Kata Papua

Mendukung Pembongkaran Jaringan Buzzer Konten Anti UU TNI - Kata Papua

Mendukung Pembongkaran Jaringan Buzzer Konten Anti UU TNI

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Mendukung Pembongkaran Jaringan Buzzer Konten Anti UU TNI

 

Jakarta – Markas Besar TNI menyatakan dukungan penuh kepada Kejaksaan Agung dan aparat penegak hukum dalam upaya membongkar sindikat penyebaran konten negatif terkait Revisi UU TNI. Pernyataan ini disampaikan sehari setelah pengakuan terdakwa Marcella Santoso, yang videonya diputar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (17/6/2025).

 

Dalam rekaman, Marcella menyampaikan permintaan maaf atas perannya dalam membuat dan menyebarluaskan konten, postingan provokatif, penggiringan opini, informasi yang tidak benar yang menargetkan institusi TNI, Kejaksaan, hingga Presiden Prabowo Subianto.

 

“Dari hati yang paling dalam, saya sampaikan penyesalan dan saya meminta maaf kepada Bapak-Bapak (pihak Kejaksaan) dan mungkin pihak lain yang terkait serta terdampak,” ujarnya.

 

Menindaklanjuti pengakuan itu, Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi menegaskan mendukung proses hukum yang berjalan.

 

“TNI akan selalu mendukung langkah tegas aparat penegak hukum. Segala bentuk tindakan yang dapat memecah belah kepercayaan publik, merusak citra institusi negara, ataupun mengganggu stabilitas nasional, akan dihadapi dengan sikap profesional, terukur, dan berdasarkan hukum,” ujarnya.

 

Kristomei juga memastikan sinergi erat antara TNI, kepolisian, dan Kejagung untuk mengungkap aliran dana dan jaringan buzzer di balik propaganda “Indonesia Gelap” dan penolakan Revisi UU TNI.

 

Dalam pernyataannya, Kristomei mengimbau masyarakat agar tetap waspada, bijak dan kritis terhadap opini sesat yang beredar.

 

“Agar tetap waspada, kritis, bijak, tidak mudah percaya pada opini yang menyesatkan serta tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya,” tuturnya.

 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, membeberkan bahwa penyidik menetapkan empat tersangka, termasuk Marcella, atas dugaan perintangan penyidikan kasus korporasi ekspor CPO senilai lebih dari Rp 11 triliun.

 

“Antara lain terkait isu kehidupan pribadi Bapak Jaksa Agung, isu Jampidsus, hingga narasi tentang petisi RUU TNI dan ‘Indonesia Gelap’. Ini dibuat dengan maksud menggagalkan penyidikan dan penuntutan,” papar Qohar.

 

Dalam konferensi pers, Qohar menambahkan bahwa bukti elektronik menunjukkan adanya koordinasi antara Marcella dan minimal dua coordiantor buzzer: Adhiya, yang diduga menerima Rp 864,5 juta, serta Tian Bahtiar dengan Rp 487 juta untuk menyebar konten negatif soal Kejagung. Qohar memastikan bahwa ujaran kebencian dan fitnah bertujuan melemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

 

Dengan dukungan penuh TNI dan Kejagung, diharapkan efek jera dapat tercipta, sekaligus menegakkan supremasi hukum demi stabilitas nasional. []

 

 

 

 

 

[edRW]

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

CKG, TBC, dan Pentingnya Menjangkau Kelompok Berisiko 

CKG, TBC, dan Pentingnya Menjangkau Kelompok Berisiko Oleh Ananda Rusdian Upaya membangun bangsa yang sehat tidak cukup dilakukan melalui pelayanan kesehatan yang berpusat di fasilitas kesehatan formal semata. Tetapi negara juga hadir menjangkau kelompok-kelompok yang berada dalam posisi rentan, baik karena kondisi sosial, lingkungan hidup, maupun keterbatasan akses terhadap layanan kesehatan. Untuk itu, peluncuran Kick-Off Nasional Skrining Tuberkulosis (TB) dan Cek Kesehatan Gratis (CKG) di 532 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di seluruh Indonesia dipandang sebagai langkah strategis sekaligus berkeadilan. Kebijakan ini menunjukkan bahwa hak atas kesehatan menjangkau seluruh warga negara, termasuk warga binaan pemasyarakatan yang selama ini kerap luput dari perhatian publik.                           Program ini menegaskan bahwa pemerintah mulai menempatkan kesehatan sebagai hak dasar yang harus diakses oleh semua orang tanpa kecuali. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa arahan Presiden adalah agar program kesehatan menyasar seluruh masyarakat, termasuk ratusan ribu warga binaan di lapas dan rutan. Pernyataan itu penting karena memperlihatkan perubahan cara pandang negara bahwa warga binaan bukan sekadar objek pembinaan hukum, melainkan tetap subjek pembangunan yang berhak memperoleh perlindungan kesehatan secara layak.