Lompat ke konten utama

Kata Papua

Demonstrasi Tidak Goyahkan Fokus Pemerintah Mewujudkan Swasembada Pangan - Kata Papua

Demonstrasi Tidak Goyahkan Fokus Pemerintah Mewujudkan Swasembada Pangan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

*Jakarta —* Meski situasi politik sempat diwarnai aksi demonstrasi, pemerintah menegaskan komitmennya tidak tergoyahkan dalam merealisasikan program swasembada pangan. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyampaikan keyakinannya bahwa target swasembada beras bisa dicapai lebih cepat dari jadwal yang ditetapkan.

Amran mengungkapkan, stok beras nasional kini mencapai 4 juta ton, jumlah tertinggi dalam 57 tahun terakhir.

“Kita pernah mencapai angka [stok beras] 3 juta ton pada 1984,” kata Amran.

Dengan capaian tersebut, pemerintah menargetkan kemandirian beras dalam kurun kurang dari empat tahun. Bahkan, Amran menyebut momentum peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada Agustus lalu menjadi pijakan untuk lompatan besar sektor pertanian.

“Kita jadikan momen ini untuk melompat secara eksponensial semua komoditas, khususnya pangan. Insyaallah, tahun ini kita bisa merebut swasembada pangan,” ujar Amran.

Selain peningkatan stok, kesejahteraan petani juga menunjukkan tren positif. Nilai Tukar Petani (NTP) dilaporkan menembus 122% atau melampaui target pemerintah. Indonesia bahkan sudah menghentikan impor beras sejak Januari 2025, yang turut memengaruhi penurunan harga beras dunia dari US$460 menjadi US$370 per ton.

“Artinya, petani Indonesia tidak hanya menyejahterakan bangsanya sendiri, tetapi juga ikut menjaga stabilitas pangan global,” jelas Amran.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) mengonfirmasi peningkatan signifikan pada produksi pangan. Hingga Oktober 2025, produksi beras diproyeksikan mencapai 31,04 juta ton, naik 12,16% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Potensi luas panen padi juga meningkat 11,9% menjadi 10,22 juta hektare.

Amran menargetkan total produksi beras 2025 dapat menembus 33 juta ton, di atas target Komisi IV DPR RI maupun Presiden Prabowo Subianto.

“Insyaallah kami yakin tidak ada gangguan, kita swasembada, (produksi) di atas target yang diberikan Komisi IV DPR RI dan Bapak Presiden,” tegasnya.

Peningkatan produksi itu didorong berbagai program strategis, mulai dari optimasi lahan, perbaikan irigasi, hingga pencetakan sawah baru.

Deputi Bidang Distribusi dan Jasa BPS, Pudji Ismartini, menyebut potensi produksi beras sepanjang Agustus–Oktober 2025 meningkat dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

“Potensi produksi beras sepanjang Agustus hingga Oktober 2025 diperkirakan sebesar 9,11 juta ton atau meningkat 0,36 juta ton (4,17%) dibandingkan periode yang sama tahun lalu,” kata Pudji

Dengan berbagai capaian ini, pemerintah menegaskan tidak ada agenda yang lebih penting selain memastikan ketahanan pangan nasional. Target swasembada yang dicanangkan Presiden Prabowo diyakini bukan sekadar janji politik, melainkan komitmen strategis untuk masa depan bangsa.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir