CKG Perluas Layanan, Skrining Pendengaran Jadi Bagian Pemeriksaan Rutin
Jakarta – Pemerintah terus memperkuat transformasi layanan kesehatan nasional melalui perluasan Program Cek Kesehatan Gratis (CKG). Dalam momentum Hari Pendengaran Sedunia 2026, Kementerian Kesehatan RI menegaskan bahwa skrining pendengaran kini menjadi bagian dari pemeriksaan rutin yang menjangkau seluruh siklus kehidupan, mulai dari bayi baru lahir hingga lanjut usia.
Direktur Penyakit Tidak Menular Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, menyampaikan bahwa paparan suara keras dari penggunaan perangkat audio pribadi, musik dengan volume tinggi, serta lingkungan bising masih menjadi faktor risiko utama gangguan pendengaran, khususnya pada anak dan generasi muda.
“Pendengaran memiliki peran penting dalam tumbuh kembang anak, mulai dari perkembangan bahasa, kemampuan belajar, interaksi sosial, hingga produktivitas di usia dewasa. Gangguan pendengaran dapat terjadi sejak lahir hingga lanjut usia dan perlu ditangani secara serius melalui upaya pencegahan dan deteksi dini,” ujar Nadia.
Berdasarkan data CKG hingga 31 Desember 2025, dari 18.697.124 orang yang menjalani skrining pendengaran, sebanyak 337.056 orang atau 1,8 persen terdeteksi mengalami gangguan pendengaran. Sementara per 1 Maret 2026, dari 4.128.849 peserta skrining, ditemukan 51.215 orang atau 1,24 persen mengalami gangguan. Angka ini menunjukkan pentingnya penguatan skrining sebagai langkah preventif yang sistematis dan berkelanjutan.
Nadia menegaskan, skrining dilakukan lebih ke hulu, termasuk pada bayi baru lahir dan balita untuk mendeteksi kelainan bawaan, serta pada anak usia sekolah guna mengidentifikasi gangguan akibat gaya hidup maupun penumpukan kotoran telinga. Skrining dilaksanakan melalui CKG di sekolah maupun di puskesmas bagi anak di luar usia sekolah.
“Masih banyak anak yang dianggap tidak fokus atau kesulitan belajar, padahal bisa jadi mengalami gangguan pendengaran. Karena itu, pemeriksaan berkala menjadi sangat penting,” tambahnya.
Kemenkes juga mengimbau penerapan prinsip safe listening, dengan membatasi volume earphone maksimal 60 persen dan durasi penggunaan tidak lebih dari 60 menit tanpa jeda.
Sementara itu, Sekretaris Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher Indonesia, Dr. dr. Fikri Mirza Putranto, menyatakan Indonesia menargetkan penurunan angka gangguan pendengaran hingga 50 persen pada 2030.
“Upaya penurunan gangguan pendengaran memerlukan kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah, organisasi profesi, tenaga kesehatan, dunia pendidikan, hingga masyarakat,” terangnya.
Ia menjelaskan bahwa penyebab utama gangguan pendengaran meliputi infeksi telinga, gangguan bawaan sejak lahir, paparan bising, penggunaan perangkat audio pribadi secara berlebihan, serta budaya lingkungan yang bising.
Gangguan pendengaran pada anak kerap tidak terlihat secara fisik, namun berdampak pada kemampuan komunikasi, prestasi belajar, dan interaksi sosial.





