Lompat ke konten utama

Kata Papua

Buka Rakernas ke-IV, Ketum PDIP Serukan Pentingnya Kedaulatan Pangan - Kata Papua

Buka Rakernas ke-IV, Ketum PDIP Serukan Pentingnya Kedaulatan Pangan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menyerukan pentingnya kedaulatan pangan. Hal tersebut disampaikan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dalam Rapat Kerja Nasional atau Rakernas ke-IV.

Dalam pidato pembukannya, Ketum PDIP itu menyampaikan bahwa persoalan pangan tidak dapat hanya dijawab secara teknokratis. Karena itu, Indonesia harus punya komitmen di bidang pangan.

“Persoalan pangan tidak hanya bisa dijawab secara teknokratis, sebab masalah pangan sangat erat dengan aspek ideologis tentang keberpihakan, tentang komitmen Indonesia untuk berdiri di atas kaki sendiri di bidang pangan, dan tentang petani sebagai orientasi kebijakan terpenting,” ujarnya

Selanjutnya, Megawati juga menekankan pentingnya kedaulatan pangan dengan menggandeng Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK). Sehingga, PDIP pun mendorong penguatan peran peneliti untuk dapat lebih optimal dalam mempercepat proses kedaulatan pangan.

“PDI Perjuangan selalu meyakini bahwa para peneliti kita sebenarnya hebat, tetapi belum didayagunakan dengan maksimal. Harus dibangunkan idenya, daya imajinasinya, kreatifitas dan semangat juangnya agar hasil riset dan inovasi dapat dmanfaatkan secara nyata bagi kepentingan rakyat.” Ujar Megawati

Senada, Presiden Joko Widodo yang turut hadir di acara tersebut menjelaskan bahwa tema Rakernas PDIP ke-IV sangat relevan dengan kehidupan saat ini.

“Tema di Rakernas keempat PDI Perjuangan saat ini sangat relevan dengan keadaan yang kita hadapi, yang bukan sesuatu yang gampang, tapi betul-betul sesuatu yang tidak mudah untuk diselesaikan, karena menyangkut ancaman perubahan iklim. Nyata dan sangat kita rasakan dalam kehidupan kita sehari-hari saat ini”, ujar Presiden Jokowi

Dirinya menggambarkan bahwa saat ini semua negara, termasuk Indonesia sedang berada di bawah ancaman krisis pangan. Hal itu disebabkan kenaikan suhu bumi, fenomena El-Nino hingga perang Rusia-Ukraina yang hingga saat ini masih berlangsung.

“Oleh sebab itu, sepuluh atau lima tahun ke depan memang visi taktis itu harus kita miliki, bukan visi misi yang terlalu bagus diawang-awang, tetapi visi taktis, rencana kerja detail harus kita miliki..” ungkap kepala negara.

“Dan saya yakin, Pak Ganjar mampu menyelesaikan ini” imbuhnya.

Sementara itu, Bacapres PDIP Ganjar Pranowo menyoroti pentingnya peran dari kelompok nelayan dan petani dalam membawa kedaulatan pangan di Indonesia.

“Dengan berpihak pada petani dan nelayan, maka kita mempercepat Indonesia berdikasi di bidang pangan dan sudah saatnya sawah menjadi hamparan kesejahteraan dan laut menjadi samudera kemakmuran” jelasnya

Rakernas PDIP dihadiri oleh ratusan kader PDIP hingga para Ketum Parpol koalisi. Tiga ketua umum yang hadir yakni Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono, Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo, dan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).

***

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir