Lompat ke konten utama

Kata Papua

DOB Papua Mengakselerasi Pemerataan Pembangunan - Kata Papua

DOB Papua Mengakselerasi Pemerataan Pembangunan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp


Oleh: Levi Raema Wenda

Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua dapat menjadi langkah tepat untuk mengakselerasi pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia.

DOB Papua akan membantu mempercepat pembangunan di Papua, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat Papua.
DOB Papua yang telah resmi disahkan sangat dibutuhkan Masyarakat Papua.

Hal ini karena Papua memiliki luas wilayah yang cukup besar dan lokasinya yang jauh dari Ibukota Negara, sehingga memiliki tantangan tersendiri di dalam pengelolaannya.

DOB akan menjawab segala tantangan di dalam pengelolaan Papua, dengan memperlebar rentang kendali agar pelayanan publik kepada seluruh masyarakat Papua dapat terwujud dengan optimal.


Pasca disahkannya DOB, Papua kini memiliki tambahan tiga provinsi baru. Provinsi baru tersebut yaitu Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan. Tiga provinsi baru ini akan membuat pusat pemerintahan daerah baru lebih dekat ke masyarakat yang berada di pelosok, dan dapat menghadirkan fasilitas pelayanan publik seperti fasilitas administrasi, kesehatan, pendidikan ke wilayah yang sebelumnya tidak memilikinya.
Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus mengatakan pemekaran tiga DOB di Papua merupakan bahagian dari ikhtiar pemerintah untuk melakukan percepatan pembangunan dan mewujudkan kesejahteraan Masyarakat Papua. Dirinya berharap dengan adanya pemekaran provinsi baru ini dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat Papua dan political will dari Pemerintah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang semakin terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
Sebagai informasi, political will adalah adanya kemauan politik dari pemerintah atau para pengambil kebijakan. Political will dapat menjadi basis keyakinan publik terhadap pemerintah. Jika publik yakin bahwa pemerintah memiliki political will, maka publik akan memberikan nilai bagus dan dukungan kepada pemerintah.
Pembentukan tiga DOB di Papua merupakan amanat dan implementasi atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, tepatnya Pasal 76 UU Nomor 2 Tahun 2021 yang merupakan lex specialis. Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan otonomi khusus yang ada di Papua memiliki sifat lex specialis systematis. Maksud dari sifat tersebut adalah khusus yang sangat khusus dan bertujuan untuk mencegah terjadinya pertentangan antara aturan pelaksanaan di bawahnya dengan Undang-Undang itu sendiri.
Ketua Umum Pemuka Adat Papua Jan Christian Arebo dalam webinar bertajuk Expansion of Papua Province of The Youth Generation menyatakan bahwa pemekaran provinsi di Papua selaras dengan kebijakan percepatan pembangunan. Jan Christian menambahkan bahwa kebijakan DOB di Papua merupakan kebijakan yang luar biasa dari Presiden Joko Widodo dan merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat Papua.
Pembentukan DOB Papua dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Papua, karena dapat memberikan perhatian lebih kepada masyarakat Papua dengan memberikan pelayanan publik yang lebih merata kepada masyarakat. DOB Papua juga akan menyerap SDM-SDM, khususnya Orang Asli Papua (OAP) yang tentunya akan menguntungkan generasi muda Papua, yang memiliki kemampuan di berbagai bidang.
DOB Papua sangat menguntungkan bagi OAP karena memberikan afirmasi khusus kepada OAP untuk menjadi bagian dari aparatur negara, dimana formasi pengisian ASN akan diisi oleh 80% ASN. Tidak sekedar itu, pelaksanaan DOB di Papua akan membuat kesempatan untuk pertama kalinya pengisian ASN dengan penerimaan OAP berusia 48 tahun untuk calon ASN dan usia 50 tahun untuk tenaga honerer. Ini merupakan kebijakan baru, karena sebelumnya batas usia kedua formasi ini adalah 35 tahun.
Pemerintah juga telah membuat roadmap atau arah kebijakan dalam pelaksanaan operasionalisasi penyelengaraan pemerintah di 3 provinsi baru di Papua. Roadmap yang telah disusun berupa mekanisme pelantikan PJ Gubernur, Peresmian Provinsi, Manajemen ASN, hingga proses pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan sebagainya. Rangkaian kebijakan tersebut merupakan bukti keberpihakan pemerintah untuk mengangkat harkat dan martabat OAP dan telah sangat sungguh-sungguh diperjuangkan.
Saat ini pemerintah telah membentuk sebuah badan khusus yang bertugas untuk melakukan sinkronisasi, harmoisasi, evaluasi, pelaporan, dan koordinasi terpadu untuk pelaksanaan pembangunan di Wilayah Papua. Badan khusus ini langsung diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan para Menteri Kabinet, Pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta pejabat dari Papua.
Selain membuat roadmap pelaksanaan DOB, Pemerintah juga akan melakukan pendampingan dan supervisi agar pembangunan di daerah otonomi baru Papua dapat berjalan optimal dalam merealisasikan dana pembangunan dalam berbagai bidang. Hal ini merupakan bentuk pertanggungawaban karena seluruh anggaran untuk pelaksanaan DOB ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sesuai yang disepakati oleh Komisi II DPR dan juga Pemerintah Indonesia.
Semoga ke depan Masyarakat Papua dapat merasakan adanya perbaikan yang signifikan dari segi ekonomi, pendidikan, akses kesehatan, pelayanan birokrasi/pemerintahan dan lain sebagainya. Karena DOB dapat berperan sebagai cara untuk mereduksi kecemburuan sosial pemicu konflik, dan sebagai cara untuk mengakselerasi pemerataan pembangunan di Papua.

*) Penulis adalah Pengamat Papua, mantan jurnalis media lokal di Papua.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir