Lompat ke konten utama

Kata Papua

Diplomasi Produktif di Abu Dhabi: Prabowo–MBZ Sepakati Penguatan Kerja Sama Strategis Indonesia–UEA - Kata Papua

Diplomasi Produktif di Abu Dhabi: Prabowo–MBZ Sepakati Penguatan Kerja Sama Strategis Indonesia–UEA

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Ardiansyah Mahendra

Kunjungan kenegaraan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto ke Uni Emirat Arab (UEA) pada 26 Februari 2026 menandai babak baru hubungan bilateral yang semakin konkret dan berorientasi hasil. Dalam momentum 50 tahun hubungan diplomatik kedua negara, pertemuan antara Presiden Prabowo dan Presiden UEA Sheikh Mohammed bin Zayed Al Nahyan (MBZ) di Qasr Al Bahr, Abu Dhabi, tidak sekadar mempertegas kedekatan personal kedua pemimpin, tetapi juga menghasilkan kesepahaman strategis di berbagai sektor prioritas.

Setibanya di Abu Dhabi usai menyelesaikan agenda di Yordania, Presiden Prabowo langsung memasuki rangkaian pertemuan bilateral. Penyambutan hangat MBZ di taman terbuka istana menghadirkan suasana akrab yang mencerminkan kedalaman relasi kedua negara. Formasi dialog melingkar antara delegasi Indonesia dan UEA menunjukkan pendekatan setara dan terbuka dalam membahas isu-isu strategis.

Presiden Prabowo didampingi Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Duta Besar RI untuk UEA Judha Nugraha, serta Direktur Utama PT Pindad (Persero) Sigit P. Santosa. Kehadiran jajaran tersebut mengindikasikan luasnya cakupan kerja sama yang dibahas, mulai dari energi dan investasi hingga sektor pertahanan dan industri strategis.

Dalam pertemuan yang diperluas (expanded meeting), kedua pemimpin sepakat memperdalam kolaborasi di sektor energi, infrastruktur, dan investasi masa depan. Pemerintah Indonesia memandang UEA sebagai mitra penting dalam mendukung agenda transisi energi dan hilirisasi sumber daya alam. Dalam sejumlah pernyataan resmi, Presiden Prabowo menekankan bahwa Indonesia membuka peluang seluas-luasnya bagi investasi yang memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.

Sejalan dengan itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa kerja sama energi diarahkan pada pengembangan energi baru dan terbarukan serta proyek-proyek strategis berbasis keberlanjutan. Menurutnya, kemitraan dengan UEA memiliki potensi besar karena negara tersebut memiliki pengalaman dan kapasitas teknologi di sektor energi global. Ia menilai sinergi ini dapat mempercepat transformasi energi nasional sekaligus memperkuat ketahanan energi Indonesia.

Di sektor investasi, pemerintah melihat kesinambungan komitmen UEA terhadap proyek-proyek prioritas nasional. Dalam beberapa tahun terakhir, UEA tercatat sebagai salah satu investor signifikan di Indonesia, terutama pada sektor infrastruktur dan kawasan ekonomi. Presiden Prabowo dalam berbagai kesempatan menyampaikan bahwa investasi yang masuk harus mendukung industrialisasi, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat daya saing nasional. Dalam konteks kunjungan ini, kedua negara membahas perluasan investasi bernilai tambah, termasuk peluang kolaborasi industri strategis dan pengembangan kawasan ekonomi.

Momentum Ramadan turut memberi warna dalam diplomasi kedua negara. Rangkaian pertemuan dilanjutkan dengan iftar bersama dalam suasana khidmat. Presiden Prabowo juga melaksanakan salat magrib berjemaah bersama rombongan. Simbol kebersamaan tersebut memperkuat pesan bahwa hubungan Indonesia–UEA dibangun tidak hanya di atas kepentingan ekonomi, tetapi juga nilai persaudaraan dan saling menghormati.

Kunjungan ke UEA ini juga tidak dapat dipisahkan dari rangkaian diplomasi Timur Tengah yang dilakukan Presiden Prabowo, termasuk pertemuan sebelumnya dengan Raja Abdullah II di Amman, Amman. Menteri Luar Negeri Sugiono menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut, salah satu poin penting yang dibahas adalah dukungan Yordania terhadap rencana Indonesia untuk berpartisipasi dalam Pasukan Stabilisasi Internasional bagi Gaza. Ia menyampaikan bahwa Yordania pada prinsipnya siap memberikan dukungan ketika Indonesia mengirimkan pasukan dalam kerangka tersebut.

Sugiono juga menguraikan bahwa pembahasan mencakup aspek teknis militer dan tindak lanjut kerja sama yang sebelumnya telah dibicarakan saat kunjungan Raja Abdullah II ke Jakarta. Ia menilai komunikasi intensif antarnegara di kawasan menjadi bagian penting dalam merumuskan kontribusi Indonesia terhadap stabilitas regional.

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menambahkan bahwa posisi Yordania sangat strategis sebagai salah satu pintu masuk jalur bantuan kemanusiaan menuju Gaza, baik melalui darat, laut, maupun udara. Menurutnya, pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari dinamika komunikasi negara-negara Timur Tengah, termasuk hasil rapat perdana Board of Peace (BoP) yang melibatkan Arab Saudi, UEA, Qatar, Kuwait, Bahrain, dan sejumlah negara lain.

Rangkaian diplomasi tersebut menunjukkan bahwa Indonesia tidak hanya berfokus pada kerja sama ekonomi, tetapi juga memainkan peran aktif dalam isu stabilitas dan kemanusiaan kawasan. Dalam konteks ini, kunjungan ke UEA mempertegas posisi Indonesia sebagai mitra strategis yang memiliki dimensi ekonomi sekaligus geopolitik.

Tahun 2026 yang menandai setengah abad hubungan diplomatik Indonesia–UEA menjadi fondasi simbolik sekaligus strategis. Selama lima dekade, relasi kedua negara berkembang dari hubungan diplomatik konvensional menjadi kemitraan komprehensif. Kini, di tengah dinamika geopolitik dan ketidakpastian ekonomi global, Indonesia dan UEA melihat peluang untuk meningkatkan kolaborasi ke tahap yang lebih progresif.

Bagi Indonesia, kerja sama ini menghadirkan manfaat strategis berupa penguatan investasi pada proyek prioritas, transfer teknologi di sektor energi dan infrastruktur, serta perluasan jejaring diplomasi ekonomi di kawasan Teluk. Bagi UEA, Indonesia menawarkan pasar besar, stabilitas politik, dan potensi pertumbuhan jangka panjang yang menjanjikan.

Dengan serangkaian kesepahaman yang dicapai, suasana persaudaraan yang hangat, serta komitmen konkret pada sektor energi dan investasi, kunjungan Presiden Prabowo ke Abu Dhabi menegaskan bahwa hubungan Indonesia–UEA bergerak maju secara substantif. Implementasi dari berbagai kesepakatan tersebut kini menjadi tantangan sekaligus peluang untuk memastikan diplomasi produktif ini benar-benar bermuara pada kesejahteraan rakyat kedua negara.

*) Analis Hubungan Internasional dan Diplomasi Ekonomi

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir