Kata Papua

Empat Pulau Resmi Milik Aceh, Mualem Apresiasi Keputusan Tegas Presiden Prabowo - Kata Papua

Empat Pulau Resmi Milik Aceh, Mualem Apresiasi Keputusan Tegas Presiden Prabowo

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Empat Pulau Resmi Milik Aceh, Mualem Apresiasi Keputusan Tegas Presiden Prabowo

 

Jakarta – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah mengambil keputusan tegas dan adil dalam menyelesaikan sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara.

 

“Dari rakyat Aceh, terima kasih kepada Bapak Presiden dan Bapak Mendagri Pak Tito, Wakil Ketua DPR RI Pak Dasco, serta Mensesneg Pak Prasetyo dan Gubernur Sumatera Utara. Semoga tidak ada masalah lagi, aman damai, dan NKRI kita jaga bersama,” ujar Mualem dalam keterangan resminya, Selasa (17/6/2025).

 

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Aceh yang telah mendukung dan mengawal proses penyelesaian ini. Tak lupa, Mualem memberikan apresiasi kepada Forbes DPR-DPD asal Aceh, para alim ulama, serta elemen masyarakat yang turut berkontribusi.

 

“Semoga hubungan antara Aceh dan Sumut tetap harmonis pasca-keputusan ini. Kita meyakini bahwa keputusan Presiden Prabowo adil dan tidak merugikan pihak mana pun,” tegasnya.

 

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan bahwa keempat pulau yang diperebutkan, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara sah menjadi bagian dari wilayah administratif Provinsi Aceh.

 

Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

 

Hadir dalam kesempatan itu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

 

“Rapat terbatas dalam rangka mencari jalan keluar terhadap permasalahan dinamika 4 pulau di Sumut dan di Aceh,” kata Prasetyo.

 

Ia menegaskan, keputusan diambil setelah mempertimbangkan dokumen dan data pendukung yang sah.

 

“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh,” ujarnya.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

CKG, TBC, dan Pentingnya Menjangkau Kelompok Berisiko 

CKG, TBC, dan Pentingnya Menjangkau Kelompok Berisiko Oleh Ananda Rusdian Upaya membangun bangsa yang sehat tidak cukup dilakukan melalui pelayanan kesehatan yang berpusat di fasilitas kesehatan formal semata. Tetapi negara juga hadir menjangkau kelompok-kelompok yang berada dalam posisi rentan, baik karena kondisi sosial, lingkungan hidup, maupun keterbatasan akses terhadap layanan kesehatan. Untuk itu, peluncuran Kick-Off Nasional Skrining Tuberkulosis (TB) dan Cek Kesehatan Gratis (CKG) di 532 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di seluruh Indonesia dipandang sebagai langkah strategis sekaligus berkeadilan. Kebijakan ini menunjukkan bahwa hak atas kesehatan menjangkau seluruh warga negara, termasuk warga binaan pemasyarakatan yang selama ini kerap luput dari perhatian publik.                           Program ini menegaskan bahwa pemerintah mulai menempatkan kesehatan sebagai hak dasar yang harus diakses oleh semua orang tanpa kecuali. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa arahan Presiden adalah agar program kesehatan menyasar seluruh masyarakat, termasuk ratusan ribu warga binaan di lapas dan rutan. Pernyataan itu penting karena memperlihatkan perubahan cara pandang negara bahwa warga binaan bukan sekadar objek pembinaan hukum, melainkan tetap subjek pembangunan yang berhak memperoleh perlindungan kesehatan secara layak.