Lompat ke konten utama

Kata Papua

Ekonom IPB: Presidensi G20 Memberikan Dampak Positif Bagi Sektor Ekonomi Indonesia - Kata Papua

Ekonom IPB: Presidensi G20 Memberikan Dampak Positif Bagi Sektor Ekonomi Indonesia

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Tahun ini, Indonesia dinobatkan sebagai tuan rumah atau presidensi G20 2022 melalui serah terima dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) pada Oktober 2021 silam. Adanya presidensi G20 ini, dinilai akan memberikan dampak yang baik bagi banyak sektor, terlebih pada sektor ekonomi yang akan memperkuat kepemimpinan Indonesia di mata dunia.

Merujuk dari laman Kemenkeu, bahwa manfaat presidensi G20 akan memberikan dampak positif bagi Indonesia terkhusus bagi sektor ekonomi. Hal ini dibenarkan oleh Dekan Fakultas Ekonomi dan Manajemen Institut Pertanian Bogor (IPB) Bapak Nunung Nuryartono.

Dirinya menilai, G20 yang telah dilaksanakan kurang lebih setahun ini, banyak memberikan manfaat bagi Indonesia. Nunung Nuryartono menerangkan, pertama, dapat dilihat banyaknya side event tersebar di seluruh wilayah Indonesia yang dilakukan selama adanya presidensi G20, tidak hanya menuju puncak G20 di November nanti.

Dekan Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB ini menerangkan, akan lebih baik lagi jika kita sebagai stakeholder dapat menjadikan ajang G20 sebagai wadah untuk mempromosikan Indonesia, baik berupa produk, tempat, dan budaya. Nunung mengatakan, keuntungan dari presidensi G20 sangat dapat dirasakan bagi sektor ekonomi, terlebih dirinya merupakan salah satu dari bagian rangkaian acara G20.

“Jadi, sebelum adanya acara puncak G20, terdapat acara sebelumnya yang dirangkai untuk mempertemukan Indonesia dengan delegasi negara lain guna mempererat hubungan antar negara, hal tersebut menjadi momen yang tidak boleh dilewatkan untuk optimasi memberikan manfaat kepada negara kita,” lanjut Nunung Nuryartono.

Selanjutnya, Nunung Nuryartono menambahkan dalam konteks situasi genting sekarang yang tengah dirasakan seluruh lapisan masyarakat, yakni meskipun dampak dari pandemi Covid-19 sudah mulai mereda, namun konflik resensi ekonomi yang kian datang mengancam perekonomian di seluruh negara.

“Dalam hal ini, Indonesia berkesempatan untuk ikut serta dalam memberikan solusi jitu bagaimana cara menurunkan tensi konflik dunia agar dapat diturunkan, atau tentang bagaimana kita bisa melihat dunia yang sudah mengalami resensi ini diperlukan kerja sama dan saling menguatkan antar negara yang membutuhkan komitmen besar,” terangnya.

Lebih lanjut, Nunung Nuryartono berharap adanya KTT G20 ini agar Indonesia dapat mengambil peran yang lebih besar untuk berkomitmen bersama dalam meradakan ketegangan yang terjadi di dunia, terlebih dengan posisi strategis dan geografis yang Indonesia miliki. Hal tersebut seharusnya memberikan peran yang manfaat bagi Indonesia.

“Yang perlu dicatat, momen G20 ini bukan hanya menjadi pertemuan rutin, namun terdapat hal yang seyogyanya untuk dibahas dan menyelesaikan apa yang menjadi bahan diskusi dan memunculkan setidaknya satu pemahaman bersama,” terang Nunung Nuryartono,” tutup Nunung Nuryartono.

Di sisi lain, kebermanfaatan G20 dalam segi ekonomi juga dibeberkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto yang mengatakan bahwa setidaknya tiga manfaat dari aspek ekonomi yang akan didapatkan oleh Indonesia saat ditunjuk memegang Presidensi G20.

Pertama, terbukanya peluang peningkatan konsumsi domestik yang dapat capai Rp1,7 triliun, kedua penambahan PDB yang diperkirakan akan mencapai sekitar Rp7,47 triliun.

Dan yang ketiga, terdapat pelibatan tenaga kerja sekitar 33.000 pekerja di berbagai sektor industri di masa mendatang.

Sementara itu Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa penetapan Indonesia sebagai Presidensi G20 diharapkan dapat berkontribusi dalam mendukung pemulihan ekonomi domestik, melalui rangkaian pertemuan secara kumulatif yang menghadirkan ribuan delegasi dari seluruh negara anggota dan berbagai lembaga internasional.

Terlebih rangkaian pertemuan Presidensi G20 2022 melibatkan 150 event yang terdiri atas working group, engagement groups, sherpa/deputies, ministerial, KTT G20, dan side events.

Efek lain Presidensi G20 dinilai bisa dua kali lipat lebih besar dari yang sebelumnya dicapai saat pertemuan IMF-World Bank 2018 lalu.

Kehadiran para delegasi, kata Sri Mulyani, berpotensi memberi manfaat bagi perekonomian Indonesia, baik secara langsung terhadap sektor jasa, perhotelan, transportasi, UMKM, dan sektor terkait lainnya, maupun secara tidak langsung melalui dampak terhadap persepsi investor dan pelaku ekonomi.

“G20 memiliki peranan yang sangat strategis di dalam membahas berbagai isu global yang dapat mengancam pertumbuhan dan perekonomian serta stabilitas ekonomi dan keuangan,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani.(*)

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir