Lompat ke konten utama

Kata Papua

Ekonomi Biru Diperkuat Lewat Pembentukan Institut Kelautan Indonesia - Kata Papua

Ekonomi Biru Diperkuat Lewat Pembentukan Institut Kelautan Indonesia

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta- Komitmen Indonesia untuk memperkuat pembangunan ekonomi biru terus mendapatkan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan. Selain melalui penyempurnaan regulasi yang berpihak pada daerah kepulauan, penguatan riset, inovasi, dan pengembangan sumber daya manusia dinilai menjadi langkah strategis yang dapat diwujudkan melalui pembentukan Institut Kelautan Indonesia. Kehadiran lembaga tersebut diyakini mampu menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebijakan kelautan yang mendukung pemanfaatan sumber daya laut secara berkelanjutan sekaligus meningkatkan daya saing sektor maritim nasional.

Dukungan terhadap penguatan ekonomi biru juga tercermin dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan. Anggota Panitia Khusus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Hendry Munief, menegaskan bahwa substansi RUU harus mengakomodasi konsep ekonomi biru serta skema pendanaan afirmatif agar pembangunan wilayah kepulauan dapat berlangsung lebih optimal. Menurutnya, karakteristik daerah kepulauan memerlukan kebijakan yang berbeda dibandingkan wilayah daratan karena memiliki potensi kelautan yang sangat besar, namun selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal.

“Potensi daerah kepulauan sangat tinggi. Sementara selama ini tidak tergarap secara maksimal. Maka dengan adanya RUU ini dapat mengakomodir konsep ekonomi biru ini,” ujar Hendry Munief.

Hendry juga menilai perlunya sinkronisasi berbagai regulasi yang berkaitan dengan pembangunan daerah kepulauan agar tidak lagi terjadi tumpang tindih kebijakan yang menghambat pengelolaan potensi maritim. Ia berharap RUU Daerah Kepulauan dapat segera disahkan sebagai landasan hukum yang mampu memperkuat pembangunan kawasan pesisir dan kepulauan secara terintegrasi, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat berbasis kelautan.

Sejalan dengan upaya tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara juga memperkuat implementasi ekonomi biru melalui kerja sama internasional. Gubernur Kalimantan Utara Zainal A. Paliwang menyambut kunjungan Duta Besar Seychelles, Nico Barito, dalam rangka pengembangan program Konservasi Ekonomi Biru. Zainal menyampaikan bahwa kolaborasi tersebut menjadi peluang strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

“Kehadiran Bapak Dubes di Kalimantan Utara merupakan anugerah bagi masyarakat Kaltara, karena membuka peluang kegiatan yang dapat meningkatkan ekonomi rakyat,” kata Zainal.

Sinergi antara penguatan regulasi, kerja sama internasional, serta gagasan pembentukan Institut Kelautan Indonesia menjadi fondasi penting dalam mempercepat transformasi sektor kelautan nasional. Melalui integrasi kebijakan, riset, pendidikan, dan inovasi, Indonesia memiliki peluang besar untuk mengoptimalkan potensi maritim sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, serta mampu memperkuat posisi Indonesia sebagai negara maritim dunia.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir