Lompat ke konten utama

Kata Papua

Dukungan Presiden Prabowo di Pilkada Jateng Sesuai Kapasitas Ketum Parpol dan Tak Langgar Aturan - Kata Papua

Dukungan Presiden Prabowo di Pilkada Jateng Sesuai Kapasitas Ketum Parpol dan Tak Langgar Aturan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Firdaus Arif 

Presiden Prabowo Subianto yang juga merupakan Ketua Umum Partai Gerindra, baru-baru ini menyatakan dukungannya terhadap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, dalam Pilkada Serentak 2024. Beberapa pihak menilai bahwa dukungan tersebut merupakan hal yang sah dan sesuai dengan aturan yang ada.

Menurut Menko Polkam, Budi Gunawan, tindakan Presiden Prabowo memberikan dukungan kepada pasangan calon tersebut adalah hal yang wajar. Budi menekankan bahwa dalam negara demokrasi, setiap pasangan calon tentu berusaha mendapatkan dukungan dari berbagai pihak untuk memenangkan pemilihan. Oleh karena itu, Presiden Prabowo, sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, memiliki hak untuk mendukung calon yang sesuai dengan arah politik partainya.

Budi Gunawan juga menjelaskan bahwa momen ketika video dukungan itu direkam menunjukkan Presiden Prabowo berperan sebagai tuan rumah yang menerima kedatangan pasangan Luthfi-Yasin yang meminta dukungan. Dalam kapasitas tersebut, Presiden Prabowo tidak bisa menolak tamu yang datang untuk meminta dukungan. Hal ini menunjukkan bahwa tindakannya tidak melanggar hukum, karena itu adalah bentuk dari keramahan politik yang sesuai dengan konstitusi.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, juga memberikan pandangan yang sejalan dengan pernyataan Budi Gunawan. Bima Arya menyatakan bahwa langkah Presiden Prabowo yang memberikan dukungan terhadap pasangan Luthfi-Yasin tidak melanggar aturan yang ada. Menurutnya, sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, Presiden Prabowo berhak memberikan dukungan kepada pasangan calon yang ingin memperoleh bantuan atau dukungan dari partainya. Bima Arya juga menegaskan bahwa tindakan ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan tidak ada pelanggaran norma yang signifikan dalam konteks tersebut.

Selain itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo, dalam kapasitasnya sebagai ketua umum partai, memiliki hak untuk mendukung pasangan calon di Pilkada. Keputusan tersebut, menurut Hasan Nasbi, tidak bertentangan dengan aturan, apalagi karena dukungan tersebut tidak mempengaruhi proses administrasi pemerintahan atau tugas negara yang dijalankan oleh Presiden. Dengan demikian, pernyataan tersebut menegaskan bahwa dukungan yang diberikan oleh Presiden Prabowo adalah bagian dari kebebasan politik yang sah dalam demokrasi.

Di sisi lain, akademisi Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, juga menyatakan pandangan yang serupa. Menurut Ujang, apa yang dilakukan oleh Presiden Prabowo dalam video dukungannya bukan merupakan bentuk intervensi yang melanggar hukum. Menurutnya, dukungan tersebut adalah bagian dari kebebasan politik yang dimiliki oleh setiap individu, termasuk Presiden Prabowo.

Ujang menambahkan bahwa jika Partai Gerindra, yang dipimpin oleh Presiden Prabowo, sudah secara terbuka mendukung pasangan calon Luthfi-Yasin, maka itu adalah bagian dari hak politik partai. Sebagai ketua umum partai, Presiden Prabowo memiliki kewenangan penuh untuk memberikan dukungan kepada pasangan calon yang dianggapnya tepat.

Lalu, Ujang juga menegaskan bahwa yang dilakukan oleh Presiden Prabowo bukanlah campur tangan yang bersifat ilegal, apalagi sampai mengintervensi jalannya Pilkada. Menurutnya, memberikan dukungan adalah tindakan sah dalam rangka partisipasi politik, selama tidak melanggar ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Pilkada. Tindakannya, menurut Ujang, tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum atau etika politik karena tidak ada unsur paksaan terhadap pihak lain dan tetap mematuhi proses yang ada.

Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, Presiden Prabowo tentunya berhak untuk mendukung pasangan calon yang dianggapnya sesuai dengan visi partainya. Selain itu, sebagai Presiden, dia tetap wajib memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada berlangsung secara adil dan sesuai dengan prinsip demokrasi. Dengan kata lain, meskipun Presiden Prabowo memberikan dukungan politik kepada pasangan Luthfi-Yasin, keputusan akhir tetap berada di tangan rakyat, yang berhak menentukan pilihan mereka melalui proses pemilihan yang bebas dan adil.

Bagi banyak pengamat, langkah ini juga mencerminkan transparansi dalam politik, di mana proses dan keputusan yang diambil oleh pemimpin politik tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Dukungan yang diberikan oleh Presiden Prabowo, meskipun diungkapkan melalui video, menunjukkan sikap terbuka dan komunikasi yang jelas dengan publik mengenai posisi politik partai yang dipimpinnya. Dalam demokrasi, aspek komunikasi politik ini sangat penting untuk memastikan bahwa rakyat memahami posisi dan pilihan yang tersedia dalam proses pemilihan.

Secara keseluruhan, tindakan Presiden Prabowo memberikan dukungan kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah dianggap sebagai bagian dari kebebasan politik yang sah. Ini adalah haknya sebagai ketua umum partai yang juga memiliki pengaruh dalam arena politik Indonesia. Dalam konteks demokrasi, setiap orang berhak untuk berpartisipasi dalam mendukung calon yang dianggap tepat, selama tindakan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak mengganggu independensi proses pemilu. Dengan demikian, langkah Presiden Prabowo tidak melanggar aturan atau norma yang ada, melainkan merupakan bagian dari hak politik yang dijamin oleh sistem demokrasi di Indonesia.

)* Penulis adalah kontributor Ruang Naca Nusantara

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir