Lompat ke konten utama

Kata Papua

Ciptakan Pemilu 2024 Damai Tanpa Politik Identitas - Kata Papua

Ciptakan Pemilu 2024 Damai Tanpa Politik Identitas

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Silvia. A. Pamungkas

Negara Indonesia memiliki semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang artinya terdapat bermacam-macam identitas dan budaya. Warganya memiliki suku dan ras yang berbeda namun dipersatukan oleh Pancasila.

Pancasila tidak menghilangkan identitas, justru dengan adanya perbedaan itu, kemudian sama-sama meleburkan diri jadi satu. Identitas harus dikelola agar tidak digunakan untuk adu domba dan tidak dipakai untuk memecah belah terutama menjelang pesta demokrasi 2024.

Maka, hal itulah yang harus terus didorong dan digaungkan kepada masyarakat, bahwa pentingnya mengelola identitas agar masyarakat tak mudah disetir dan diadu domba apalagi di tahun politik saat ini.

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Diten Politik dan PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Bina Ideologi Karakter dan Wawasan Kebangsaan gelar kegiatan webinar dengan tema Pentingnya penguatan nilai-nilai sejarah dalam rangka mewujudkan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang damai dan harmonis.

Kegiatan tersebut dipandu oleh Apriliannita Putri dan disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube ‘Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri agar mencapai partisipasi yang lebih luas dan transparansi informasi untuk seluruh masyarakat Indonesia. Dalam kesempatan tersebut, Direktur Bina Ideologi, Karakter dan Wawasan Kebangsaan, Ditjen Politik dan PUM Kemendagri, Drajat Wisnu Setyawan mewakili Plh Direktur Jenderal Politik dan PUM

Kemendagri memimpin webinar sekaligus membuka webinar secara resmi.

Dalam sambutannya, Drajat menekankan pentingnya pemahaman sejarah kebangsaan sebagai landasan identitas bagi masyarakat Indonesia. Sejarah, sebagai guru bagi generasi masa kini, mengandung nilai-nilai luhur yang dapat membimbing perilaku dan sikap positif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Selanjutnya Drajat juga mengingatkan akan relevansi pemahaman sejarah dalam menghadapi tantangan politik, terutama menjelang Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024. Drajat mencermati potensi dinamika politik identitas dan segregasi sosial yang dapat memecah belah Bangsa.
Melalui pemahaman yang baik terhadap sejarah, masyarakat diharapkan dapat mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa, menghormati perjuangan pendahulu, serta menciptakan suasana demokrasi yang aman dan harmonis. Drajat juga menyampaikan harapannya mengenai webinar ini agar menjadi wadah untuk memperkuat nilai-nilai sejarah kebangsaan, baik dalam konteks nasional maupun lokal. Dengan demikian, masyarakat diharapkan memiliki kesadaran yang tinggi terhadap identitas Bangsa dan dapat menciptakan Pemilu dan Pilkada Serentak yang damai, menghormati keberagaman, dan mewujudkan masa depan Indonesia yang lebih baik, maju, dan bermartabat. tutupnya.
Disisi lain, Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto melakukan courtesy call atau kunjungan kehormatan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Markas Besar (Mabes) Polri. Agus mengatakan kedatangannya merupakan agenda silaturahmi ke instansi-instansi setelah dilantik sebagai Panglima. Ada beberapa hal dibahas terutama sinergitas pemilu damai. Pihaknya telah membuat deklarasi pemilu damai, patroli bersama babinsa dan bhabinkamtibmas sampai ke level polres dan polda, dengan tujuannya agar Pemilu 2024 lancar dan kondusif.
Kapolri Jenderal Listyo mengatakan kegiatan pertemuan dengan Panglima TNI dalam rangka untuk terus memperkuat sinergitas TNI-Polri. Terlebih, kata Kapolri, saat ini tengah ada berbagai macam tugas yang dihadapi. Salah satunya, terkait pengawalan agar pemilu berjalan aman, lancar, dan damai. Sehingga, ada beberapa hal yang perlu dibicarakan di tengah isu masalah ketidaknetralan, namun di sisi lain Polri bersama TNI harus turun di lapangan untuk memastikan yang namanya kegiatan tahapan pemilu, distribusinya, pelaksanaan kampanye sampai kegiatan di TPS, pengawalan rekap berjalan aman dan damai, di tengah perbedaan pendapat dan pilihan.
Selain pemilu, Mantan Kabareskrim Polri ini juga mengaku sempat membahas terkait bencana banjir bersama Panglima TNI. Pasalnya, saat ini tengah memasuki musim hujan dan hujan ekstrem. TNI-Polri dipastikan hadir sebagai representasi negara.
Dengan sikap proaktif dan bijaksana, Polres Inhu bersama seluruh elemen masyarakat meluncurkan Deklarasi Pemilu Damai 2024. Tujuannya, memastikan Pemilu di Kabupaten Inhu berlangsung aman, tertib, netral, dan terjaga. Menurut Kapolres Inhu, keberhasilan penegakan hukum adalah prestasi, namun mencegah kejahatan dan konflik merupakan kemuliaan.

Ada 5 faktor penentu dalam mewujudkan Pemilu damai 2024, pertama, penyelenggaraan Pemilu harus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan, kedua, penyelenggara Pemilu harus memiliki integritas dan profesionalitas agar terbangunnya public trust. Ketiga, warga yang memiliki hak pilih menjadi pemilih berdaulat, menjadi pemilih cerdas, memilih dengan pertimbangan rasional, bukan emosional, apalagi politik transaksional.
Keempat, peserta Pemilu taat pada aturan yang telah ditentukan perundangan. Sejatinya Pemilu harus dimaknai bukan sekedar untuk merebut atau meraih kekuasaan, namun momentum untuk menyampaikan visi-misi, ide, gagasan. Terakhir, media informasi yang netral dan edukatif. Keberadaan media harus dioptimalkan sebagai sarana informatif, edukatif, dan advokatif dengan menyebarkan informasi yang positif.
Bupati Inhu, Rezita Meylani Yopi, memberikan dukungan penuh terhadap deklarasi damai sebagai sinergitas untuk mensukseskan Pemilu serentak 2024 pada 14 Februari mendatang. Pentingnya perhelatan demokrasi ini diakui oleh Ketua KPU Inhu, Yenni Meirida, yang menyebut kegiatan ini sebagai momentum penting.

)* Penulis adalah tim redaksi Saptalika Jr. Medi

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

Oleh: Alexander Royce Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kini memasuki babak baru yang kian progresif. Di bawah kepemimpinan visioner saat ini, langkah-langkah luar biasa terus diambil guna memastikan kekayaan negara tak lagi dirampok oleh segelintir pihak. Saat ini, instrumen hukum paling dinanti, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sedang dikebut pembahasannya oleh pemerintah dan DPR. Ini adalah sinyal kuat bahwa negara sama sekali tidak main-main dalam misi suci melindungi uang rakyat. Koruptor dipastikan tidak akan bisa tidur nyenyak menyembunyikan hasil kejahatannya, karena instrumen pemiskinan sudah di depan mata. Pembahasan RUU Perampasan Aset bukan sekadar wacana di atas kertas, melainkan wujud komitmen politik tingkat tinggi rezim saat ini. DPR menargetkan agar beleid strategis ini segera diketok palu. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas menyampaikan komitmen parlemen bahwa RUU ini ditargetkan rampung selambatnya akhir tahun. Beliau menekankan landasan filosofis utama regulasi ini adalah menjamin kepastian pemulihan atas kerugian negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi. Dengan disahkannya aturan ini, percepatan pengembalian aset negara diyakini bisa berjalan jauh lebih efektif, sistematis, dan terukur. Lebih lanjut, pimpinan komisi hukum tersebut menekankan bahwa proses pembahasan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian tingkat tinggi. Mengingat cakupan RUU yang sangat luas dan berpotensi bersinggungan dengan ranah hukum lain—seperti kitab undang-undang hukum pidana maupun hukum acara pidana—penyelarasan norma mutlak dibutuhkan. Kehati-hatian ini menjadi jaminan agar kelak RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi pedang keadilan murni bagi rakyat, dan bukan menjadi alat kriminalisasi yang rentan disalahgunakan oleh pihak tertentu demi kepentingan sesaat. Langkah proaktif nan strategis ini sekaligus membuktikan bahwa kabinet pemerintahan saat ini tidak sekadar bermain pada narasi populis, tetapi benar-benar membenahi fondasi hukum dari hulu ke hilir. Melalui harmonisasi kebijakan eksekutif dan legislatif yang sangat solid, negara bertekad memastikan setiap celah pelarian harta haram para koruptor akan ditutup rapat tanpa kompromi. Dukungan pengesahan undang-undang ini tak hanya menggema dari parlemen, tetapi juga mengalir deras dari aparat penegak hukum di garis depan. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadi salah satu garda terdepan yang antusias menyambut regulasi ini. Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipikor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, secara meyakinkan menyatakan kehadiran aturan perampasan aset akan memberikan amunisi baru yang luar biasa ampuh dalam menuntaskan pemberantasan korupsi di seluruh pelosok Tanah Air. Menurut perwira menengah tersebut, regulasi ini bukan sekadar alat penyitaan biasa, melainkan instrumen pamungkas yang menyuntikkan efek jera luar biasa bagi pelaku rasuah. Pemiskinan terhadap koruptor diyakini menjadi hukuman yang paling ditakuti. Namun, kepolisian juga bijak menegaskan bahwa implementasi penyitaan aset ini kelak harus senantiasa berpijak kokoh pada asas kesetaraan di hadapan hukum, sehingga pelaksanaannya dipastikan akan berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak tanpa pandang bulu. Sementara itu, dari kacamata tata kelola negara yang lebih luas, penerapan beleid ini juga bersinggungan dengan sektor penerimaan negara, khususnya perpajakan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan pandangan yang sangat komprehensif mengenai isu strategis ini. Menurut bendahara negara, meskipun tindak pidana di bidang perpajakan berpotensi kuat dimasukkan ke dalam ranah perampasan aset, penerapannya tetap tidak bisa dilakukan secara serampangan atau dipukul rata terhadap semua profil kasus wajib pajak tanpa melihat rekam jejak mereka. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memandang bahwa setiap penyitaan aset milik wajib pajak bermasalah harus dilakukan dengan kalkulasi hati-hati dan mengedepankan asas proporsionalitas. Tidaklah adil jika wajib pajak yang baru pertama kali tergelincir kesalahan administratif langsung dijatuhi sanksi penyitaan seluruh hartanya. Sebaliknya, sanksi tegas perampasan aset ini akan sangat relevan dan tepat sasaran jika diterapkan kepada mereka yang terbukti melakukan pelanggaran berulang atau memiliki niat jahat yang masif untuk menggarong uang negara. Kolaborasi dan sinergi super solid antara pemerintah pusat, DPR, serta penegak hukum dalam mematangkan RUU Perampasan Aset ini patut diberikan apresiasi setinggi-tingginya. Gerak cepat nan terukur ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa pemerintahan saat ini memiliki cetak biru yang sangat jelas dan berani dalam membangun sistem antikorupsi yang terintegrasi, tangguh, dan modern. Pada akhirnya, kehadiran RUU Perampasan Aset akan menjadi warisan sejarah gemilang dari pemerintahan yang berkuasa, sekaligus meletakkan pondasi emas bagi masa depan pertiwi yang lebih bersih. Dengan semangat kolaborasi bangsa di bawah kepemimpinan yang berintegritas tinggi, cita-cita luhur mewujudkan Indonesia yang bebas dari belenggu korupsi bukan lagi sekadar impian, melainkan kenyataan yang ada di depan mata. Kita pantas bangga, kapal besar negara ini sedang dikemudikan menuju kejayaan hukum yang sebenar-benarnya. *) Penulis merupakan Pengamat Sosial