Lompat ke konten utama

Kata Papua

Dijadwalkan Resmikan Gedung Papua Youth Creative Hub, Presiden Jokowi Dukung Munculnya Unicorn Baru - Kata Papua

Dijadwalkan Resmikan Gedung Papua Youth Creative Hub, Presiden Jokowi Dukung Munculnya Unicorn Baru

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jayapura – Presiden Joko Widodo akan meresmikan Gedung Papua Youth Creative Hub (PYCH) pada besok, Selasa (21/3/2023). Gedung tersebut dibangun berkat inisiasi oleh kelompok pemuda yang tergabung dalam Papua Muda Inspiratif (PMI) binaan Badan Intelijen Negara (BIN).

Dalam peresmian besok, PMI akan melakukan Panen Jagung di Kampung Sitori Kab. Tambrauw Papua Barat Daya (ada beberapa daerah lainnya). Selain itu, PMI juga melakukan pembinaan UMKM dan industri kreatif di Gedung PYCH.

Sebelum peresmian, Deputi IV Ekonomi BIN Made Kartikajaya telah melakukan peninjauan terhadap kesiapan rencana peresmian Gedung PYCH di Kab. Jayapura.

Made Kartikajaya dan PMI melakukan pengecekan ruangan dan lapangan satu persatu, untuk memastikan seluruh persiapan jelang peresmian diselesaikan dengan sempurna.

Gedung PYCH yang dibangun megah, mewah dan bernuansa adat ini, nantinya akan digunakan dan dimanfaatkan PMI dalam menjalankan program kerjanya. PMI nantinya akan berkolaborasi, mengembangkan diri dan terus menjadi motor pengembangan SDM muda di Tanah Papua.

PMI sendiri adalah gerakan pemuda yang mewadahi kreativitas anak muda Papua kreatif dan inovatif untuk mendukung kesejahteraan di Papua. Papua Muda Inspiratif merupakan sebuah organisasi binaan BIN yang memiliki tugas membawa semangat baru bagi anak-anak muda Papua.

Presiden Jokowi mengatakan, pusat kreativitas pemuda Papua ini akan menandai pentingnya lompatan-lompatan besar bagi anak-anak muda Indonesia, khususnya anak-anak muda di Papua, dalam rangka berkompetisi di dunia global.

“Saya menyambut baik, yang pintar-pintar, yang kreatif, yang inovatif itu dikumpulkan dalam sebuah wadah besar yang namanya Papua Muda Inspiratif. Ini betul-betul nanti memberikan dampak yang besar pada Tanah Papua,” ujar Presiden Jokowi.

Presiden juga berharap dengan adanya gerakan Papua Muda Inspiratif ini akan muncul unicorn dan decacorn baru dari wilayah Indonesia bagian timur, khususnya dari Papua.

“Kita harapkan muncul unicorn-unicorn baru dari Indonesia bagian timur, khususnya Tanah Papua. Akan muncul decacorn-decacorn dari sini, sehingga betul-betul kemajuan anak-anak muda yang ada di Tanah Papua betul-betul terwadahi di dalam creative hub yang segera kita bangun ini,” harap Presiden Jokowi.

Hingga saat ini, melalui program PMI bersama BIN telah mengembangkan berbagai UMKM untuk bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. PMI bersama BIN terus melakukan pembinaan dan pendampingan UMKM untuk talenta muda Papua.

Beberapa program PMI bersama BIN yang sudah terealisasi mencakup bidang pertanian, peternakan, kesenian, pengembangan UMKM, bahkan pendidikan.

Vitha Faidiban, Sekretaris Papua Muda Inspiratif Provinsi Papua mewakili Papua Muda Inspiratif menyampaikan rasa terima kasih mereka kepada Presiden Republik Indonesia, Jokowi dan Kepala BIN Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan karena sudah mendukung pembangunan Gedung PYCH.

“Saya mewakili PMI mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Jokowi dan Kepala BIN, Pak Budi Gunawan. Ini gedung sangat luar biasa dan membantu kami anak muda Papua untuk berkreasi, berinovasi, membuat karya-karya dan melakukan segala hal yang bisa kita lakukan untuk kebaikan masyarakat Tanah Papua,” ujar Vitha.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir