Dokter Spesialis di Daerah 3T Terima Insentif Rp30 Juta dari Pemerintah
*Jakarta* – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam mempercepat pemerataan layanan kesehatan nasional dengan menyiapkan insentif tambahan hingga Rp30 juta per bulan bagi dokter spesialis yang bersedia bertugas di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Kebijakan ini juga disertai penyediaan hunian serta fasilitas pendukung sebagai bentuk dukungan menyeluruh bagi tenaga medis di wilayah prioritas.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada Januari 2026. Insentif diberikan di luar gaji pokok, jasa pelayanan, dan tunjangan lain yang melekat, sehingga total penghasilan dokter spesialis di daerah dapat mencapai Rp40 juta hingga Rp50 juta per bulan.
“Kami memberikan tambahan sekitar Rp30 juta per bulan bagi dokter spesialis yang bersedia mengabdi di daerah terpencil sebagai bentuk apresiasi,” ujar Budi Gunadi Sadikin.
Menurut Menteri Kesehatan, kebijakan ini difokuskan pada wilayah yang selama ini masih kekurangan dokter spesialis, seperti Nias, Maluku, Papua, serta daerah terpencil lainnya. Pemerintah juga menyiapkan fasilitas nonfinansial berupa rumah dinas dan kendaraan operasional.
“Tidak hanya insentif uang, kami lengkapi juga dengan rumah dan fasilitas agar dokter merasa aman dan nyaman saat bertugas,” katanya.
Budi Gunadi Sadikin menilai pemerataan distribusi dokter spesialis masih menjadi tantangan besar. Dengan jumlah penduduk sekitar 280 juta jiwa dan lulusan dokter spesialis yang hanya sekitar 2.700 orang per tahun, percepatan kebijakan dinilai sangat diperlukan.
“Kalau mengandalkan jalur pendidikan normal yang memakan waktu 4 sampai 8 tahun, pemerataan akan berjalan lambat. Karena itu kami dorong skema fellowship satu tahun,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya ketersediaan alat kesehatan di lokasi penempatan.
“Pengiriman dokter harus sejalan dengan kesiapan alat. SDM dan peralatan wajib berjalan bersamaan agar pelayanan maksimal,” tegasnya.
Kebijakan insentif ini diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis dan Subspesialis di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK). Melalui aturan tersebut, pemerintah menetapkan tunjangan sebesar Rp30.012.000 per bulan yang akan diberikan kepada lebih dari 1.100 dokter spesialis pada tahap awal.
Menanggapi kebijakan tersebut, Wakil Ketua Lembaga Kesehatan MUI, Dr. dr. Bayu Wahyudi, menilai langkah pemerintah sangat positif dan strategis.
“Perpres ini merupakan terobosan penting untuk menjawab ketimpangan distribusi dokter spesialis di Indonesia,” ujarnya.
Menurut Dr. dr. Bayu Wahyudi, SpOG, insentif tersebut diharapkan mendorong lebih banyak dokter untuk bertugas di wilayah DTPK sekaligus menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak kesehatan masyarakat.
Ia menambahkan, dukungan fasilitas, kolaborasi antar tenaga kesehatan, serta sistem monitoring yang baik akan semakin memperkuat dampak kebijakan ini secara berkelanjutan.






