Lompat ke konten utama

Kata Papua

Dukung Ketegasan Aparat Keamanan Ciptakan Papua Aman dan Damai - Kata Papua

Dukung Ketegasan Aparat Keamanan Ciptakan Papua Aman dan Damai

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Puteri Gina Wattimena

Konflik bersenjata yang terus berlangsung di Papua, terutama melibatkan Kelompok Separatis Papua (KST), merupakan tantangan serius bagi kedaulatan negara dan kesejahteraan masyarakat. Dalam menghadapi ancaman ini, tindakan tegas aparat keamanan menjadi langkah yang tak terhindarkan demi memastikan keamanan dan kestabilan wilayah. Dukungan terhadap upaya tersebut tidak hanya sekadar mendukung penindakan fisik, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab bersama terhadap masa depan Papua.

Aparat keamanan, yang terdiri dari TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan Polri, telah melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi aktivitas KST. Langkah-langkah penindakan ini mendapatkan dukungan kuat dari berbagai lapisan masyarakat.

Kasatgas Humas Damai Cartenz AKBP Bayu Suseno mengatakan bahwa Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz 2023 telah menangkap buronan JW alias NW yang terlibat dalam kasus pembunuhan aktivis perempuan dan anak Papua Michelle Kurisi di Kabupaten Lanny Jaya. Penangkapan tersebut berdasarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) nomor : DPO/12/X/Res.1.7/2023/Ditreskrimum tanggal 13 Oktober 2023.

Keberanian aparat keamanan dalam menghadapi KST terbukti dalam penangkapan anggota KST yang terlibat dalam pembunuhan aktivis Michelle Kurisi. Aksi teror seperti ini bukan hanya menargetkan aparat, melainkan juga menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan masyarakat sipil yang tidak terlibat dalam konflik. Dalam konteks ini, tindakan tegas aparat mendapatkan dukungan sebagai langkah kritis untuk melindungi masyarakat Papua.

Aliansi Demokrasi untuk Papua atau ALDP, Latifah Anum Siregar juga memberikan pandangan bahwa konflik bersenjata di Papua semakin meluas. Ancaman ini tidak hanya merugikan keamanan, tetapi juga menghambat pembangunan di daerah tersebut. Konflik bersenjata yang menyebar di berbagai tempat itu kerap terjadi di tengah – tengah ruang publik sehingga masyarakat sipil menjadi korban yang paling banyak.

Dukungan terhadap tindakan tegas aparat mencerminkan keinginan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua.

Dalam melakukan penindakan terhadap KST Papua, penting juga menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) dalam setiap langkah penegakan hukum. Kapolri Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa jajaran Koprs Brimob Polri tetap menegakkan Hak Asasi Manusia (HAM) saat berhadapan dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KST Papua) di Papua.

Tindakan tegas yang dilakukan aparat bukan berarti mengabaikan HAM, tetapi tetap menjaga keseimbangan antara penindakan dan kepatuhan terhadap norma-norma kemanusiaan.

Dalam seminggu terakhir, serangkaian tindakan brutal dan tidak manusiawi dilakukan oleh KST Papua, mencakup pembakaran sekolah, puskesmas, dan menelan korban tak berdosa. Meski di tengah teror ini, Tim gabungan TNI-Polri tetap teguh dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Papua.

Salah satu insiden paling mencengangkan dalam serangkaian kekejaman KST Papua adalah pembakaran Sekolah Menengah Pertama (SMPN) 1 Gome, Kabupaten Puncak, Papua Tengah. Sekolah, sebagai fasilitas umum untuk mencerdaskan anak-anak bangsa, dihancurkan oleh tindakan tidak bertanggung jawab ini. Namun, di tengah keganasan ini, Tim gabungan TNI-Polri tetap fokus pada pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Meski menghadapi tantangan keamanan yang serius, Personel Satuan Tugas Pengaman perbatasan RI-PNG Sektor Utara, Yonif 122/TS, melibatkan diri dalam memberikan pelayanan kesehatan. Pos Kalibom di Kampung Kalibom Kabupaten Keerom, Papua, menjadi saksi kepedulian aparat keamanan terhadap kesejahteraan masyarakat.

Danpos Yonif 112/TS Satgas Pamtas RI-PNG Sektor Utara mengatakan bahwa dengan berkolaborasi tenaga kesehatan dari Puskesmas dapat membantu pelayanan kesehatan dengan maksimal di setiap bulannya. Sekaligus pendekatan terhadap warga masyarakat di Kampung Kalibom. Selain memberikan pelayanan kesehatan, aparat juga mendistribusikan bubur kacang hijau, meningkatkan asupan gizi untuk anak-anak balita.

Dansatgas Pamtas RI-PNG Mayor Inf Diki Apriyadi menegaskan bahwa tugas pokok mereka tidak hanya terbatas pada menjaga teritorial, tetapi juga melibatkan upaya nyata untuk mengabdi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Kegiatan ini bukan hanya simbolik, tetapi dilakukan dengan nyata, menciptakan dampak positif di tengah tekanan konflik yang berkepanjangan.

Kegiatan tersebut memberikan gambaran nyata tentang bagaimana aparat keamanan melibatkan diri dalam pelayanan masyarakat di tengah kondisi yang sulit. TNI – Polri juga menunjukkan keterlibatannya dalam sektor pendidikan. Mereka berkontribusi pada pembangunan masyarakat dengan memberikan dukungan di bidang pendidikan, menciptakan dampak jangka panjang untuk generasi mendatang.

Dukungan terhadap tindakan tegas aparat dalam memberantas KST di Papua tidak hanya tentang penindakan fisik semata, tetapi juga bagaimana semua pihak, dari pemerintah hingga masyarakat sipil, berkontribusi dalam menciptakan perdamaian dan kesejahteraan. Pendekatan holistik ini menjadi kunci untuk menjamin Papua bebas dari ancaman KST, mengembangkan potensi pembangunan, dan menyelamatkan masyarakat dari ketidakpastian konflik bersenjata. Semua pihak diharapkan dapat bersatu untuk mendukung langkah-langkah tegas demi mencapai tujuan bersama: Papua yang damai, stabil, dan sejahtera.

Dalam menghadapi kekejaman KST Papua di Papua, dukungan terhadap tindakan TNI-Polri dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat menjadi semakin penting. Mereka bukan hanya penjaga keamanan, tetapi juga pilar kemanusiaan dan kesejahteraan di wilayah yang dilanda konflik. Dalam keadaan sulit, pelayanan dan kepedulian terhadap masyarakat adalah langkah yang membedakan, menciptakan cerita positif di tengah teror yang mengancam.

*Penulis merupakan Mahasiswa Ambon tinggal di Papua

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir