Lompat ke konten utama

Kata Papua

DOB Jamin Keterlibatan Orang Asli Papua pada Pemerintahan - Kata Papua

DOB Jamin Keterlibatan Orang Asli Papua pada Pemerintahan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Theresia Wopari

Adanya pemekaran wilayah atau daerah otonomi baru (DOB) pada Provinsi Papua telah mampu untuk menjamin keterlibatan masyarakat Orang Asli Papua (OAP) pada seluruh aspek pembangunan di Bumi Cenderawasih, termasuk juga pada penyelenggaraan pemerintahan hingga peran aktif mereka untuk mengembangkan SDA dan menjaga lingkungan agar bisa beradaptasi pada perubahan iklim dunia.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri RI), John Wempi Wetipo terus mendorong supaya selalu terjadi musyawarah atas perencanaan pembangunan. Hal tersebut mampu menjadi wadah untuk bisa menciptakan masyarakat Orang Asli Papua (OAP) untuk dijamin keterlibatannya pada seluruh penyelenggaraan pemerintahan di Bumi Cenderawasih.

Lebih lanjut, menurut Wamendagri tersebut bahwa setidaknya terdapat 2 (dua) hal fundamental yang sangat penting. Aspek pertama menurutnya adalah mengenai adanya sinergitas dan harmonisasi program serta kebijakan dengan menggunakan dokumen perencanaan yang memang telah disesuaikan dengan arah kebijakan afirmatif dan pemerataan kesejahteraan.

Kemudian aspek kedua yang penting secara fundamental lainnya yakni partisipasi masyarakat memang harus mampu untuk terus didorong, utamanya mereka harus bisa turut serta memberikan berbagai macam gagasannya akan pembangunan program yang memang berdasarkan dengan kebutuhan masyarakat sendiri dan diselaraskan dengan bagaimana kebijakan pemerintah daerah (Pemda) dalam pembangunan nasional.

Menurut John Wempi, seluruh pihak harus bisa terlibat dari semua aspeknya, mereka harus mampu untuk terus membangkitkan mobilisasi secara fisik atau empati, termasuk juga mendorong adanya aspirasi, mendidik keterampilan baru hingga menggerakkan partisipasi lokal dalam pembangunan dengan menjadikan masyarakat Orang Asli Papua (OAP) bukan hanya menjadi objek pembangunan, tapi juga seluruh kebutuhan mereka benar-benar bisa ditampung dan diwujudkan.

Sebenarnya, adanya keikutsertaan OAP dalam perancangan pembangunan di Tanah Papua memiliki tantangannya tersendiri, terutama setelah adanya pemekaran daerah otonomi baru (DOB). Pasalnya, selama ini kontribusi potensi ekonomi di Provinsi Papua setelah terjadinya pemekaran provinsi atau DOB tersebut masih ditopang dengan beberapa sektor, yakni pertanian, kehutanan dan perikanan. Namun saat ini menjadi tantangan lain karena adanya kebutuhan dari pemekaran DOB tersebut di Provinsi Papua untuk bisa mengeksplorasi potensi daerah di luat mineral bawah tanah mereka.
Dengan adanya sebuah forum musyawarah pembangunan tersebut, tujuannya adalah memang untuk bisa menghasilkan sebuah interpretasi dan juga mampu mewakili langkah-langkah pemetaan dan juga pengembangan sumber daya alam (SDA) dan juga pembangunan sumber daya manusia (SDM) di Provinsi Papua dengan teta mengedepankan prinsip pembangunan yang berkelanjutan.
Pihak Kemendagri sendiri juga memiliki komitmen sangat kuat untuk turut secara aktif melakukan asistensi dan supervisi kepada 6 (enam) Provinsi di Tanah Papua sebagai hasil dari pemekaran wilayan atau DOB.
Pengawasan dan komitmen kuat yang dikemukakan oleh Kemendagri tersebut dilakukan untuk bisa menjamin penyelenggaraan Otonomi Khusus (Otsus) dan juga memasyikan tersedianya ruang bagi masyarakat Orang Asli Papua (OAP) untuk terlibat secara aktif dalam segala aspek penyelenggaraan pemerintahan, politik, sosial kemasyarakatan dan perekonomian sampai ke level distrik dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua Muhammad Ridwan Rumasukun memastikan pihaknya berkomitmen kuat meningkatkan keterlibatan Orang Asli Papua (OAP) di semua bidang pembangunan, khususnya kehutanan dan lingkungan hidup.
Terlebih, memang tidak bisa dipungkiri bahwa Papua sendiri memiliki lingkungan wilayah hutan tropis yang sangat luas dan juga berisi keanekaragaman hayati, yang mana seluruhnya turut berdampak pada upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Maka dari itu, untuk mengantisipasinya, komitmen kuat perlu dilakukan.
Gubernur Ridwan juga menyatakan bakal mendorong pembentukan tim di daerah yang memiliki pemahaman yang sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk implementasi Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 di Bumi Cenderawasih. Dia menambahkan bahwa melalui konvensi tersebut, maka ke depannya upaya mitigasi dan adaptasi akan perubahan iklim hingga berbagai informasi lainnya mampu relevan dengan pencapaian tujuan kegiatan.
Belakangan ini isu mengenai perubahan iklim memang terus saja banyak dibahas di dunia, bahkan membuat banyak diantara negara berkembang lainnya sesegera mungkin melakukan perbaikan, utamanya ketika mereka memiliki lahan hutan yang luas, agar mampu berperan aktif dalam upaya menurunkan emisi gas rumah kaca dari sektor kehutanan.
Maka dari itu, sebenarnya keterlibatan masyarakat Orang Asli Papua (OAP) sendiri sangat penting bisa dihadirkan dalam setiap sektor pembangunan di Bumi Cenderawasih. Termasuk dalam penyelenggaraan pemerintahan hingga pada sektor menjaga lingkungan atau alam dari bahayanya emisi gas rumah kaca dan juga mengantisipasi perubahan iklim.
Adanya pemekaran wilayah atau DOB mampu semakin meningkatkan dan menjamin partisipasi aktif dari OAP, lantaran kini seluruh proses dan pengintegrasian tidak terlalu besar dan rumit seperti sebelum terjadinya pemekaran wilayah. Pelayanan kepada publik pun bisa menjadi semakin cepat dan dekat dengan adanya DOB seperti sekarang ini.

)* Penulis adalah Mahasiswa Papua tinggal di bandung

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir