Lompat ke konten utama

Kata Papua

Gen Z Garda Terdepan Lawan Hoaks Pilkada 2024 - Kata Papua

Gen Z Garda Terdepan Lawan Hoaks Pilkada 2024

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Gen Z Garda Terdepan Lawan Hoaks Pilkada 2024
Oleh : Nadia Sivina

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Indonesia menghadapi tantangan serius dengan maraknya penyebaran hoaks di media sosial, terutama yang menyasar pemilih muda. Sebagai generasi digital, Gen Z memiliki peran strategis dalam melawan disinformasi dan menjaga integritas demokrasi. Dengan literasi digital yang baik, Gen Z diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam melawan hoaks yang dapat merusak proses Pilkada.


Seiring dengan semakin dekatnya pelaksanaan Pilkada serentak November 2024, tantangan besar yang harus dihadapi adalah lonjakan informasi palsu yang mengandung muatan politik, seperti hoaks, fitnah, hingga narasi berbasis SARA. Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Bangka Belitung menyadari hal ini dengan mengajak Gen Z untuk aktif melawan hoaks.

Melalui program Sekolah Kebangsaan dalam Pelatihan Tular Nalar, Mafindo mengedukasi para mahasiswa di Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik (IAIN SAS) Bangka Belitung untuk menjadi pemilih kritis dan lebih cerdas dalam menyaring informasi.


Koordinator Wilayah Mafindo Bangka Belitung, Suryani mengatakan Gen Z yang tumbuh di era digital memiliki peran penting dalam melawan masifnya hoaks di media sosial. Sosialisasi ini tidak hanya mengajarkan cara mengidentifikasi informasi palsu, tetapi juga memberikan pemahaman mendalam tentang dampak dan sanksi penyebaran hoaks. Pelatihan seperti ini sangat penting untuk mempersiapkan generasi muda menghadapi tantangan demokrasi yang semakin kompleks, terutama di dunia maya yang menjadi medan utama penyebaran informasi.
Upaya melibatkan Gen Z dalam memerangi hoaks Pilkada juga ditunjukkan melalui kolaborasi antara Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta dan Mafindo. Program yang diselenggarakan oleh Program Studi Jurnalistik Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi ini berhasil memperkuat literasi digital di kalangan mahasiswa, dengan fokus utama pada penyaringan informasi dan pengetahuan tentang pemilu. Dalam program bertema Penginderaan Hoaks untuk Pemilu, para mahasiswa dibekali keterampilan untuk mengenali narasi palsu dan berbahaya yang sering muncul selama periode pemilihan.
Kolaborasi ini membuktikan bahwa peran kampus sebagai agen perubahan sangatlah krusial dalam persoalan kebangsaan, khususnya untuk menangkal hoaks. Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan FDIKOM, Dr. Muhtadi, M.Si., mengatakan program Penginderaan Hoaks untuk Pemilu diharapkan dapat membantu mahasiswa untuk berpikir kritis dan lebih siap menghadapi gelombang hoaks selama Pilkada 2024. Hal ini sangat relevan mengingat saat ini media sosial menjadi platform utama interaksi bagi Gen Z, yang kerap terpapar informasi tanpa filter.
Selain pentingnya literasi digital, pendidikan politik juga menjadi faktor kunci dalam mendorong partisipasi aktif Gen Z pada Pilkada 2024. Di Kalimantan Timur, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) terus berupaya memberikan pemahaman politik kepada generasi muda. Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Kaltim, Fatimah Waty mengatakan pendidikan politik yang diterapkan secara sistematis dapat memberikan pencerahan bagi para pemilih muda. Ini sangat penting, mengingat 37 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kaltim didominasi oleh generasi milenial dan Gen Z.
Peran Gen Z dalam melawan hoaks tidak dapat dipandang sebelah mata. Sebagai generasi yang hidup di era digital, tentunya memiliki akses tanpa batas terhadap informasi dan juga kemampuan untuk menyebarkannya. Inilah yang membuat Gen Z menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas demokrasi di Indonesia. Ketika hoaks dan disinformasi terus menyebar, terutama selama proses pemilihan, tanggung jawab Gen Z sebagai pemilih cerdas dan kritis sangatlah vital.
Berdasarkan survei, Gen Z adalah kelompok yang paling banyak mengonsumsi informasi dari media sosial, platform yang kerap menjadi lahan subur bagi penyebaran hoaks. Oleh karena itu, perlu bekal kemampuan literasi digital adalah langkah strategis untuk melawan disinformasi. Program-program seperti yang digagas oleh Mafindo dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta merupakan contoh nyata bahwa literasi digital dapat diintegrasikan ke dalam dunia pendidikan tinggi guna mempersiapkan generasi muda menghadapi tantangan demokrasi.
Gen Z bukan hanya penerima informasi, tetapi juga aktor penting dalam menciptakan lingkungan informasi yang sehat. Dengan kemampuan berpikir kritis dan keterampilan memverifikasi fakta, Gen Z dapat menjadi agen perubahan yang mampu mengarahkan diskursus publik ke arah yang lebih positif. Keterlibatannya tidak hanya penting dalam memastikan Pilkada 2024 berlangsung damai dan bebas dari manipulasi, tetapi juga dalam membangun budaya politik yang sehat dan demokratis di masa depan.
Dalam menghadapi Pilkada 2024, Gen Z memiliki posisi strategis sebagai penjaga integritas demokrasi. Dengan literasi digital yang kuat, pemahaman politik yang mendalam, serta kemampuan untuk menyaring informasi, melawan penyebaran hoaks dan menjadi pemilih yang cerdas. Kolaborasi berbagai pihak, seperti kampus, pemerintah, dan organisasi anti-hoaks, sangat penting untuk memastikan bahwa generasi muda siap menghadapi tantangan disinformasi yang kian meningkat. Jika Gen Z dapat memanfaatkan teknologi secara bijak dan menjadi agen perubahan, masa depan demokrasi Indonesia akan berada di tangan yang aman.
)* Penulis adalah Pengamat Politik Dalam Negeri

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir