Lompat ke konten utama

Kata Papua

Daya Saing Indonesia Meningkat Berkat UU Cipta Kerja - Kata Papua

Daya Saing Indonesia Meningkat Berkat UU Cipta Kerja

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Nana Gunawan

Berdasarkan penilaian Institute for Management Development (IMD) World Competitive Ranking (WCR) 2024, peringkat daya saing Indonesia terus melesat berkat Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dari posisi 34 naik ke posisi 27 mengalahkan Inggris dan Jepang. Hal tersebut merupakan kabar baik dari upaya Pemerintah dalam meningkatkan kemudahan berusaha dan menjaga iklim investasi yang kondusif.

Upaya Pemerintah dalam meningkatkan daya saing Indonesia adalah dengan mengesahkan UU Cipta Kerja yang dinilai bisa memudahkan para pengusaha membuka usaha baru dibandingkan dengan sebelumnya, terutama terkait pengesahan perizinan, serta iklim investasi yang juga semakin kondusif sangat mempengaruhi peningkatan peringkat daya saing Indonesia.

Presiden RI, Joko Widodo mengatakan bahwa UU Cipta Kerja menjadi salah satu faktor utama peningkatan daya saing Indonesia. Menurutnya, UU Cipta Kerja karena dunia usaha dan kondisi ekonomi nasional yang tetap stabil di tengah dinamika global. Karena UU Cipta Kerja pula, Indonesia mengalami peningkatan delapan level terkait perundangan bisnis. Implementasi UU Cipta Kerja dalam kategori dunia usaha, faktor utama peningkatan daya saing sebanyak enam level adalah tenaga kerja dan produktivitas. Sedangkan, dari kategori ekonomi capaian inflasi dan [pertumbuhan ekonomi mampu meningkatkan lima level.

Kemudian, Menteri Koordinator Bidang perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa daya saing Indonesia di dunia semakin kuat berkat penerapan UU Cipta Kerja. Hal tersebut tentunya didorong oleh efisiensi bisnis, efisiensi Pemerintah, dan reformasi struktural yang dijalankan melalui UU Cipta Kerja. Selama ini, Indonesia telah berhasil menjaga inflasinya. Per-Juli 2024, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan inflasi Indonesia mencapai 2,13 persen secara year on year (yoy). Masyarakat juga bisa melihat bahwa inflasi Indonesia relatif menurun di mana emerging market masih enam persen.

Secara keseluruhan, Pemerintah memprediksi proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia akan jauh lebih baik di tahun depan. Hal ini dikarenakan implementasi UU Cipta Kerja ikut berkontribusi dalam peningkatan peringkat daya saing Indonesia secara global. UU Cipta Kerja mempermudah rekrutmen dan penyelesaian perselisihan perburuhan, serta memiliki produktivitas yang lebih tinggi. Salah satunya terkait ekonomi domestik dari segi institusi Pemerintahan, market Indonesia dianggap yang terbaik akibat adanya bonus demografi dan UU Cipta Kerja.

Secara lebih rinci, Airlangga mengatakan bahwa realisasi investasi di Indonesia hingga akhir kuartal I 2024 telah mencapai Rp401,5 Triliun atau mengalami peningkatan sekitar 22,1 persen (yoy). Sedangkan, nilai Penanaman Modal Asing (PMA) telah berhasil mencapai Rp204,4 Triliun atau tumbuh sekitar 15,5 persen (yoy). Meski demikian, Airlangga mengaku bahwa Indonesia juga harus terus fokus pada faktor peningkatan pembangunan infrastruktur guna menciptakan iklim investasi yang lebih baik.

Kenaikan peringkat daya saing dari suatu negara tentu memberikan efek signifikan khususnya terhadap daya tarik investor. Peringkat daya saing yang tinggi juga akan meningkatkan reputasi dan citra positif suatu negara di mata investor global yang seringkali mempertimbangkan peringkat tersebut dalam Keputusan investasi mereka. Dengan begitu, para investor akan meningkatkan kepercayaannya terhadap stabilitas ekonomi dan potensi pertumbuhan Indonesia. Stabilitas ekonomi mencakup stabilitas politik, keuangan, dan produktivitas barang. Ketiga aspek ini adalah indikator penting dalam menilai tingkat daya saing yang kuat dari suatu negara.

Pengesahan UU Cipta Kerja oleh Pemerintah telah meningkatkan ketiga indikator tersebut sehingga mempengaruhi penilaian positif dari investor asing terhadap Indonesia. Lebih lanjut, dunia bisnis di Indonesia juga semakin kompetitif dengan adanya peningkatan sektor ketenagakerjaan dan produktivitas. Fundamental ekonomi Indonesia pun masih tetap terkendali. Kebijakan dalam UU Cipta Kerja membuka peluang besar bagi para entrepreneur untuk menyerap tenaga kerja dari angkatan kerja yang terus meningkat. Dengan demikian, UU Cipta Kerja mengkanalisasi bonus demografi melalui penciptaan lapangan pekerjaan yang banyak.

Bahkan, dalam beberapa dekade terakhir, negara-negara seperti Tiongkok, India, Brasil, Indonesia, dan Turki mengalami pertumbuhan dan pembangunan pesat. Imbasnya, kini Indonesia dan negara-negara tersebut memegang peranan penting dalam perdagangan, investasi, inovasi, dan geopolitik. Daya saing Indonesia tentunya didongkrak oleh penerapan UU Cipta Kerja yang dapat peningkatan performa ekonomi, kemampuan menarik kapital, hingga pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB).

Sementara itu, Staf Khusus Presiden di Bidang Ekonomi, Arif Budimanta mengatakan bahwa UU Cipta Kerja menjadi payung hukum yang memudahkan perizinan berusaha sehingga bisa menjadi instrumen dalam memacu pertumbuhan ekonomi nasional 2024. Pemerintah bahkan rutin menggelar diskusi dan integrasi sistem perizinan dasar yang di berbagai daerah guna memacu pertumbuhan ekonomi tersebut.

Peningkatan daya saing mencerminkan lingkungan bisnis yang lebih kondusif, stabilitas ekonomi yang lebih baik, dan prospek pertumbuhan yang lebih positif. Kebijakan yang inklusif dan berkelanjutan harus menjadi fokus utama agar semua lapisan masyarakat dapat merasakan manfaat dari UU Cipta Kerja yang mampu menjaga laju perekonomian agar tetap kokoh berakar pada stabilitas dan kualitas.

)* Penulis adalah Pengamat Ekonomi Nusa Bangsa Institute.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir