Lompat ke konten utama

Kata Papua

Elemen Masyarakat Sambut Positif Komitmen Pemberantasan Korupsi Prabowo Gibran - Kata Papua

Elemen Masyarakat Sambut Positif Komitmen Pemberantasan Korupsi Prabowo Gibran

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Andi Wijayanto

Pemberantasan korupsi menjadi salah satu prioritas utama dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam berbagai kesempatan, Presiden Prabowo menegaskan komitmennya untuk memperkuat reformasi hukum dan birokrasi guna memastikan transparansi dan akuntabilitas di semua lini pemerintahan.

Pendekatan ini disambut positif oleh berbagai elemen masyarakat yang optimis bahwa langkah ini akan membawa Indonesia ke arah yang lebih baik.

Komitmen pemberantasan korupsi ini sejalan dengan program “Asta Cita” yang diusung oleh pemerintahan Prabowo-Gibran. Salah satu poin penting dalam program ini adalah reformasi sistem politik dan birokrasi yang didukung dengan penegakan hukum yang tegas terhadap korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Presiden Prabowo menggarisbawahi bahwa reformasi ini tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pada pencegahan korupsi melalui tata kelola yang baik, pengawasan ketat, dan peningkatan integritas aparatur negara.

Pemerintah juga terus menguatkan peran lembaga antikorupsi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung. Baru-baru ini, KPK mengumumkan keberhasilan dalam mengungkap kasus korupsi di beberapa daerah yang melibatkan penyalahgunaan dana bantuan sosial dan anggaran pembangunan infrastruktur. Kejaksaan Agung juga menunjukkan progres signifikan dalam penanganan kasus korupsi besar yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa pemerintahan Prabowo-Gibran serius dalam memberantas korupsi hingga ke akarnya.
Pakar Hukum, Pieter C. Zulkifli mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan Perkara Nomor 87/PUU-XXI/2023 memperkuat komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi. Pasalnya, putusan tersebut memberikan wewenang lebih luas bagi KPK dalam mengusut kasus korupsi, termasuk di ranah militer. Putusan ini juga memberikan kepercayaan diri bagi KPK untuk mengusut kasus yang berkaitan dengan instansi militer.
Sementara itu, berbagai komunitas, organisasi, dan tokoh masyarakat menyampaikan apresiasi atas komitmen tegas pemerintah. Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Dr Maqdir Ismai, menyatakan Ikadin setuju dengan segala upaya untuk memberantas korupsi, sebagai salah satu agenda dari pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Pihaknya berharap pemberantasan KKN yang dilakukan Pemerintahan Prabowo Subianto dilakukan secara adil dan sesuai hukum yang berlaku. Bukan bermaksud menghancurkan lawan politik maupun kepentingan kelompok tertentu. Ke depannya Ikadin akan membantu pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memberantas korupsi dan menegakkan hukum yang dilakukan secara adil dengan menjunjung tinggi dihormatinya hak asasi manusia.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menerangkan, korupsi sebagai kejahatan extra ordinary yang tantangannya semakin kompleks dan modusnya mampu melewati lintas batas negara, termasuk dalam penyembunyian aset aset hasil korupsi. Pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan bersama sama dan bekerja sama serta berkolaborasi. Sementara, sektor swasta juga perlu menjadi salah satu fokus pemerintah dalam memerangi praktik korupsi. Kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang sehat dan kompetitif.
Meski Langkah langkah strategis telah diambil, pemerintah menyadari bahwa pemberantasan korupsi bukanlah tugas yang mudah. Hambatan seperti resistensi dari oknum tertentu dan budaya korupsi yang sudah mengakar menjadi tantangan yang harus dihadapi dengan kerja sama semua pihak. Oleh karena itu, pemerintah mengajak masyarakat untuk terus mendukung agenda ini melalui pengawasan, pelaporan, dan keterlibatan aktif dalam program program antikorupsi.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak hanya mengandalkan pemerintah, tetapi juga menjadi bagian dari solusi. Dengan membangun kesadaran kolektif akan bahaya korupsi, Indonesia dapat bergerak menuju pemerintahan yang lebih bersih dan bertanggung jawab. Komitmen pemerintah yang kuat, ditambah dengan dukungan masyarakat, menjadi kunci utama dalam menciptakan sistem pemerintahan yang bebas dari korupsi.
Pemberantasan korupsi tidak hanya memberikan dampak pada tata kelola pemerintahan, tetapi juga pada kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Dengan pengelolaan anggaran yang lebih efisien, alokasi dana dapat lebih tepat sasaran untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sektor penting lainnya. Pada akhirnya, upaya ini akan memperkuat fondasi ekonomi Indonesia dan mewujudkan visi besar sebagai negara maju yang berdaya saing tinggi.
Komitmen pemerintahan Prabowo-Gibran dalam memberantas korupsi memberikan harapan baru bagi rakyat Indonesia. Dengan pendekatan yang strategis, sinergi antarlembaga, dan partisipasi aktif masyarakat, cita cita Indonesia bebas dari korupsi bukanlah mimpi belaka. Ini adalah awal dari perjalanan panjang menuju Indonesia yang lebih baik, adil, dan sejahtera, di mana kepercayaan publik terhadap pemerintah terus diperkuat melalui transparansi dan akuntabilitas.

)* Penulis merupakan mahasiswa pasca sarjana yang tinggal di Depok

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir