Lompat ke konten utama

Kata Papua

Ciderai Perayaan Natal, KST Papua Harus Ditindak Tegas - Kata Papua

Ciderai Perayaan Natal, KST Papua Harus Ditindak Tegas

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Roy Andare

Dua Prajurit TNI dari Yonif 133/YS Satgas Pamtas Pos Bousha terkena tembakan dari Kelompok Separatis Teroris (KST) di Jalan Kampung Bousha Distrik Aifat Selatan Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya. Kedua prajurit tersebut yakni Kopda Hendrianto terkena tembakan di bagian kepala dan meninggal dunia. Sementara, Pratu Frengky Gulo terkena peluru di bagian perut sebelah kanan.

Sangat disayangkan peristiwa ini terjadi apalagi ini bertepatan dengan perayaan Natal, ini mencederai khidmatnya Natal. Seluruh pihak turut mengecam aksi penyerangan yang sesungguhnya telah merusak suasana perayaan ibadah umat Kristiani yang semestinya menebarkan nilai-nilai kebaikan, kasih sayang dan lainnya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan dalam rilis akhir tahun 2023 di Mabes Polri. KST Papua telah beraksi 199 kali sepanjang tahun, dan dari ratusan kali aksi kejahatan tersebut, sebanyak 146 orang telah menjadi korban.

Meski begitu jumlah tersebut menurun menjadi 50 aksi dibandingkan tahun sebelumnya yakni pada 2022. Lebih lanjut dijelaskan Kapolri, guna menekan aksi yang dilakukan kelompok tersebut, Polri akan terus meningkatkan kemampuan di tingkat wilayah salah satunya dengan adanya pemekaran Polda Papua.
Pemekaran Polda Papua menjadi 6 Polda, 49 Polres didukung oleh 21.555 personel dan mendukung pemekaran daerah otonomi. Tak hanya itu, Polri juga telah membentuk satuan operasi guna mencegah aksi serupa di tanah Papua. Adapun satuan operasi yang telah dibentuk yakni Operasi Damai Cartenz, Operasi Paro, Operasi Rastra Samara Kasih dan Operasi Petik Bintang Mansinam. Polri akan terus memberikan perlindungan bagi masyarakat Papua dari serangan KST, bekerjasama dengan seluruh stakeholder yang ada.
Aksi keji KST Papua yang menghancurkan fasilitas umum milik warga hingga pembakaran honai, dan juga kebrutalan teror dengan menembak kepada aparat hinga warga sipil sangat memperihatinkan. Disaat rakyat Papua membutuhkan ketenangan dan kedamaian dalam menyongsong hidup untuk menjadikan masyarakat Papua yang maju dan bermartabat, KST malah melakukan tindakan yang kejam, brutal dan cenderung sadis tidak berperikemanusiaan.
Anggota Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengecam penyerangan yang dilakukan Kelompok Separatis Teroris (KST) Papua di sepanjang tahun 2023, dan telah menyebabkan gugurnya para prajurit TNI merupakan sebuah kejahatan separatis yang bertujuan memecah belah bangsa. Tidak ada tempat di dalam wilayah NKRI kepada ideologi yang memecah belah kesatuan bangsa Indonesia.
KST Papua telah menginjak-injak HAM para prajurit TNI. Mereka merusak perdamaian dan mengganggu di Papua sehingga menghancurkan maupun merusak segala macam pembangunan yang sudah dirintis pemerintah daerah dan pusat kepada masyarakat Papua.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Supardi berharap pemerintah pusat khususnya Panglima TNI bisa sesegera mungkin untuk menuntaskan persoalan kekerasan yang dilakukan KST di tanah Papua. Jangan sampai ada lagi anggota TNI atau pun masyarakat umum yang menjadi korban teror KST.
Sepak terjang KST Papua ini semakin meresahkan karena penanganannya dinilai tidak tegas. Upaya memberantas gerakan harus dilakukan secara komprehensif mulai dari ideologi, penyebaran gerakan hingga tindakan hukum secara tegas.
Pemerintah telah menegaskan tidak akan bernegosiasi dengan KST Papua terkait permintaan memerdekakan Papua dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). NKRI berdasar konstitusi, berdasar hukum internasional, dan berdasarkan kenyataan faktual. Papua adalah bagian yang sah dari NKRI. Oleh sebab itu, tidak ada negosiasi soal itu dan Pemerintah akan mempertahankan serta memberantas setiap yang ingin mengambil bagian secuil pun dari NKRI.
Papua merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang harus diamankan. Jangan ada korban lagi cukup ini yang terakhir. Pengamanan terhadap Papua mesti intensif agar stabilitas sosial pada daerah itu tetap terjaga. Jangan sampai kita tunduk terhadap KST yang terus menjalankan aksi teror dan mengancam kedaulatan negara.
Upaya menciptakan kedamaian di bumi Papua merupakan bagian dari agenda besar pemerintah membangun perdamaian yang berkelanjutan, dan menghentikan konflik berkepanjangan. Wapres mengimbau kepada segenap aparat keamanan yang tengah bertugas di Papua agar tidak gentar akibat kejadian ini sembari tetap waspada, tabah, dan berani dalam menghadapi tindak kekerasan dari KST.
Kelompok Separatis Teroris (KST) pantas dibasmi karena mereka selalu melakukan kekejaman di Papua. Efeknya, pembangunan jadi terhambat, karena mereka menakut-nakuti para pekerja dengan senjata api. Selain itu, masyarakat juga waswas untuk beraktivitas karena takut akan diserang oleh KST secara tiba-tiba.
Aparat gabungan TNI-Polri harus terus melakukan tindakan tegas kepada KST. Hal ini dilakukan sebagai tugas pengabdian menjaga kedaulatan negara dan melindungi masyarakat Papua dari aksi-aksi kebrutalan KST.
Duka cita atas gugurnya para prajurit pahlawan bangsa dirasakan seluruh rakyata Indonesia. Yang mana pengorbanan mereka tak tergantikan oleh apapun. Semoga pemerintah segera bisa membumihanguskan kelompok-kelompok tak berperikemanusiaan ini.

*) Mahasiswa Papua tinggal di Jakart

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir