Lompat ke konten utama

Kata Papua

Diskon Listrik Kembali Hadir untuk Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional - Kata Papua

Diskon Listrik Kembali Hadir untuk Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan roda ekonomi nasional melalui peluncuran enam paket stimulus konsumsi domestik. Salah satu yang paling ditunggu adalah diskon tarif listrik sebesar 50 persen, yang menjadi bagian dari paket stimulus konsumsi kuartal II tahun 2025.

Program diskon listrik ini ditujukan kepada 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keringanan beban pengeluaran rumah tangga sekaligus mendorong produktivitas masyarakat, khususnya di tengah ketidakpastian ekonomi global. Peluncuran resmi kebijakan ini dijadwalkan pada 5 Juni 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa enam stimulus konsumsi ini akan menjangkau berbagai lapisan masyarakat dengan dampak yang signifikan.

“Pemerintah menyiapkan enam stimulus konsumsi domestik yang dijadwalkan akan diluncurkan pada 5 Juni 2025,” ujar Airlangga.

Rincian enam stimulus konsumsi tersebut diskon transportasi kereta api, pesawat, dan kapal laut selama libur sekolah; potongan tarif tol untuk 110 juta pengendara selama Juni–Juli 2025; diskon tarif listrik 50 persen untuk rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 VA; bansos pangan melalui tambahan alokasi kartu sembako dan bantuan pangan; Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta, termasuk guru honorer; serta diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi sektor padat karya.

Sementara itu, PT PLN (Persero) telah mencuri perhatian publik melalui program bertajuk “Bangkit Lebih Terang” yang telah berlangsung pada 10–23 Mei 2025. Dalam program tersebut, PLN memberikan potongan biaya tambah daya hingga 50 persen bagi pelanggan tegangan rendah mulai dari 450 VA hingga 5.500 VA yang ingin meningkatkan daya listriknya sampai 7.700 VA.

Direktur Retail dan Niaga PLN, Edi Sri Mulyanti, menegaskan bahwa program tersebut merupakan bentuk apresiasi PLN kepada masyarakat. Promo ini ditujukan khusus bagi pelanggan yang sudah terdaftar sebelum 1 Mei 2024 dan hanya dapat diakses melalui aplikasi PLN Mobile.

“Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” ujar Edi Sri.

Meskipun belum ada pengumuman resmi dari PLN mengenai kelanjutan diskon tarif listrik untuk bulan Juni dan Juli 2025, keberadaan program ini telah disebut dalam rapat koordinasi nasional. Hal Ini mengindikasikan bahwa PLN dan pemerintah telah berkoordinasi untuk menjadikan diskon tarif listrik sebagai bagian integral dari stimulus konsumsi domestic.

Langkah ini tidak hanya memberi manfaat langsung kepada masyarakat, tetapi juga memberikan efek berganda bagi sektor UMKM, industri rumah tangga, dan ekonomi lokal secara keseluruhan.

(*)

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir