Lompat ke konten utama

Kata Papua

Danantara Berperan dalam Memperkuat Struktur Ekonomi Nasional - Kata Papua

Danantara Berperan dalam Memperkuat Struktur Ekonomi Nasional

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Naomi Ulita

Peluncuran Danantara menandai babak baru dalam tata kelola kekayaan negara dan pengelolaan aset strategis Indonesia. Sejak awal dideklarasikan, Danantara diposisikan bukan sekadar sebagai kendaraan finansial, melainkan sebagai instrumen kebijakan yang punya mandat ganda yaitu mengoptimalkan nilai aset negara sekaligus mendorong investasi produktif yang mempercepat transformasi struktural ekonomi. Danantara tidak hanya bersandar pada angka asset tetapi pada perannya sebagai penggerak ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berorientasi pada penciptaan nilai tambah jangka panjang.

Chief Economist Danantara Indonesia Reza Yamora Siregar menegaskan bahwa Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) optimistis bisa menjadi motor pertumbuhan ekonomi hingga mencapai 6-7 persen. Danantara memiliki peta jalan model bisnis ke depan. Bila peta jalan ini berhasil dieksekusi, dirinya yakin target ambisius pertumbuhan ekonomi dapat tercapai.

Salah satu cara Danantara memperkuat struktur ekonomi adalah melalui portofolio proyek yang terdistribusi lintas sektor strategis dari energi terbarukan hingga infrastruktur manufaktur dan agribisnis. Inisiatif waste-to-power yang digagas Danantara menunjukkan pendekatan ganda antara menyelesaikan masalah lingkungan dan menambah kapasitas energi terbarukan nasional.

Program waste-to-power yang akan diluncurkan mencakup puluhan proyek yang menargetkan pemrosesan sampah perkotaan menjadi listrik—langkah yang memitigasi permasalahan lingkungan sekaligus menambah pasokan energi yang ramah iklim, mendukung target bauran energi dan ketahanan pasokan listrik jangka menengah. Investasi semacam ini menstimulus aktivitas ekonomi lokal (pembangunan fasilitas, operasi plant, dan rantai nilai pengelolaan sampah), serta membuka lapangan kerja baru di sektor teknologi hijau.

Selain energi terbarukan, Danantara juga memainkan peran penting dalam penataan dan revitalisasi BUMN strategis. Konsolidasi portofolio dan upaya transformasi sejumlah perusahaan negara dari maskapai hingga industri berat dirancang untuk menciptakan entitas yang lebih sehat, efisien, dan siap berkompetisi secara global. Intervensi ini bukan semata soal menyelamatkan perusahaan bermasalah, melainkan merestrukturisasi rantai nilai industri agar dapat mendorong keterkaitan kegiatan ekonomi domestik seperti pasokan bahan baku, manufaktur komponen, logistik, serta jasa penunjang. Dengan memperkuat BUMN inti, efek berganda (multiplier effect) terhadap sektor swasta dan UMKM lokal akan meningkat, sehingga struktur ekonomi yang tadinya tersentralisasi menjadi lebih berjejaring dan resilient.

Langkah-langkah strategis lain yang ditunjukkan Danantara adalah dorongan investasi hilirisasi dan pembangunan fasilitas industri yang menambah nilai tambah domestik. Danantara membantu mengurangi defisit struktural pada komoditas tertentu dan memperbesar nilai tambah yang tertimbun di dalam negeri.

Chief Investment Officer (CIO), Danantara Pandu Patria Sjahrir mengatakan keberadaan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) berkontribusi signifikan terhadap meningkatnya kepercayaan investor di pasar modal dalam delapan bulan terakhir. Hal ini didorong karena salah satu mandat utama Danantara adalah membangun keyakinan investor, baik domestik maupun global, bahwa Indonesia memiliki strategi jangka panjang yang kuat dan terukur di tengah dinamika geopolitik dunia.

Dalam konteks hubungan internasional dan transfer teknologi, peranan Danantara juga terlihat ketika memfasilitasi kerja sama lintas negara untuk proyek-proyek bernilai strategis. Negosiasi dan penandatanganan kerja sama yang melibatkan mitra asing, baik dalam bentuk investasi langsung, transfer teknologi, maupun pembangunan fasilitas produksi, membantu mempercepat modernisasi kapasitas industri nasional.

Kerja sama tersebut dirancang sedemikian rupa agar ada transfer pengetahuan dan peningkatan konten lokal sebuah pendekatan yang tidak hanya menggenjot investasi, tetapi juga membangun kapabilitas sumber daya manusia dan pemasok lokal yang jadi tulang punggung industri berdaya saing. Hal ini sejalan dengan tujuan Danantara untuk mengoptimalkan aset sekaligus mendorong kemandirian industri.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan, percepatan investasi dan hilirisasi di berbagai sektor strategis yang dilakukan BPI Danantara akan menjadi penggerak penting bagi penguatan ekonomi nasional dengan efek pengganda untuk membuka lapangan kerja, salah satunya pada sektor-sektor prioritas seperti energi, ketahanan pangan, dan perikanan. pentingnya peran Danantara dalam memperkuat komponen pertumbuhan ekonomi, khususnya pembentukan modal tetap bruto (PMTB) yang merupakan indikator utama investasi nasional.

Kepercayaan publik dan investor bergantung pada bagaimana institusi baru ini mengelola aset dan mengambil keputusan investasi. Komitmen terhadap prinsip tata kelola yang baik, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi akan menjadi kunci untuk memastikan manfaat ekonomi yang luas, dari penciptaan lapangan kerja hingga peningkatan penerimaan negara melalui hasil investasi. Di sinilah peran aktor-aktor pengawas, regulasi, dan mekanisme transparansi menjadi krusial agar Danantara tidak hanya efektif, tetapi juga dipercaya oleh publik dan pasar.

Peran Danantara dalam memperkuat struktur ekonomi nasional bukanlah sekadar klaim retoris: tindakan-tindakan investasi terarahnya pada proyek energi terbarukan, revitalisasi BUMN, pembangunan fasilitas industri, hingga penjajakan kerja sama asing menunjukkan pendekatan pragmatis yang menggabungkan tujuan ekonomi makro dan kepentingan pembangunan nasional. Kelak langkah-langkah ini dijalankan konsisten dengan prinsip tata kelola yang baik dan orientasi pada peningkatan kapasitas lokal, Danantara memiliki potensi menjadi katalisator perubahan struktural yang memperkuat fondasi ekonomi Indonesia untuk dekade mendatang.

)* Pengamat Kebijakan Publik

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir