Lompat ke konten utama

Kata Papua

Danantara Dorong PSEL Modern untuk Atasi Krisis Sampah Nasional - Kata Papua

Danantara Dorong PSEL Modern untuk Atasi Krisis Sampah Nasional

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta — Pemerintah semakin memperkuat langkah strategis dalam menghadapi krisis sampah yang selama puluhan tahun menjadi tantangan serius di berbagai wilayah. Melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia), program modern Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) digalakkan sebagai solusi nasional yang relevan dan maju, menjawab urgensi lingkungan sekaligus mendorong ketahanan energi hijau.

Inisiatif ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang terus memperluas inovasi teknologi dan investasi strategis untuk masa depan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Berbagai langkah konkrit tengah dilaksanakan untuk mempercepat pembangunan fasilitas PSEL di sejumlah kota prioritas di Indonesia.

Program PSEL kini menjadi bagian tak terpisahkan dari kebijakan nasional. Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 menunjuk Danantara sebagai penggerak utama dalam pengembangan proyek waste-to-energy di lebih dari 30 kota, dengan target awal pembangunan di empat wilayah yang dipilih berdasarkan kesiapan teknis dan administratif.

Kapasitas tiap unit PSEL dirancang untuk mengolah antara 1.000 hingga 1.500 ton sampah per hari, sehingga ini bukan hanya sekadar solusi sampah, tetapi juga bagian dari strategi transisi energi dan penciptaan sumber energi baru terbarukan.

Lead of Waste-to-Energy Danantara Investment Management, Fadli Rahman, menegaskan bahwa pendekatan Danantara terhadap PSEL bersifat komprehensif dan didukung tata kelola yang kuat dari hulu hingga hilir.

“Fokus kami adalah memastikan tata kelola yang kuat sejak hulu, termasuk pemilihan Badan Usaha Pelaksana Proyek (BUPP) PSEL yang transparan dan berbasis mitigasi risiko,” ujar Fadli.

Sejalan dengan itu, Guru Besar IPB, Prof. Dr. Arief Sabdo Yuwono, menekankan pentingnya kesesuaian teknologi yang digunakan dengan karakteristik sampah di Indonesia.

“Teknologi harus dipilih setelah karakteristik sampah diketahui, bukan sebaliknya, sebagai dasar untuk efektivitas pengolahan sampah, terutama karena sampah organik mendominasi komposisi sampah perkotaan,” jelas Arief.

Senior Researcher Tenggara Strategics, Intan Salsabila Firman, turut menguatkan posisi PSEL sebagai instrumen krusial dalam rangka menyelesaikan persoalan sampah nasional yang saat ini sebagian besar masih berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA).

“PSEL merupakan instrumen untuk penanganan awal sampah yang tidak dapat direduksi melalui prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle), sekaligus mendukung transisi energi nasional. Tantangannya bukan hanya teknologi, melainkan integrasi kebijakan, tata kelola, dan penerimaan publik,” jelas Intan.

Inisiatif ini juga mendapat dukungan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah yang mulai menyiapkan lahan dan kolaborasi dalam percepatan pembangunan PSEL. Misalnya, proyek waste-to-energy di Bali, Medan, dan Bekasi diproyeksikan untuk dimulai pada 2026, menandai langkah besar menuju penanganan sampah yang komprehensif di seluruh Indonesia.

Pemerintah melalui Danantara Indonesia juga telah menyaring dan mempersiapkan tender dengan daftar penyedia teknologi yang memenuhi kriteria global serta mendorong kemitraan antara perusahaan asing dan lokal. Pendekatan ini diharapkan mampu menghadirkan alih teknologi dan peluang bagi pelaku industri nasional untuk berkembang di sektor energi bersih.

Dengan paduan kebijakan yang kuat, komitmen tata kelola, inovasi teknologi, dan kemitraan strategis, proyek PSEL modern diyakini mampu menjadi jawaban atas darurat sampah di Indonesia sekaligus memperkuat kemandirian energi nasional.***

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir