Yassierli di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, koordinasi lintas kementerian juga dilakukan untuk memantau persoalan di sektor pertambangan dan industri lain yang berpotensi memicu tekanan terhadap tenaga kerja. Kemnaker juga akan kembali mengoptimalkan Program Magang Nasional 2026 dengan target 150.000 peserta sebagai salah satu upaya mencegah maraknya PHK belakangan ini.

“Selain melakukan koordinasi, kita juga akan mengoptimalkan kembali Program Magang Nasional 2026 yang targetnya 150.000 orang guna mencegah maraknya PHK,” ujarnya.

Yassierli juga menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah antisipatif terhadap persoalan industri, termasuk sejumlah relaksasi kebijakan untuk sektor yang mengalami tekanan operasional.

“Kemarin ada isu terkait dengan keterbatasan gas dan lain-lain, maka kemudian solusinya adalah sejumlah relaksasi terkait dengan pajak dan seterusnya,” tambahnya.

Hal ini disampaikannya guna merespons sejumlah pertanyaan mengenai ancaman PHK yang masih terjadi di sejumlah daerah, salah satunya penutupan perusahaan manufaktur elektronik PT Xacti Indonesia di Depok, Jawa Barat yang berimbas pada PHK 350 buruh.

Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyampaikan bahwa kondisi geopolitik dunia telah berpengaruh terhadap sektor padat karya, salah satunya terkait pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika.

Menurut Presiden KSPI Said Iqbal bahwa penutupan operasional pabrik elektronik PT Xacti Indonesia dipengaruhi tekanan biaya impor dan melemahnya pasar ekspor. Biaya produksi perusahaan cenderung meningkat, khususnya industri yang bergantung pada bahan baku impor dan pasar ekspor sebagai imbas dari pelemahan rupiah.

“Harga rupiah yang ambruk terhadap dolar juga karena bahan baku impor membelinya pakai dolar, sehingga meningkat ongkos produksinya. Selain itu, sejumlah perusahaan melakukan efisiensi tenaga kerja hingga menghentikan operasional sebagai respons atas gejolak tersebut,” ucapnya.

Senada, Direktur Eksekutif CORE Indonesia Mohammad Faisal menyarankan agar industri mulai aktif mencari pemasok lokal sebagai substitusi bahan baku impor untuk meredam dampak pelemahan rupiah. Untuk UMKM yang bergerak di sektor makanan, kerajinan, atau produk konsumer, substitusi ke bahan baku lokal seringkali juga membuka peluang diferensiasi produk yang lebih kuat di pasar domestik.

“Ini bukan hanya soal efisiensi jangka pendek, tetapi tentang membangun ketahanan rantai pasok yang tidak bergantung pada volatilitas kurs,” jelasnya. [*]

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir